Skip to Content
Loading...
Admin Talaqqi
Admin Talaqqi
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

TERJEMAH MUQADDIMAH MU'NISUL JALIS

TERJEMAH MUQADDIMAH 

TERJEMAH

MU'NIS AL-JALIS

BI SYARH AL-YAQUT AN-NAFIS

Karya Al-'Allamah Ahmad bin Umar Asy-Syathiri

(1312 - 1360 H)

Disusun Oleh

Mustafa bin Ahmad bin Abdul Nabi Abu Hamzah Asy-Syafii

Pengantar atau Taqrizh Fadhilatusy Syaikh

Abdul Aziz Asy-Syahawi

Syaikhul Mazhab Asy-Syafii di Masjidil Azhar Asy-Syarif

 

Jilid Pertama

Darudh Dhiya'

Untuk Penerbitan dan Distribusi

Kuwait


 

KATA SAMBUTAN

SYAIKH ABDUL AZIZ ASY-SYAHAWI

Sosok yang menghimpun segala keutamaan dan kesempurnaan, Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz Asy-Syahawi, Syaikhul Mazhab Asy-Syafii di Masjidil Azhar Asy-Syarif.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan dan pemimpin kita, yakni Nabi Muhammad, yang telah mengeluarkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya terang benderang melalui syariatnya. Selawat dan salam juga tercurah kepada keluarga dan para sahabat beliau yang bagaikan pelita petunjuk dan kebenaran, yakni mereka yang telah membangun dan mendakwahkan agama ini setelah kepergian beliau sebagai bentuk pengamalan atas wasiatnya. Mereka adalah teladan tertinggi dalam menjaga amanah agama dan memberikan nasihat kepada umatnya.

Amma ba'du, sesungguhnya di antara ilmu yang paling mulia kedudukannya dan paling besar pengaruhnya dalam kehidupan seorang muslim adalah ilmu fiqih. Sebab, dengan ilmu fiqihlah kehidupan dan tempat kembali para hamba menjadi teratur. Dengannya pula dapat diketahui apa saja yang menjadi hak sesama makhluk dan hak Sang Pencipta. Imam Ibnu al-Wardi berkata di dalam kitab nazamnya yang berjudul Al-Bahjah:

وَالْعُمْرُ عَنْ تَحْصِيلِ كُلِّ عِلْمِ * يَقْصُرُ فَابْدَأْ مِنْهُ بِالْأَهَمِّ

وَذَلِكَ الْفِقْهُ فَإِنَّ مِنْهُ * مَا لَا غِنَى فِي كُلِّ حَالٍ عَنْهُ

Umur manusia terlalu singkat untuk mempelajari semua cabang ilmu, maka mulailah dari yang paling penting.

Ilmu yang paling penting itu adalah fiqih, karena di dalamnya terdapat panduan yang sama sekali tidak bisa dilepaskan dalam setiap keadaan.

Imam Al-Imrithi juga menuturkan:

وَبَعْدَ ذَا فَالْعِلْمُ خَيْرُ رَافِعِ * لَاسِيَّمَا فِقْهُ الْإِمَامِ الشَّافِعِي

فَهُوَ ابْنُ عَمِّ الْمُصْطَفَى وَلَمْ نَجِدْ * لَهُ نَظِيرًا مِنْ قُرَيْشٍ مُجْتَهِدْ

مُطَبِّقًا بِعِلْمِهِ الطِّبَاقَا * مُطَابِقًا لِلْوَارِدِ اتِّفَاقَا

مُجَدِّدًا فِي عَصْرِهِ لِلْمِلَّهْ * وَبَعْدَهُ أَصْحَابُهُ الْأَجِلَّهْ

أَعْظِمْ بِهِمْ أَئِمَّةً وَحَسْبُهُمْ * إِمَامُهُمْ، وَخَيْرُ كُتْبٍ كُتْبُهُمْ

Setelah itu, ketahuilah bahwa ilmu adalah hal terbaik yang dapat mengangkat derajat seseorang, terutama ilmu fiqih Imam Syafii.

