- Diposting oleh : TALAQQI KUTUB TURATS
- pada tanggal : Agustus 07, 2026
TERJEMAH MUQADDIMAH
TERJEMAH
MU'NIS
AL-JALIS
BI
SYARH AL-YAQUT AN-NAFIS
Karya Al-'Allamah
Ahmad bin Umar Asy-Syathiri
(1312 - 1360 H)
Disusun Oleh
Mustafa bin Ahmad
bin Abdul Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii
Pengantar atau
Taqrizh Fadhilatusy Syaikh
Abdul Aziz
Asy-Syahawi
Syaikhul Mazhab
Asy-Syafii di Masjidil Azhar Asy-Syarif
Jilid Pertama
Darudh Dhiya'
Untuk Penerbitan
dan Distribusi
Kuwait
KATA SAMBUTAN
SYAIKH ABDUL
AZIZ ASY-SYAHAWI
Sosok yang
menghimpun segala keutamaan dan kesempurnaan, Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz
Asy-Syahawi, Syaikhul Mazhab Asy-Syafii di Masjidil Azhar Asy-Syarif.
Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat serta salam semoga senantiasa
tercurah kepada junjungan dan pemimpin kita, yakni Nabi Muhammad, yang telah
mengeluarkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya terang benderang melalui
syariatnya. Selawat dan salam juga tercurah kepada keluarga dan para sahabat
beliau yang bagaikan pelita petunjuk dan kebenaran, yakni mereka yang telah
membangun dan mendakwahkan agama ini setelah kepergian beliau sebagai bentuk
pengamalan atas wasiatnya. Mereka adalah teladan tertinggi dalam menjaga amanah
agama dan memberikan nasihat kepada umatnya.
Amma
ba'du, sesungguhnya di
antara ilmu yang paling mulia kedudukannya dan paling besar pengaruhnya dalam
kehidupan seorang muslim adalah ilmu fiqih. Sebab, dengan ilmu fiqihlah
kehidupan dan tempat kembali para hamba menjadi teratur. Dengannya pula dapat
diketahui apa saja yang menjadi hak sesama makhluk dan hak Sang Pencipta. Imam
Ibnu al-Wardi berkata di dalam kitab nazamnya yang berjudul Al-Bahjah:
وَالْعُمْرُ عَنْ تَحْصِيلِ كُلِّ عِلْمِ * يَقْصُرُ فَابْدَأْ مِنْهُ
بِالْأَهَمِّ
وَذَلِكَ الْفِقْهُ فَإِنَّ مِنْهُ * مَا لَا غِنَى فِي كُلِّ حَالٍ عَنْهُ
Umur manusia terlalu
singkat untuk mempelajari semua cabang ilmu, maka mulailah dari yang paling
penting.
Ilmu yang paling penting
itu adalah fiqih, karena di dalamnya terdapat panduan yang sama sekali tidak
bisa dilepaskan dalam setiap keadaan.
Imam
Al-Imrithi juga menuturkan:
وَبَعْدَ ذَا
فَالْعِلْمُ خَيْرُ رَافِعِ * لَاسِيَّمَا فِقْهُ الْإِمَامِ الشَّافِعِي
فَهُوَ ابْنُ
عَمِّ الْمُصْطَفَى وَلَمْ نَجِدْ * لَهُ نَظِيرًا مِنْ قُرَيْشٍ مُجْتَهِدْ
مُطَبِّقًا
بِعِلْمِهِ الطِّبَاقَا * مُطَابِقًا لِلْوَارِدِ اتِّفَاقَا
مُجَدِّدًا فِي
عَصْرِهِ لِلْمِلَّهْ * وَبَعْدَهُ أَصْحَابُهُ الْأَجِلَّهْ
أَعْظِمْ بِهِمْ
أَئِمَّةً وَحَسْبُهُمْ * إِمَامُهُمْ، وَخَيْرُ كُتْبٍ كُتْبُهُمْ
Setelah itu, ketahuilah
bahwa ilmu adalah hal terbaik yang dapat mengangkat derajat seseorang, terutama
ilmu fiqih Imam Syafii.
Beliau adalah keturunan
paman Nabi Muhammad al-Musthafa, dan kita tidak menemukan seorang mujtahid
mutlak dari kalangan Quraisy yang sebanding dengan beliau.
Ilmunya terhampar meliputi
seluruh penjuru bumi, dan fatwanya senantiasa selaras dengan dalil-dalil yang
sahih.
Beliau adalah pembaharu
agama pada masanya, dan langkahnya kemudian diteruskan oleh para sahabatnya
atau murid-muridnya yang mulia.
Alangkah agungnya mereka
sebagai para imam, dan cukuplah imam mereka yakni Imam Syafii sebagai
kebanggaan, dan sebaik-baik kitab adalah kitab-kitab mereka.
Dan di
antara kitab-kitab yang meraih keutamaan tersebut adalah matan Al-Yaqut
An-Nafis fi Mazhab Ibni Idris. Kitab ini telah diberi syarah atau
penjelasan oleh saudara kami yang mulia, yakni Syaikh Mustafa Ahmad Abdul Nabi,
dengan sebuah syarah yang sangat agung kedudukannya, yang memenuhi bahkan
melebihkan maksud penulis aslinya, serta disajikan dengan redaksi yang jelas
dan isyarat yang mudah dipahami. Maka dengan karunia Allah Ta'ala, dan berkat
keikhlasan penyusun syarahnya, karya ini hadir sebagai kitab yang bermanfaat
bagi para pemula sekaligus menjadi pengingat bagi para pelajar tingkat lanjut
atau muntahi. Kitab ini menghimpun masalah-masalah fiqih beserta qayid-qayid
atau batasan-batasan hukum yang sangat dibutuhkan, sehingga sangat layak agar
orang-orang bersusah payah melakukan perjalanan untuk mengilmuinya. Tak pelak,
siapa pun yang mencukupkan diri dengan kitab ini niscaya kitab ini akan
mencukupinya, dan siapa pun yang menjadikannya pegangan niscaya ia tidak
membutuhkan yang lain. Semoga Allah membalas beliau dengan sebaik-baik balasan.
Saya memohon kepada Allah Ta'ala agar menyebarkan manfaat melalui syarah ini
sebagaimana Dia telah memberikan manfaat melalui kitab aslinya.
Allah
senantiasa berfirman kebenaran, dan Dialah yang menunjukkan jalan yang lurus.
Semoga selawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi
Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Ditulis oleh hamba yang
paling butuh kepada Allah Ta'ala, yang punya banyak dosa dan kesalahan,
Abdul Aziz Asy-Syahawi
Pengajar di Masjidil Azhar
Asy-Syarif
KATA PENGANTAR
Dengan nama Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala
puji bagi Allah Yang Mahakuat lagi Mahakuasa, Maha Melindungi lagi Maha
Menolong, Maha Membalas lagi Maha Menundukkan, Yang Mahalembut lagi Maha
Pengampun, Yang Maha Batin lagi Maha Zahir, Yang Awal lagi Yang Akhir. Zat yang
telah menjadikan akal sebagai puncak kebanggaan yang agung, serta sumber pujian
dan teladan yang mulia. Dengan kemuliaan akal tersebut, orang-orang kecil namun
berilmu dapat mengungguli orang-orang besar yang tidak berilmu, dan karena
tumpulnya akal, orang yang lebih dahulu bisa tertinggal oleh mereka yang datang
kemudian. Dengan akal, berbagai majelis dan perkumpulan menjadi indah. Melalui
lantunan suaranya, mihrab dan mimbar-mimbar pun terhiasi. Cahayanya menyinari
mata hati dan batin. Di hadapan gemerlapnya cahaya akal dan ilmu, sinaran terik
matahari pada orbitnya yang berputar terasa begitu remeh, maka alangkah
mulianya kemuliaan yang terus bersambung ini.
Selawat
dan salam semoga senantiasa tercurah kepada sebaik-baik makhluk, yakni Nabi
Muhammad, sosok dengan asal usul keturunan yang suci, kemuliaan yang berlimpah,
keagungan yang nyata, dan nasab mulia yang saling menguatkan. Beliau diutus
sebagai pembawa kabar gembira bagi orang-orang mukmin dan pemberi peringatan
bagi orang-orang kafir. Syariat beliau menghapus seluruh syariat yang telah
lalu dan agama terdahulu yang telah usang. Beliau dikuatkan dengan mukjizat
Al-Qur'an, yang kefasihannya tak akan pernah bisa dicapai oleh penggubah syair
maupun penulis prosa mana pun. Setiap ahli sastra mana pun akan tampak kerdil
dan lemah di hadapan kekuatan bahasanya. Selawat dan salam tersebut semoga juga
tercurah kepada keluarga dan para sahabat beliau, dengan keselamatan yang
sebanyak-banyaknya, yang saking banyaknya hingga umur orang yang mencoba
menghitung dan membatasinya akan habis sebelum hitungan itu usai.
Amma
ba'du, sungguh saya
mendapati matan Al-Yaqut An-Nafis fi Mazhab Ibni Idris karya Syaikh
Al-'Allamah Asy-Syarif Ahmad bin Umar Asy-Syathiri sebagai sebuah karya yang
disusun dengan sangat rapi dan kokoh. Kitab ini mengandung lautan makna yang
luas dari berbagai persoalan yang terpencar-pencar, namun dikemas dalam ruang
redaksi yang ringkas. Ia mengumpulkan dasar-dasar dan kaidah pokok yang mampu
merangkum seluruh bab-bab fiqih dengan gaya bahasa yang mengalir bagaikan
tetesan air. Untaian kalimatnya seolah memanjangkan leher seraya berseru
lantang mengisyaratkan betapa banyak warisan ilmu yang ditinggalkan oleh ulama
terdahulu untuk ulama yang datang kemudian. Maka, jangan tanyakan lagi tentang
keindahan susunan dan sistematikanya, tidak pula tentang kualitas penjilidan
dan bentuk fisiknya. Tak pelak, kitab ini benar-benar mencerminkan namanya
yakni Yaqut yang berarti batu permata berharga. Ia bak permata tunggal
di antara literatur para ulama Syafiiyyah, dan tampil berbeda dari kebiasaan
penulis masa kini yang karyanya kerap kali hanya berupa diktat atau
catatan-catatan kecil yang lemah.
Maka
tatkala sifat atau keutamaan kitab ini melampaui apa yang telah saya sebutkan,
saya bertekad untuk berkhidmah kepadanya yakni memberikan syarah dengan membuat
ringkasan yang berpegang pada kitab-kitab mazhab yang banyak beredar luas,
teristimewa kitab Syarh Al-Manhaj beserta kitab-kitab hasyiyah-nya.
Saya mengesampingkan pembahasan panjang mengenai dalil, ta'lil atau
alasan hukum, serta penyandaran berbagai pendapat dan pembahasan kepada para
pemiliknya sebagai bentuk peringkasan. Sebaliknya, saya memperbanyak
klasifikasi hukum, pembatasan kriteria, dan memperjelas hal-hal yang tersirat
pada tempatnya, dengan memadukan syarah dan matan agar maknanya terang
benderang bak siang hari demi memudahkan para pemula dalam membayangkan
masalah-masalah cabang fiqih. Saya menamai kitab ini Mu'nis al-Jalis bi
Syarh al-Yaqut an-Nafis yakni Teman Duduk yang Menyenangkan dalam Menyarah
Kitab Al-Yaqut An-Nafis, dan saya memberinya julukan Al-Khandaris yang
berarti Sajian Terbaik Syarh al-Yaqut an-Nafis.
Saya
memohon kepada Allah agar memberikan manfaat melalui syarah ini sebagaimana Dia
telah memberi manfaat melalui kitab aslinya.
Saya
meriwayatkan matan Al-Yaqut An-Nafis dari sejumlah ulama yang agung, di
antaranya:
- Syaikh, Sang Ahli Fiqih dan Peneliti
Ulung, Sayyid Umar bin Hamid Al-Jilani, Mufti kalangan Syafiiyyah di
Makkah Al-Mukarramah. Beliau meriwayatkannya dari ayahandanya, dari mualif
atau penulis asli kitab ini.
- Syaikh, Sang Ahli Fiqih yang menguasai
berbagai disiplin ilmu, ulama yang panjang umur, Sayyid Ahmad bin Abdullah
bin Abdul Aziz Ar-Ruqaimi Al-Husaini Asy-Syafii, pengajar di Masjidil
Haram dan Madrasah Ash-Shalautiyyah. Beliau meriwayatkannya dari gurunya,
yakni Salim Bathaalib Al-Hadhrami Al-Yamani, dari mualif kitab ini.
Sungguh
saya telah mengijazahkan periwayatannya dari saya melalui sanad ini kepada
Saudara yang mulia:
(.........
.........)
Saya
berwasiat kepadanya, juga kepada diri saya sendiri, untuk senantiasa bertakwa
kepada Allah dalam keadaan sembunyi maupun terang-terangan, serta mendoakan
kebaikan bagi saya, kedua orang tua saya, anak-anak saya, dan istri saya, baik
semasa hidup maupun setelah kematian. Dan atas sanad inilah periwayatan ini
berlaku.
(Tanda Tangan dan
Stempel)
Inilah
saatnya untuk mulai memasuki inti tujuan pembahasan kitab. Maka saya berkata
seraya memohon pertolongan kepada Sang Maharaja Yang Berhak Disembah:
Ketahuilah,
sesungguhnya mukadimah yang senantiasa ditempatkan oleh para ulama di awal
kitab-kitab mereka terbagi menjadi dua macam, yakni Mukadimah Kitab dan
Mukadimah Ilmu. Adapun Mukadimah Ilmu adalah apa yang mereka sebut sebagai
Sepuluh Prinsip Dasar atau Al-Mabadi' Al-Asyarah yang akan disebutkan
berikut ini. Prinsip-prinsip ini telah dinazamkan oleh Al-'Allamah Muhammad bin
Ali As-Sabban Asy-Syafii melalui perkataannya:
إِنَّ مَبَادِي
كُلِّ فَنٍّ عَشَرَهْ * الْحَدُّ وَالْمَوْضُوعُ ثُمَّ الثَّمَرَهْ
وَفَضْلُهُ
وَنِسْبَةٌ وَالْوَاضِعُ * وَالِاسْمُ الِاسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعِ
مَسَائِلٌ
وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى * وَمَنْ دَرَى الْجَمِيعَ حَازَ الشَّرَفَا
Sesungguhnya prinsip dasar
setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh:
Definisi, objek bahasan,
kemudian buah manfaatnya.
Keutamaannya, nisbat atau
hubungannya dengan ilmu lain, perumusnya,
Namanya, sumber
pengambilannya, serta hukum syariat untuk mempelajarinya.
Lalu masalah-masalahnya.
Sebagian ulama mencukupkan diri dengan menyebutkan sebagiannya saja,
Namun barang siapa yang
menguasai keseluruhannya, niscaya ia meraih kemuliaan.
Adapun
Mukadimah Kitab adalah lafaz-lafaz khusus yang menunjukkan makna khusus, yang
disajikan sebelum memasuki inti pembahasan guna menghubungkan dan mengambil
manfaat dari tujuan kitab tersebut.[1]
Hal ini
berlaku baik apakah kelangsungan pembahasan tersebut bergantung padanya atau
tidak.
Di antara
hal-hal yang sepatutnya disebutkan oleh para penulis dalam mukadimah ini ada
delapan perkara. Empat di antaranya bersifat wajib shina'i yakni wajib
menurut standar penulisan keilmuan.[2]
Dan empat
lainnya bersifat sunah shina'i atau dianjurkan menurut standar
penulisan. Empat hal yang wajib tersebut adalah Basmalah, Hamdalah, Selawat dan
salam kepada junjungan kita Rasulullah beserta keluarganya, serta dua kalimat
syahadat. Maka seorang penulis akan mendapat celaan jika meninggalkan salah
satunya.