Beliau adalah keturunan paman Nabi Muhammad al-Musthafa, dan kita tidak menemukan seorang mujtahid mutlak dari kalangan Quraisy yang sebanding dengan beliau.

Ilmunya terhampar meliputi seluruh penjuru bumi, dan fatwanya senantiasa selaras dengan dalil-dalil yang sahih.

Beliau adalah pembaharu agama pada masanya, dan langkahnya kemudian diteruskan oleh para sahabatnya atau murid-muridnya yang mulia.

Alangkah agungnya mereka sebagai para imam, dan cukuplah imam mereka yakni Imam Syafii sebagai kebanggaan, dan sebaik-baik kitab adalah kitab-kitab mereka.

Dan di antara kitab-kitab yang meraih keutamaan tersebut adalah matan Al-Yaqut An-Nafis fi Mazhab Ibni Idris. Kitab ini telah diberi syarah atau penjelasan oleh saudara kami yang mulia, yakni Syaikh Mustafa Ahmad Abdul Nabi, dengan sebuah syarah yang sangat agung kedudukannya, yang memenuhi bahkan melebihkan maksud penulis aslinya, serta disajikan dengan redaksi yang jelas dan isyarat yang mudah dipahami. Maka dengan karunia Allah Ta'ala, dan berkat keikhlasan penyusun syarahnya, karya ini hadir sebagai kitab yang bermanfaat bagi para pemula sekaligus menjadi pengingat bagi para pelajar tingkat lanjut atau muntahi. Kitab ini menghimpun masalah-masalah fiqih beserta qayid-qayid atau batasan-batasan hukum yang sangat dibutuhkan, sehingga sangat layak agar orang-orang bersusah payah melakukan perjalanan untuk mengilmuinya. Tak pelak, siapa pun yang mencukupkan diri dengan kitab ini niscaya kitab ini akan mencukupinya, dan siapa pun yang menjadikannya pegangan niscaya ia tidak membutuhkan yang lain. Semoga Allah membalas beliau dengan sebaik-baik balasan. Saya memohon kepada Allah Ta'ala agar menyebarkan manfaat melalui syarah ini sebagaimana Dia telah memberikan manfaat melalui kitab aslinya.

Allah senantiasa berfirman kebenaran, dan Dialah yang menunjukkan jalan yang lurus. Semoga selawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Ditulis oleh hamba yang paling butuh kepada Allah Ta'ala, yang punya banyak dosa dan kesalahan,

Abdul Aziz Asy-Syahawi

Pengajar di Masjidil Azhar Asy-Syarif


 

KATA PENGANTAR

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah Yang Mahakuat lagi Mahakuasa, Maha Melindungi lagi Maha Menolong, Maha Membalas lagi Maha Menundukkan, Yang Mahalembut lagi Maha Pengampun, Yang Maha Batin lagi Maha Zahir, Yang Awal lagi Yang Akhir. Zat yang telah menjadikan akal sebagai puncak kebanggaan yang agung, serta sumber pujian dan teladan yang mulia. Dengan kemuliaan akal tersebut, orang-orang kecil namun berilmu dapat mengungguli orang-orang besar yang tidak berilmu, dan karena tumpulnya akal, orang yang lebih dahulu bisa tertinggal oleh mereka yang datang kemudian. Dengan akal, berbagai majelis dan perkumpulan menjadi indah. Melalui lantunan suaranya, mihrab dan mimbar-mimbar pun terhiasi. Cahayanya menyinari mata hati dan batin. Di hadapan gemerlapnya cahaya akal dan ilmu, sinaran terik matahari pada orbitnya yang berputar terasa begitu remeh, maka alangkah mulianya kemuliaan yang terus bersambung ini.

Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada sebaik-baik makhluk, yakni Nabi Muhammad, sosok dengan asal usul keturunan yang suci, kemuliaan yang berlimpah, keagungan yang nyata, dan nasab mulia yang saling menguatkan. Beliau diutus sebagai pembawa kabar gembira bagi orang-orang mukmin dan pemberi peringatan bagi orang-orang kafir. Syariat beliau menghapus seluruh syariat yang telah lalu dan agama terdahulu yang telah usang. Beliau dikuatkan dengan mukjizat Al-Qur'an, yang kefasihannya tak akan pernah bisa dicapai oleh penggubah syair maupun penulis prosa mana pun. Setiap ahli sastra mana pun akan tampak kerdil dan lemah di hadapan kekuatan bahasanya. Selawat dan salam tersebut semoga juga tercurah kepada keluarga dan para sahabat beliau, dengan keselamatan yang sebanyak-banyaknya, yang saking banyaknya hingga umur orang yang mencoba menghitung dan membatasinya akan habis sebelum hitungan itu usai.

Amma ba'du, sungguh saya mendapati matan Al-Yaqut An-Nafis fi Mazhab Ibni Idris karya Syaikh Al-'Allamah Asy-Syarif Ahmad bin Umar Asy-Syathiri sebagai sebuah karya yang disusun dengan sangat rapi dan kokoh. Kitab ini mengandung lautan makna yang luas dari berbagai persoalan yang terpencar-pencar, namun dikemas dalam ruang redaksi yang ringkas. Ia mengumpulkan dasar-dasar dan kaidah pokok yang mampu merangkum seluruh bab-bab fiqih dengan gaya bahasa yang mengalir bagaikan tetesan air. Untaian kalimatnya seolah memanjangkan leher seraya berseru lantang mengisyaratkan betapa banyak warisan ilmu yang ditinggalkan oleh ulama terdahulu untuk ulama yang datang kemudian. Maka, jangan tanyakan lagi tentang keindahan susunan dan sistematikanya, tidak pula tentang kualitas penjilidan dan bentuk fisiknya. Tak pelak, kitab ini benar-benar mencerminkan namanya yakni Yaqut yang berarti batu permata berharga. Ia bak permata tunggal di antara literatur para ulama Syafiiyyah, dan tampil berbeda dari kebiasaan penulis masa kini yang karyanya kerap kali hanya berupa diktat atau catatan-catatan kecil yang lemah.

Maka tatkala sifat atau keutamaan kitab ini melampaui apa yang telah saya sebutkan, saya bertekad untuk berkhidmah kepadanya yakni memberikan syarah dengan membuat ringkasan yang berpegang pada kitab-kitab mazhab yang banyak beredar luas, teristimewa kitab Syarh Al-Manhaj beserta kitab-kitab hasyiyah-nya. Saya mengesampingkan pembahasan panjang mengenai dalil, ta'lil atau alasan hukum, serta penyandaran berbagai pendapat dan pembahasan kepada para pemiliknya sebagai bentuk peringkasan. Sebaliknya, saya memperbanyak klasifikasi hukum, pembatasan kriteria, dan memperjelas hal-hal yang tersirat pada tempatnya, dengan memadukan syarah dan matan agar maknanya terang benderang bak siang hari demi memudahkan para pemula dalam membayangkan masalah-masalah cabang fiqih. Saya menamai kitab ini Mu'nis al-Jalis bi Syarh al-Yaqut an-Nafis yakni Teman Duduk yang Menyenangkan dalam Menyarah Kitab Al-Yaqut An-Nafis, dan saya memberinya julukan Al-Khandaris yang berarti Sajian Terbaik Syarh al-Yaqut an-Nafis.

Saya memohon kepada Allah agar memberikan manfaat melalui syarah ini sebagaimana Dia telah memberi manfaat melalui kitab aslinya.