Adapun
empat hal yang dianjurkan[3]
yaitu Bara'atul Istihlal atau kepiawaian membuka pembicaraan yang
mengisyaratkan isi kitab, ucapan 'Amma ba'du', menyebutkan nama dirinya
beserta nama kitabnya, dan alasan yang mendorong penulisan kitab tersebut.
Apabila
engkau telah mengetahui hal ini, jelaslah bagimu bahwa Mualif rahimahullah
telah memenuhi sebagian besar dari perkara-perkara tersebut.[4]
Maka
beliau berkata:
[Dengan
menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang] saya menyusun kitab ini.[5]
Kata al-ismu atau nama berasal dari akar kata as-sumuw, yaitu
luhur atau tinggi.[6] Lafaz
Allah adalah Zat yang disembah berlandaskan cinta, pengagungan, dan
pemuliaan. Ar-Rahman Ar-Rahim, yakni Yang sangat banyak rahmat-Nya. Kata
Ar-Rahman adalah isim yang menunjukkan sifat yang berdiri atau melekat
pada Zat-Nya, sedangkan kata Ar-Rahim adalah isim yang menunjukkan
kaitan sifat tersebut kepada hamba yang dirahmati. Maka Ar-Rahman adalah
sifat Zat, dan Ar-Rahim adalah sifat perbuatan.[7]
[Segala
puji bagi Allah], yakni
aku memuji Allah dengan menyebutkan kebaikan-kebaikan-Nya atas dasar cinta,
pengagungan, dan pemuliaan terhadap apa yang telah Dia syariatkan yakni
tetapkan [berupa agama] melalui lisan nabi-Nya. Ia dinamakan din
atau agama karena kita nadin yakni tunduk patuh kepadanya. Ia juga
dinamakan millah karena ia didiktekan kepada Rasul dan beliau
mendiktekannya kepada kita. Dan dinamakan syar' serta syariah
karena Allah telah mensyariatkan dan menjelaskannya. Maka, kata din, millah,
syar', dan syariah pada hakikatnya memiliki satu makna yang sama.
Dan tidak samar lagi adanya unsur bara'atul istihlal atau isyarat isi
kitab di dalamnya.
[Serta
Dialah Zat yang memberi petunjuk]
yakni memberi taufik.[8]
[menuju jalan] yakni tarekat [yang terang benderang] yakni yang
jelas. Huruf sin dan ta pada kata tersebut berfungsi sebagai penegas, maksudnya
jalan yang sangat jelas tanpa ada kesamaran sedikit pun di dalamnya. Seandainya
Mualif membuang huruf jar "إلى" yang berarti menuju, tentu akan
lebih baik, sebagai bentuk peneladanan terhadap susunan teks Al-Qur'an Al-Karim
yang memberikan makna umum, di mana Allah Ta'ala berfirman:
﴿اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ﴾
"Tunjukilah kami
jalan yang lurus"
Sebab
Allah Ta'ala, sebagaimana Dia memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, Dia
juga memberi petunjuk di dalam jalan tersebut.
Dan Mualif
memulai dengan basmalah lalu dilanjutkan dengan hamdalah dalam rangka
menggabungkan dua bentuk permulaan, yakni permulaan hakiki[9]
dan permulaan idhafi atau relatif.[10]
Hal ini dilakukan sebagai
bentuk peneladanan terhadap Kitab yang Mulia yakni Al-Qur'an, dan untuk
mengamalkan hadis:
كُلُّ أَمْرٍ
ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ؛ فَهُوَ
أَقْطَعُ
“Setiap perkara penting
yang tidak diawali dengan Bismillahirrahmanirrahim, maka perkara itu terputus.”
Yang
bermakna bahwa setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan membaca bismillahirrahmanirrahim,
maka ia terputus atau kurang barakahnya, dan dalam sebuah riwayat lain
disebutkan dengan lafaz alhamdulillah.
[Dan
selawat] adalah bentuk
masdar dari kata shallaa. Selawat ini, sebagaimana dikatakan oleh Abul
Aliyah bahwa selawat dari Allah adalah pujian-Nya kepada sosok yang diberi
selawat di hadapan penduduk langit. Selawat dari para malaikat adalah doa dan
permohonan ampun. Sedangkan selawat dari para hamba adalah permintaan kepada
Allah agar menambahkan selawat kepada sosok yang diselawati. [Dan salam]
bermakna penyerahan, yaitu keselamatan dari segala aib dan kekurangan, atau
bisa juga bermakna penghormatan [tercurah kepada sang Rasul]. Rasul
adalah seorang laki-laki yang balig, berakal, dari keturunan Bani Adam, dan
fisiknya terbebas dari hal-hal yang membuat watak manusia menjauh.[11]
Fisiknya juga terbebas dari
kerendahan nasab ayah maupun perzinaan ibu, dan ia telah diberi wahyu berupa
suatu syariat serta diperintahkan untuk menyampaikannya. Jika ia tidak
diperintahkan untuk menyampaikannya, maka ia hanya berstatus sebagai Nabi saja.
[yang
terpercaya] yakni yang
diberi amanah atas segala sesuatu, dan yang memberikan rasa aman bagi siapa pun
yang mengikutinya. Kata al-amin mengikuti wazan fa'il namun bisa
bermakna isim maf'ul yakni yang dipercaya atau isim fa'il yakni
yang memberi aman. [junjungan kita][12]
yakni bagi seluruh kelompok makhluk tanpa terkecuali, [yaitu Nabi Muhammad]
bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab
bin Murrah bin Ka'ab bin Lu'ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin
Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma'ad bin
Adnan. Ibunda beliau adalah Aminah binti Wahb bin Abdu Manaf bin Zuhrah bin
Kilab. Beliau dilahirkan pada Tahun Gajah, dan wafat pada saat berusia enam
puluh tiga tahun.
[Dan] selawat serta salam juga tercurah atas [keluarga
beliau], dan definisi keluarga di sini[13]
adalah para pengikut agama beliau, sehingga cakupannya meliputi setiap muslim.
Namun di dalam bab zakat, ganimah, dan fai', keluarga beliau adalah orang-orang
mukmin dari keturunan Bani Hasyim, Bani Muthalib, beserta anak-anak perempuan
mereka. [yang suci] dengan sebab penisbatan mereka kepada beliau,
sebagaimana firman-Nya:
﴿إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ
عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا﴾
"Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan
kamu sebersih-bersihnya"
[QS. Al-Ahzab: 33].
[Dan] selawat serta salam juga tercurah atas [seluruh
sahabat beliau]. Sahabat adalah setiap muslim yang pernah bertemu dengan
Rasulullah ﷺ
dan wafat dalam keadaan muslim pula, meskipun ia tidak pernah meriwayatkan
hadis dari beliau, durasi pergaulannya dengan beliau tidaklah panjang, dan
meskipun status keislamannya pernah diselingi dengan kemurtadan lalu kembali
Islam, menurut pendapat yang sahih.
Peringatan: Mualif tidak menghubungkan kalimat
basmalah dengan kalimat hamdalah sebagai isyarat bahwa masing-masing dari
keduanya merupakan hal yang dituju secara mandiri untuk memulai suatu urusan.
Namun beliau menghubungkan kalimat selawat dengan kalimat sebelumnya yakni
hamdalah sebagai pembeda antara apa yang berkaitan dengan hak Al-Khaliq atau
Allah dan hak makhluk yakni Nabi, serta karena membaca selawat memang tidak
dituntut untuk dijadikan permulaan secara mandiri.
[Amma
ba'du atau adapun setelah itu]
ini adalah kalimat yang didatangkan guna berpindah dari satu susunan pembahasan
ke pembahasan lain, maksudnya setelah apa yang telah berlalu berupa basmalah,
hamdalah, serta selawat kepada junjungan kita Rasulullah dan keluarganya; [maka]
saya berkata: [Sungguh telah mengisyaratkan kepadaku] yakni meminta
dariku, oleh guru saya yang alim alamah Abdullah bin Umar Asy-Syathiri, dengan
permintaan yang lembut dalam bentuk musyawarah atau saran, dan beliau adalah
sosok [yang mana aku tidak memiliki keleluasaan] yakni tidak ada
kelonggaran bagiku [untuk menyelisihinya, dan tidak ada tempat berlindung]
yakni tempat berlabuh [kecuali dengan menyetujuinya] pada apa yang
beliau isyaratkan atau sarankan, [agar aku menulis] kalimat ini
menempati posisi maf'ul bih atau objek sasaran kedua[14]
dari kata "أَشَارَ" yang berarti mengisyaratkan. Sehingga perkiraannya
adalah: Sungguh guru saya telah meminta saya untuk menulis [sebuah risalah
atau buku kecil] yang ringkas[15]
yakni kecil secara fisik namun memuat ilmu yang melimpah [dalam mazhab Sang
Imam] Agung, Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi' bin
As-Sa'ib bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Al-Muthalib bin Abdu Manaf [yakni
Imam Asy-Syafii] Al-Muthalibi, yang dilahirkan di Gaza pada tahun 150
Hijriah dan wafat di Mesir pada tahun 204. Beliau dinisbatkan kepada kakeknya,
Syafi', karena kakeknya tersebut adalah seorang sahabat Nabi yang juga anak
dari seorang sahabat. Adapun mazhab adalah hukum-hukum dan persoalan fiqih yang
menjadi kecenderungan Sang Imam dan murid-muridnya.
Kemudian
Mualif mensifati risalah ini sebagai kitab yang [menghimpun berbagai macam
takrif atau definisi][16]
yakni definisi baik secara
bahasa maupun syariat mengenai esensi-esensi persoalan fiqih, seperti taharah,
salat, haji, jual beli, akad salam atau pesanan, dan selainnya.
[serta
mencakup berbagai rukun dan syarat].
Rukun adalah bagian penyusun dari suatu esensi pekerjaan yang masuk secara
internal di dalamnya, seperti rukuk yang menjadi bagian dari salat. Sedangkan
syarat adalah sesuatu yang mutlak harus ada bagi suatu esensi pekerjaan namun
ia berada di luar secara eksternal dari pekerjaan tersebut, seperti wudu bagi
salat; maka sahnya salat bergantung padanya, meskipun wudu tidak masuk ke dalam
esensi pekerjaan salat yang tersusun dari berdiri, rukuk, sujud, niat, dan
membaca Al-Fatihah.
[menggambarkan
setiap jenis persoalan]
yakni jenis-jenis masalah yang bernaung di bawah bab-bab fiqih tersebut,
semisal perkataan beliau bahwa gambaran jual beli itu begini, dan gambaran akad
salam itu begini. Dan sesungguhnya guru saya mengisyaratkan atau menyarankan
kepada saya untuk menulis risalah yang sifat-sifatnya telah disebutkan tadi [sebagai
bentuk khidmah atau pelayanan terhadap anak-anak kecil dari kalangan] para
penuntut ilmu [yang sedang belajar] yakni para murid yang sedang
menuntut ilmu secara bertahap sedikit demi sedikit sebagaimana yang ditunjukkan
oleh bentuk lafaz tafa'ul tersebut. [sekaligus untuk meringankan rasa
letih] para ustaz atau guru [yang mengajar], yakni para pendidik
rabbani yang membimbing para murid dengan perkara ilmu-ilmu dasar sebelum
menuju ilmu-ilmu yang tingkat tinggi.
[Maka] tatkala beliau mengisyaratkan hal tersebut
kepadaku.. [saya bergegas, meskipun tampak jelas kekuranganku,] yakni
keterbatasanku [untuk memenuhi permintaannya] yakni memenuhi permintaan
guruku terhadap apa yang diisyaratkannya kepadaku [lalu aku kumpulkan apa
yang memungkinkan bagiku untuk dikumpulkan] dengan memungut untaian permata
faidah dari Hasyiyah Asy-Syaikh Al-Bajuri 'ala Ibni Qasim, dan Hasyiyah
Asy-Syarqawi 'ala Tuhfat Ath-Thullab, serta kitab-kitab selain
keduanya—yang semuanya mengambil referensi dari kitab Syarh Al-Manhaj karya
Syaikhul Islam, dan cukuplah kitab itu bagimu sebagai rujukan utama—dalam
lembaran-lembaran yang sedikit ini, [yang saya namai: "Al-Yaqut
An-Nafis fi Mazhab Ibni Idris"]. Al-Yaqut adalah salah satu jenis batu
permata yang berharga. Mualif menyifatinya dengan an-nafis yang berarti
sangat berharga demi menyelaraskan rima akhir kalimat sajak; sebab jika tidak
demikian, toh semua batu yakut atau permata memang sudah pasti berharga.
[Dan
yang diharapkan] yakni
yang diharap-harap [dari orang-orang yang menelaah] kitab ini adalah [keridaan]
terhadap kitab ini maupun penulisnya, dengan tidak memandangnya melalui
kacamata kebencian sehingga tidak terburu-buru melontarkan kritik dan bantahan
kecuali setelah memikirkannya secara mendalam dan merenungkannya dengan
saksama. [Serta sikap memaafkan] yakni memejamkan mata [terhadap apa]
yang terdapat di dalamnya [yang kesalahannya belum pasti] sekaligus
memberikan uzur atau pemakluman yang baik atas kesalahan yang sudah pasti. [Dan]
yang diharapkan [dari Sang Pelindung yakni Allah Yang Mahasuci adalah
pahala] atas apa yang telah kami kerjakan [serta penerimaan] atas
apa yang telah kami sajikan. Sungguh Dia-lah sebaik-baik tempat menaruh harapan
dan semulia-mulia Zat yang diminta. Mahasuci Dia, sebaik-baik Pelindung dan
sebaik-baik Penolong.
PENDAHULUAN
Setelah Mualif merampungkan
mukadimah kitabnya, beliau mulai menyebutkan sepuluh prinsip dasar bagi ilmu
fiqih, yaitu apa yang diistilahkan oleh para ulama sebagai Mukadimah Ilmu.
Beliau berkata: Ini adalah [Mukadimah] dengan mengkasrahkan huruf dal
menurut pendapat yang paling fasih. Kata ini diambil dari lafaz qaddama
yang bermakna lazim atau intransitif, yaitu taqaddama yang berarti
mendahului. Artinya keberadaan sifat mendahului pada mukadimah adalah sesuatu
yang bersifat substansial atau melekat pada zatnya, sehingga ia dengan
sendirinya mendahului tujuan inti dari kitab.
[Dan
ketahuilah] wahai orang
yang menelaah risalah ini [bahwa sesungguhnya seyogianya] yakni
merupakan suatu kebaikan[17]
[bagi setiap pemula] yakni orang yang baru memulai [di dalam]
mempelajari [suatu disiplin seni] atau ilmu [untuk mengenali sepuluh
prinsip dasarnya; yaitu: definisinya] yakni batasan yang membedakan ilmu
tersebut dari disiplin ilmu lainnya secara global.[18]
[Dan
objek pembahasannya] yaitu
sesuatu yang dikaji di dalam disiplin ilmu ini mengenai sifat-sifat substansial
yang melekat padanya, yakni pada objek tersebut. Para ulama memandang baik
untuk mengenali objek pembahasan di awal agar suatu ilmu dapat terbedakan dari
ilmu lainnya dengan pembedaan yang sempurna[19]
sehingga tidak terjadi keraguan atau campur aduk; sebab berbagai disiplin ilmu
menjadi berbeda berkat perbedaan objek pembahasannya.
[Serta
buah manfaatnya] yakni
hasil yang didapat dari mempelajarinya agar keinginan penuntut ilmu semakin
bertambah kuat untuk menguasainya, dan tidak lari meninggalkannya saat
berhadapan dengan masalah-masalah yang rumit. [Serta persoalan-persoalannya,
namanya, sumber pengambilannya, dan hukum Pembuat Syariat] Yang Maha
Bijaksana yakni Allah [terhadapnya] yakni terhadap upaya mempelajarinya,
[serta nisbat atau hubungannya dengan ilmu-ilmu lain, dan keutamaannya]
di atas ilmu-ilmu lain agar seseorang tidak menyibukkan diri dengan ilmu yang
kalah utama dan meninggalkan ilmu yang lebih utama. [Serta perumusnya]
yakni orang yang pertama kali menyusun dan menuliskannya di dalam kitab-kitab.
[Dan
disiplin ilmu yang sedang kita tuju ini] yakni yang kita maksudkan untuk disusun kitabnya ini adalah [ilmu
fiqih; maka definisinya] secara bahasa adalah paham secara mutlak.
Sedangkan
menurut syariat, fiqih adalah nama untuk keseluruhan syariat dan agama,
meskipun itu menyangkut persoalan muamalah, adab, dan iktikad atau keyakinan.
Salah satu dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
مَنْ يُرِدِ
اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang Allah
kehendaki kebaikan baginya, niscaya Allah akan memahamkannya dalam urusan
agama.”
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari bahwa pemahaman tersirat dari hadis
ini adalah siapa saja yang tidak mendalami agama, misalnya dengan tidak
mempelajari kaidah-kaidah Islam dan persoalan cabang yang berkaitan dengannya,
maka ia telah terhalang dari kebaikan, selesai kutipan. Al-Halimi dari kalangan
ulama mazhab Syafii berkata bahwa sesungguhnya pengkhususan nama fiqih pada
istilah hukum praktis ini adalah suatu hal yang baru. Yang benar adalah nama
fiqih mencakup seluruh aspek syariat, selesai kutipan.
Adapun
fiqih dalam istilah para pakar fiqih atau fukaha adalah menghafal sejumlah
persoalan mengenai hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah atau praktis yang
bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah, serta apa yang digali atau di-istinbath
dari keduanya, baik hafalannya itu disertai dengan dalil-dalilnya maupun
terlepas dari dalilnya.
Yang
dimaksud dengan menghafal di sini adalah memahami berbagai persoalan sembari
melekatkannya secara presisi di dalam dada atau ingatan sehingga ia mampu
menghadirkannya kapan saja ia mau. Maka, barang siapa yang hafal kitab Az-Zubad
atau Minhaj Ath-Thalibin sekaligus memahami persoalan-persoalannya, ia pantas
disebut sebagai ahli fiqih menurut kebiasaan para fukaha, meskipun para ulama
ushul fiqih menamainya sebagai muqallid atau pengekor pendapat. Sebab fiqih
menurut ahli ushul, sebagaimana yang akan diuraikan, adalah ilmu yang diperoleh
dari dalil-dalil, yakni yang dihasilkan melalui proses ijtihad dan penelitian
berpikir.
Maka fiqih
menurut para ulama ushul fiqih adalah [Ilmu] yakni mutlaknya pemahaman
yang mencakup tashawwur atau bayangan konsep dan tashdiq atau
pembenaran, meskipun keduanya masih bersifat zanni atau dugaan kuat.[20]
Dan ilmu
ini berkaitan [dengan] seluruh [hukum-hukum] baik secara aktual
maupun secara potensi yang mendekati aktual.[21]
Adapun
yang dimaksud dengan hukum-hukum di sini adalah relasi penetapan pembenaran
yang sempurna. Sebab al-ahkam adalah bentuk jamak dari hukum, dan
batasan definisi hukum adalah menetapkan sesuatu atas sesuatu yang lain. [yang
bersifat syar'i] yakni yang diambil dari syariat.[22]
[yang
bersifat amaliah] yakni
yang berkaitan dengan tata cara suatu perbuatan hati maupun yang bukan
perbuatan hati.[23]
Penyebutan
kata ‘amaliah’ ini adalah untuk mengecualikan hukum-hukum ilmiah, yakni hal-hal
yang berkaitan dengan keyakinan.
[Yang
diperoleh] kalimat ini
adalah sifat bagi kata ilmu, bukan sifat bagi hukum-hukum, maksudnya ilmu yang
didapatkan setelah sebelumnya tidak diketahui.[24]
[dari
dalil-dalilnya yang terperinci]
yakni dalil-dalil terperinci yang memuat hukum-hukum. Ini untuk mengecualikan
ilmu Nabi ﷺ
yang diperoleh melalui wahyu. Demikian pula mengecualikan ilmu para malaikat
yang diperoleh dari Lauh Mahfuzh, sebagaimana yang pernah dikatakan, dan juga
mengecualikan ilmu para orang awam yang didapatkan dari dalil global, yaitu
keyakinan bahwa segala fatwa yang diberikan oleh mujtahid kepadaku maka itulah
hukum Allah bagi hakku. Sebab, ilmu dari pihak-pihak yang telah disebutkan ini
tidaklah diperoleh secara langsung dari dalil-dalil terperinci.
[Dan
objek pembahasannya] yakni
bagi ilmu fiqih [adalah perbuatan para mukalaf]; maka di dalamnya
dibahas perbuatan-perbuatan tersebut dari sisi sifat-sifat yang bisa
menimpanya, seperti wajib, haram, sunah, makruh, mubah, serta keharusan
mengganti rugi atau dhaman, keabsahan, kerusakan atau fasad, dan
lain sebagainya.
Adapun
penggunaan ungkapan para mukalaf adalah berdasarkan kebiasaan atau mayoritas,
sebab di dalam ilmu fiqih juga dibahas tentang perbuatan satu orang mukalaf,
seperti keistimewaan-keistimewaan khusus junjungan kita Rasulullah ﷺ, juga penetapan bahwa kesaksian Khuzaimah
sendirian bernilai setara dengan kesaksian dua orang pria, serta sahnya kambing
yang belum genap berumur setahun atau anaq untuk dijadikan kurban khusus
bagi Abu Burdah. Sebagaimana halnya di dalam ilmu fiqih juga dibahas tentang
perbuatan pihak-pihak selain mukalaf, seperti anak kecil dan hewan ternak,
contohnya kewajiban ganti rugi atas barang yang mereka rusak, dan kewajiban
zakat pada harta anak kecil. Maka, penggunaan ungkapan perbuatan hamba
sebenarnya lebih utama.[25]
[Dan
buah manfaatnya] yakni
buah manfaat dari ilmu fiqih adalah mengetahui apa yang diperintahkan oleh
Allah dan apa yang dilarang-Nya, sehingga akan mudah untuk [melaksanakan
perintah-perintah] baik yang bersifat tegas yakni kewajiban-kewajiban,
maupun yang tidak tegas yakni kesunahan-kesunahan. [Serta menjauhi
larangan-larangan] baik yang bersifat tegas yakni perkara-perkara yang
diharamkan, maupun yang tidak tegas yakni perkara-perkara yang dimakruhkan.
Serta berfungsi untuk mengetahui hal-hal mubah yang syariat memberikan pilihan
antara meninggalkannya atau melakukannya. Sebab, pengetahuan tentang perintah,
larangan, dan hal-hal yang mubah itu mendahului pelaksanaannya dan selainnya. Allah
Ta'ala berfirman:
﴿فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ﴾
"Maka ketahuilah,
bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah
ampunan bagi dosamu"
[QS. Muhammad: 19], dan Dia juga berfirman:
﴿قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ
عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي﴾
"Katakanlah: Inilah
jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada
Allah dengan hujjah yang nyata"
[QS. Yusuf: 108].
[Dan
masalah-masalahnya] yang
dipelajari di dalamnya [adalah qadhiyah-qadhiyah atau pernyataan-pernyataan
proporsional yang disebutkan di dalamnya]. Penjelasan dari hal tersebut
adalah bahwa setiap penisbatan kalimat berita yang tersusun dari subjek atau maudhu'[26]
dan predikat atau mahmul[27]
serta nisbat atau relasi antara subjek dan predikat tersebut[28]
seperti perkataan kita bahwa salat itu wajib, dan mencuri itu haram, maka
penisbatan kalimat berita ini dinamakan qadhiyah menurut para ulama ilmu logika
atau manthiq.
[Dan
namanya adalah ilmu fiqih]
atau ilmu furu', dan pada masa lalu ilmu ini dinamakan ilmu tarjih dan ilmu
nazhar atau analisis intelektual.
[Dan
sumber pengambilannya adalah dari Al-Kitab] yakni Al-Qur'an Al-Karim, [dan Sunah] Nabi yang
berderajat sahih meskipun hanya berstatus hadis ahad, [dan Ijmak] dari
para imam mujtahid meskipun hanya bersifat ijmak sukuti atau persetujuan diam, [dan
Qiyas] yang sahih yang telah memenuhi syarat-syarat serta rukun-rukunnya
dan terbebas dari hal yang mencacatkan. Adapun masalah yang tidak ada nas atau
teks hukumnya di dalam Al-Kitab, Sunah, Ijmak, ataupun Qiyas, maka hukumnya
dikembalikan kepada bara'ah al-ashliyyah yakni status kebebasan hukum
asali selama tidak bertentangan dengan urf atau kebiasaan.
[Dan
hukum Pembuat Syariat]
baginya [di dalamnya] yakni kewajiban untuk mempelajarinya adalah [Fardu
Ain] atas setiap mukalaf, akan tetapi hal ini hanya [pada hal-hal yang
menjadi penentu keabsahan sebuah ibadah, muamalah] terkait harta, [dan
munakahat atau pernikahan]. Maka wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui
hal-hal yang menjadikan taharahnya, salatnya, dan puasanya sah. Dan jika ia
termasuk orang yang memiliki harta, maka ia wajib mengetahui hal-hal yang
menjadikan zakatnya, hajinya, nazarnya, kurbannya, perdagangannya,
pernikahannya, perceraiannya, serta nafkah untuk istri-istrinya, asal usul
nasabnya, dan keturunannya menjadi sah.[29]
[Serta] hukumnya menjadi fardu [Kifayah pada
perkara yang lebih dari itu] yakni hukum-hukum yang melebihi batas syarat
sah ibadah, muamalah, dan munakahat. Dan kewajiban kifayah tersebut terus
berlanjut [hingga sampainya] si pembelajar [pada derajat fatwa] dengan
cara menguasai salah satu dari empat mazhab secara utuh, baik menyangkut ushul,
furu', khilaf atau perbedaan pendapat, dan tarjihnya. [Dan] hukum
mempelajarinya menjadi [Sunah pada perkara yang lebih dari itu] yakni
lebih tinggi dari derajat fatwa, dengan cara terus mendalami hingga mencapai
derajat mujtahid mutlak.
[Dan
nisbatnya][30] yakni nisbat ilmu fiqih [terhadap
seluruh ilmu lainnya] seperti ilmu tafsir, hadis, manthiq, dan ushul fiqih
adalah [berbeda total dengannya]; sebab objek bahasannya berbeda dengan
objek bahasan seluruh ilmu tersebut, begitu pula halnya dengan
masalah-masalahnya.
[Dan keutamaannya adalah
mengungguli] yakni
kemuliaan dan keluhurannya [atas seluruh ilmu-ilmu lainnya] selain ilmu
tafsir kemudian ilmu hadis.[31]
Keunggulan
ini didapat karena ilmu fiqih berkaitan langsung dengan perkara halal dan haram
yang menjadi tiang penyangga syariat. Demikian pula keunggulannya atas seluruh
bentuk ibadah-ibadah yang lain setelah keimanan. Hal ini karena ketika amal
kebaikan dan ketaatan apa pun selain ilmu tidak akan bisa diraih kecuali
melalui ilmu, maka ilmu itu menjadi lebih utama daripada hal-hal yang menjadi
sasaran dari ilmu tersebut. Dan karena umur manusia terlalu singkat untuk mampu
menghimpun seluruh disiplin ilmu, maka wajib bagi orang yang berakal untuk
memulai menuntut ilmu dari yang paling penting lalu penting berikutnya.
Ilmu-ilmu tersebut adalah ilmu fiqih, hadis, dan tafsir; karena ketiga ilmu ini
adalah inti buah dari seluruh cabang ilmu. Oleh karena itu, menyibukkan diri
dengannya dan dengan segala hal yang membantu pemahamannya adalah seutama-utama
ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik pada perkara yang diwajibkan
maupun yang disunahkan.
[Dan
perumusnya] yakni orang
yang pertama kali menyusun dan menuliskannya di dalam kitab-kitab [adalah
para imam mujtahid] seperti Imam Abu Hanifah, beserta dua orang sahabat
utamanya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan.[32]
Lalu Imam Malik.[33] Lalu
Sang Imam Agung, Asy-Syafii.[34]
Dan Imam Ahmad bin Hanbal.[35]
Semoga Allah meridai mereka semuanya.
Ketahuilah
bahwa ilmu fiqih itu terbatas pada empat ruang lingkup pokok yakni ibadah,
muamalah, munakahat, dan jinayat dengan urutan seperti ini. Maka para ulama
fiqih mendahulukan pembahasan seperempat ibadah atas bab-bab lainnya sebagai
bentuk perhatian terhadap urusan-urusan keagamaan yang mendasar dan untuk
mendahulukan hak Allah Ta'ala. Mereka juga mendahulukan muamalah atas munakahat
dan apa-apa yang berkaitan dengannya karena latar belakang dibutuhkannya
muamalah itu umumnya bersifat darurat seperti urusan makan, minum, dan
sebagainya, serta tingkat kebutuhannya sama-sama dirasakan oleh anak kecil
maupun orang dewasa. Mereka mengakhirkan bab jinayat setelah bab munakahat
karena kejahatan kriminal biasanya tidak terjadi kecuali setelah syahwat perut dan
kemaluan telah dipuaskan. Dan mereka menutup kitab-kitab mereka dengan
pembahasan memerdekakan budak sebagai bentuk tafa'ul atau harapan dan
pertanda baik agar Allah kelak memerdekakan tengkuk mereka dari siksa api
neraka.
Kemudian,
para ulama tersebut menyusun urutan ibadah-ibadah sesuai dengan urutan yang
terdapat dalam hadis tentang Islam dibangun di atas lima perkara. Mereka
menyusunnya dengan struktur yang kokoh ini, di mana mereka memulai dengan
pembahasan salat, kemudian zakat, lalu puasa, kemudian haji. Dan mereka tidak
menyebutkan hukum-hukum tentang dua kalimat syahadat karena pembahasannya telah
disendirikan di dalam disiplin ilmu tauhid.
Selanjutnya,
mereka mendahulukan pembahasan taharah sebelum salat padahal salat adalah tiang
agama, sebab taharah adalah syarat bagi keabsahan salat, dan sebuah syarat itu
secara tabiat keberadaannya pasti mendahului hal yang disyaratkan, maka dalam
penyusunan penulisannya pun ia ditempatkan lebih dahulu.
Dan
taharah didahulukan dari syarat-syarat salat yang lainnya[36]
karena taharah adalah syarat salat yang paling agung. Dan sisi keagungannya
adalah bahwa syariat memberikan kelonggaran atau toleransi dalam hal syarat
menghadap kiblat bagi orang yang melakukan salat sunah di dalam perjalanan atau
safar. Syariat juga menjadikan masuknya waktu sebagai syarat sahnya salat
sebagai bentuk kefarduan, bukan sebagai penentu sahnya ibadah salat itu secara
mutlak. Artinya, jika seseorang melakukan takbiratul ihram karena menyangka
waktu salat telah masuk lalu terbukti sebaliknya, maka salatnya tetap sah
berstatus sebagai salat sunah mutlak selama ia tidak memiliki kewajiban
mengganti atau mengqada salat fardu yang sejenis, yakni maka salat itu akan
menggugurkan qada tersebut. Para fukaha juga tidak mewajibkan qada bagi orang
yang salat dalam keadaan tidak menemukan penutup aurat, namun mereka
mewajibkannya bagi orang yang salat dalam keadaan tidak menemukan dua alat
bersuci yakni air dan debu. Oleh karena hal itulah Mualif memulai risalahnya
ini dengan pembahasan taharah sebagai bentuk peneladanan terhadap para imam
penyusun kitab terdahulu, maka beliau pun berkata:
[1] Seperti istilah-istilah khusus mualif
dalam kitabnya, semisal simbol-simbol yang merujuk pada para penulis hasyiyah
dan syarah seperti: Hifni, Syirwani, Halabi, Bashri, Kurdi, Huj, M R, Ziy, Sam,
Q L, Sy Q, dan lain sebagainya. Juga seperti perkataan sebagian ulama:
"Jika saya katakan Syaikh kami, maka maksudnya adalah Fulan, dan jika saya
katakan Syaikh saya, maka maksudnya adalah Fulan, dan jika saya katakan
Asy-Syarih atau Penasihat, maka maksudnya adalah Fulan."
[2] Yaitu hal-hal yang diharuskan bagi para
penulis untuk menyebutkannya, sekiranya mereka akan mendapat celaan dan
kritikan jika meninggalkannya. Jadi yang dimaksud bukanlah wajib secara syar'i
yang berakibat dosa jika ditinggalkan dan pahala jika dikerjakan.
[3] Yakni anjuran secara disiplin penulisan,
artinya ia boleh sengaja meninggalkannya dan tidak akan dicela oleh para ulama.
[4] Karena beliau telah mendatangkan semuanya
kecuali dua kalimat syahadat dan penyebutan nama beliau sendiri. Namun, bisa
jadi beliau telah mengucapkan dua kalimat syahadat secara lisan, bukan lewat
tulisan.
[5] Mengingat perkataannya "Bismi"
adalah susunan huruf jar dan majrur, dan sebuah susunan jar mutlak harus
memiliki kaitan dengan sebuah kata kerja atau sesuatu yang mengandung makna
kata kerja seperti isim-isim musytaq, sementara hal itu tidak terdapat secara
tersurat dalam kalimat basmalah ini, maka kita perlu memperkirakan adanya kata
yang dibuang. Kita memperkirakannya sebagai kata kerja, bukan kata benda,
karena pada dasarnya yang beramal atau berpengaruh pada kata lain itu adalah
kata kerja, bukan kata benda. Kita juga memperkirakannya sebagai kata kerja
yang spesifik, bukan umum, semisal kata "saya memulai", karena setiap
orang yang membaca basmalah menyembunyikan di dalam hatinya niat yang
menjadikan basmalah tersebut sebagai permulaannya. Dan kita memperkirakan kata
kerja tersebut posisinya berada di akhir, bukan di awal, sebagai bentuk
perhatian kepada nama Allah agar tidak ada yang mendahuluinya, serta untuk
memberikan makna pembatasan, seperti firman Allah Ta'ala: ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ﴾ yakni kami menyembah-Mu dan tidak menyembah
selain-Mu.
[6] Yakni karena nama itu kedudukannya lebih
tinggi di atas apa yang dinamainya, atau bisa juga ia berasal dari kata al-wasm
yakni tanda, karena nama adalah tanda bagi sesuatu yang dinamai.
[7] Buktinya adalah bahwa lafaz Ar-Rahman
tidak pernah datang dalam bentuk muta'addi atau membutuhkan objek di dalam
Al-Qur'an sama sekali, berbeda halnya dengan Ar-Rahim, sebagaimana dalam
firman-Nya Ta'ala: ﴿وَكَانَ
بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا﴾.
[8] Menafsirkan hidayah di sini dengan makna
taufik lebih baik daripada menafsirkannya dengan pemberian arah dan bimbingan,
sebab taufik itu khusus milik Allah Ta'ala, sesuai dengan firman-Nya: ﴿إِنَّكَ لَا تَهْدِي
مَنْ أَحْبَبْتَ﴾, sedangkan bimbingan bisa dilakukan oleh para nabi dan
pendakwah, sesuai dengan firman-Nya: ﴿وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى
صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ﴾ yakni
membimbing dan menunjukkan. Dan karena posisinya di sini adalah memuji Allah
Ta'ala, maka penafsiran hidayah haruslah menggunakan makna yang telah
disebutkan yakni taufik, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Syaikh Mualif
dalam catatan kakinya atas kitab ini.
[9] Yaitu permulaan yang sama sekali tidak
didahului oleh apa pun.
[10] Yaitu permulaan yang belum didahului oleh
hal-hal yang berkaitan dengan tujuan inti kitab, meskipun secara faktual ia
telah didahului oleh sesuatu yang lain.
[11] Maksudnya terbebas dari hal menjijikkan
yang berbarengan dengan masa diutusnya beliau; hal ini tidak bertentangan
dengan datangnya sebagian penyakit pada beberapa nabi setelah mereka diutus,
seperti kebutaan pada Sayyidina Ya'qub dan musibah penyakit yang menimpa
Sayyidina Ayyub, semoga selawat serta salam tercurah kepada mereka dan juga
kepada Nabi kita.
[12] Yakni pemimpin kita dan panutan kita
menuju kebaikan.
[13] Yakni di dalam posisi
berdoa.
[14] Kalimat ini berkedudukan sebagai maf'ul
bih karena huruf "an" dan kata yang dimasukinya berada dalam takwil
masdar atau kata benda abstrak, yakni "kitabatan" yang berarti sebuah
tulisan. Kemudian, kata kerja "asyara" yang berarti mengisyaratkan
itu sebenarnya membutuhkan huruf jar "ba" untuk terhubung dengan
maf'ul kedua, namun karena mualif menyertakan makna thalab atau permintaan di
dalamnya, maka huruf "ba"-nya dibuang.
[15] Kami menyifatinya dengan ringkas karena
makna yang biasa dipahami secara urf atau kebiasaan dari lafaz ini adalah
sedikit.
[16] Pemilihan kata takrif
oleh beliau lebih baik daripada orang yang menggunakan kata had atau batasan
mutlak; karena had itu tidaklah terbentuk kecuali dari hal-hal yang bersifat
substansial saja, berbeda dengan takrif yang mencakup rusum atau penjelasan ciri
dan hal-hal yang melekat dengannya semisal taksim atau pembagian. Dan sudah
dimaklumi bahwasanya mayoritas definisi dari para ahli fiqih berjenis rusum,
bukan hudud.
[17] Kami menafsirkan kata inbigha' atau
seyogianya di sini dengan makna istihsan atau dianggap baik karena banyak dari
kalangan pelajar kadang kala telah menguasai banyak disiplin ilmu namun luput
untuk mengetahui definisi dasar dan tujuannya. Terlebih lagi, kitab ini
sebenarnya disusun untuk anak-anak, yang mana pembelajaran bagi mereka biasanya
bersifat qasri atau paksaan dari pengajar, sehingga dalam proses belajar
tersebut mereka belum bisa mengambil manfaat dari pandangan batin atau hal-hal
yang memotivasi keinginan secara mandiri. Puncak urusannya hanyalah si pengajar
memaksa mereka untuk menghafal apa yang ada di dalam kitab. Hal seperti itu
tentu tidak mengharuskan si anak untuk mengetahui definisi dan tujuan ilmu
tersebut di awal. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Al-Ishami dalam
catatan kakinya atas kitab Mulla Jami.
[18] Kami tegaskan secara global karena
pembedaan secara terperinci biasanya tidak akan tercapai kecuali setelah
menyelesaikan seluruh permasalahan atau materi dari disiplin ilmu tersebut
secara tuntas.
[19] Yakni terbedakan dari sisi luar atau
faktual sebab pembedaan antarilmu di dalam ruang pikiran sudah bisa dicapai
melalui berbagai definisi dan batasan.
[20] Maka tidak relevan bantahan yang
mengatakan bahwa ilmu itu seharusnya adalah pemahaman yang meyakinkan yang
sesuai dengan realita dan dilandasi oleh dalil, sehingga meniadakan hal-hal
yang bersifat zanni, padahal seluruh bangunan fiqih itu bersifat zanni.
[21] Maka tidak disyaratkan
harus benar-benar menghasilkan pengetahuan aktual tentang seluruh hukum secara
utuh pada satu waktu, akan tetapi ia telah siap memiliki kapabilitas untuk
mengetahui seluruh hukum tersebut karena telah menguasai kecakapan yang membuatnya
mampu melakukan istinbath. Dengan begitu, tidak relevan bantahan yang
menyatakan bahwa sebagian mujtahid pernah berkata saya tidak tahu, sebab
ketidaktahuan faktual pada satu-dua masalah tidak menggugurkan kapabilitas
utamanya.
[22] Yaitu dalil-dalil agama,
ini untuk mengecualikan hukum-hukum akal, hukum kebiasaan, eksperimen, bahasa,
urf, dan sebagainya.
[23] Maka fiqih adalah
mengetahui relasi hukum syariat yang sempurna yang objek sasarannya adalah
sifat suatu pekerjaan, baik pekerjaan itu bersifat batin maupun lahir.
Contohnya bahwa niat dalam wudu itu wajib, maka niat adalah wujud pekerjaannya.
Dan hukumnya yang merupakan relasi yang sempurna adalah menetapkan sifat wajib
pada niat tersebut, dan objek sasaran dari hukum adalah status kewajiban yang
merupakan sifat dari pekerjaan tersebut. Maka, fiqih adalah mengetahui hukum
tersebut. Dengan kata lain, fiqih adalah memahami ketetapan wajibnya niat,
sunahnya salat witir, dan sebagainya. Jika hal ini telah mapan dalam
pemahamanmu, maka engkau akan mengetahui jawaban atas sebuah kritikan yang
dilontarkan terhadap definisi fiqih ini. Kritikannya berbunyi jika yang
dimaksud dengan amal dalam perkataan mualif mengenai amaliah itu hanyalah amal
anggota badan saja, maka definisi ini kurang komprehensif karena ilmu yang
menetapkan bahwa niat dalam wudu itu wajib akan keluar dari definisi ini
mengingat niat adalah pekerjaan hati. Sebaliknya, jika yang dimaksud adalah
sesuatu yang mencakup pekerjaan anggota badan dan hati sekaligus, maka definisi
ini kurang eksklusif karena seluruh keyakinan yang menjadi pokok agama akan
masuk ke dalamnya. Jawabannya adalah kami memilih pendapat yang menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan amal adalah sesuatu yang mencakup perbuatan hati dan
anggota badan. Maka pengetahuan bahwa mengenal Allah itu wajib akan masuk ke
dalam lingkup fiqih. Namun, hal-hal yang murni bersifat iktikad seperti pengetahuan
tentang ketetapan sifat keesaan bagi Allah tidaklah masuk. Karena objek sasaran
hukum itu ada dua macam, yaitu tata cara sebuah amal, dan perolehan ilmu yang
diyakini oleh hati. Yang pertama masuk ranah fiqih, sedangkan yang kedua masuk
ranah iktikad. Oleh karena itu, segala sesuatu yang wajib diyakini secara
syariat baik itu berkaitan dengan masalah-masalah fiqih maupun tauhid, maka
dari tinjauan kewajiban syar'i ia termasuk bagian dari fiqih, sedangkan dari
tinjauan keyakinan ia termasuk bagian dari ilmu tauhid.
[24] Maka perkataan Mualif mengenai ilmu yang
diperoleh didatangkan sebagai pengantar bagi kata setelahnya, bukan sebagai
pengecualian. Berbeda dengan pandangan sekelompok ulama yang menggunakan kata
ini untuk mengecualikan Ilmu Allah Ta'ala dari definisi ini, pandangan tersebut
tidaklah tepat, sebab ilmu Allah yang Qadim memang sedari awal tidak masuk ke
dalam lafaz awal definisi ini yaitu kata ilmu. Hal ini karena kita telah
menafsirkan kata ilmu di sini dengan makna mutlaknya pemahaman yang mencakup
bayangan konsep dan pembenaran, sedangkan Ilmu Allah sama sekali tidak boleh
disifati dengan bayangan konsep maupun pembenaran.
[25] Dan sungguh telah dijawab
mengenai penggunaan ungkapan perbuatan para mukalaf tersebut bahwa huruf
"al" pada kata "al-mukallafin" itu bermakna jenis, sehingga
ia mencakup perbuatan satu orang mukalaf. Sedangkan jawaban untuk bantahan kedua
adalah kami tidak sepakat bahwa ganti rugi itu dibebankan kepada anak kecil,
melainkan ganti rugi tersebut berkaitan erat dengan perbuatan orang mukalaf,
yaitu wali bagi si anak, dan pemilik bagi hewan ternak tersebut.
[26] Yakni yang dikenai hukum atau mahkum
'alaih. Inilah yang di dalam ilmu balaghah dikenal dengan istilah musnad ilaih,
dan di dalam ilmu nahwu disebut sebagai mubtada' atau fa'il.
[27] Yakni hukum yang disematkan padanya atau
mahkum bih. Inilah yang di dalam ilmu balaghah dikenal dengan istilah musnad,
dan di dalam ilmu nahwu disebut sebagai khabar atau fi'il.
[28] Yakni hubungan dan ikatan antara mahmul
dan maudhu', maksudnya melekatnya makna mahmul pada zat si maudhu', seperti
melekatnya sifat berdiri pada Zaid dalam ucapan kita: Zaid telah berdiri.
[29] Asal usul nasab seseorang atau ushul
adalah ayah-ayahnya dan ibu-ibunya dan terus ke atas, sehingga mencakup kakek
dan nenek. Sedangkan keturunannya atau furu' adalah anak-anaknya dan terus ke
bawah.
[30] Maksudnya apakah antara
ilmu fiqih dan ilmu-ilmu lainnya itu terdapat persilangan yang setara, atau
umum khusus yang bersifat mutlak, atau umum khusus dari satu sisi, ataukah
justru ada perbedaan yang sama sekali bertolak belakang di antara keduanya?
[31] Sebab ilmu tafsir adalah seutama-utama
ilmu karena keterkaitannya secara langsung dengan firman Tuhan. Kemudian ia
disusul oleh ilmu hadis dalam hal keutamaan karena keterkaitannya dengan
seutama-utama ucapan setelah firman Allah, yakni sabda Nabi ﷺ,
lebih-lebih lagi sunah itu tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan oleh Allah
kepada nabi-Nya, sehingga keduanya disebut sebagai dua wahyu. Adapun
mendahulukan ilmu fiqih dari kedua ilmu tersebut di dalam ungkapan para ulama
fiqih hanyalah sekadar istilah khusus mereka akibat banyaknya kemunculan kasus
di lapangan dan tingginya tingkat kebutuhan praktis, sehingga hal ini tidak
menafikan bahwa derajat kedua ilmu tersebut lebih tinggi daripadanya.
[32] Sungguh telah masyhur bagi Abu Yusuf kitab
Al-Kharaj, dan bagi Muhammad bin Al-Hasan kitab Al-Jami' Asy-Shaghir, Al-Jami'
Al-Kabir, As-Siyar, dan lain sebagainya.
[33] Sungguh telah masyhur dari beliau kitab
Al-Muwaththa' dan Al-Mudawwanah yang diambil dari perkataan-perkataannya.
[34] Sungguh telah masyhur dari beliau kitab
Al-Umm, Mukhtashar Al-Muzani, Al-Buwaithi, Al-Imla', Al-Amali, Harmalah,
Al-Hujjah, dan lain sebagainya.
[35] Dinukil dari beliau berbagai kitab
persoalan atau masa'il, seperti Masa'il Ishaq bin Rahawaih, Masa'il putranya
yang bernama Abdullah, dan Masa'il Hanbal. Dan kitab yang paling komprehensif
memuat kumpulan tanya jawab adalah apa yang dirangkum oleh Imam Abu Bakar
Al-Khallal dalam kitabnya. Semoga Allah meridai mereka semua.
[36] Yaitu masuknya waktu
meskipun hanya berdasarkan persangkaan kuat, menghadap kiblat, dan menutup
aurat.