Saya meriwayatkan matan Al-Yaqut An-Nafis dari sejumlah ulama yang agung, di antaranya:

  1. Syaikh, Sang Ahli Fiqih dan Peneliti Ulung, Sayyid Umar bin Hamid Al-Jilani, Mufti kalangan Syafiiyyah di Makkah Al-Mukarramah. Beliau meriwayatkannya dari ayahandanya, dari mualif atau penulis asli kitab ini.
  2. Syaikh, Sang Ahli Fiqih yang menguasai berbagai disiplin ilmu, ulama yang panjang umur, Sayyid Ahmad bin Abdullah bin Abdul Aziz Ar-Ruqaimi Al-Husaini Asy-Syafii, pengajar di Masjidil Haram dan Madrasah Ash-Shalautiyyah. Beliau meriwayatkannya dari gurunya, yakni Salim Bathaalib Al-Hadhrami Al-Yamani, dari mualif kitab ini.

Sungguh saya telah mengijazahkan periwayatannya dari saya melalui sanad ini kepada Saudara yang mulia:

(......... .........)

Saya berwasiat kepadanya, juga kepada diri saya sendiri, untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dalam keadaan sembunyi maupun terang-terangan, serta mendoakan kebaikan bagi saya, kedua orang tua saya, anak-anak saya, dan istri saya, baik semasa hidup maupun setelah kematian. Dan atas sanad inilah periwayatan ini berlaku.

(Tanda Tangan dan Stempel)


 

Inilah saatnya untuk mulai memasuki inti tujuan pembahasan kitab. Maka saya berkata seraya memohon pertolongan kepada Sang Maharaja Yang Berhak Disembah:

Ketahuilah, sesungguhnya mukadimah yang senantiasa ditempatkan oleh para ulama di awal kitab-kitab mereka terbagi menjadi dua macam, yakni Mukadimah Kitab dan Mukadimah Ilmu. Adapun Mukadimah Ilmu adalah apa yang mereka sebut sebagai Sepuluh Prinsip Dasar atau Al-Mabadi' Al-Asyarah yang akan disebutkan berikut ini. Prinsip-prinsip ini telah dinazamkan oleh Al-'Allamah Muhammad bin Ali As-Sabban Asy-Syafii melalui perkataannya:

إِنَّ مَبَادِي كُلِّ فَنٍّ عَشَرَهْ * الْحَدُّ وَالْمَوْضُوعُ ثُمَّ الثَّمَرَهْ

وَفَضْلُهُ وَنِسْبَةٌ وَالْوَاضِعُ * وَالِاسْمُ الِاسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعِ

مَسَائِلٌ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى * وَمَنْ دَرَى الْجَمِيعَ حَازَ الشَّرَفَا

Sesungguhnya prinsip dasar setiap disiplin ilmu itu ada sepuluh:

Definisi, objek bahasan, kemudian buah manfaatnya.

Keutamaannya, nisbat atau hubungannya dengan ilmu lain, perumusnya,

Namanya, sumber pengambilannya, serta hukum syariat untuk mempelajarinya.

Lalu masalah-masalahnya. Sebagian ulama mencukupkan diri dengan menyebutkan sebagiannya saja,

Namun barang siapa yang menguasai keseluruhannya, niscaya ia meraih kemuliaan.

Adapun Mukadimah Kitab adalah lafaz-lafaz khusus yang menunjukkan makna khusus, yang disajikan sebelum memasuki inti pembahasan guna menghubungkan dan mengambil manfaat dari tujuan kitab tersebut.[1]

Hal ini berlaku baik apakah kelangsungan pembahasan tersebut bergantung padanya atau tidak.

Di antara hal-hal yang sepatutnya disebutkan oleh para penulis dalam mukadimah ini ada delapan perkara. Empat di antaranya bersifat wajib shina'i yakni wajib menurut standar penulisan keilmuan.[2]

Dan empat lainnya bersifat sunah shina'i atau dianjurkan menurut standar penulisan. Empat hal yang wajib tersebut adalah Basmalah, Hamdalah, Selawat dan salam kepada junjungan kita Rasulullah beserta keluarganya, serta dua kalimat syahadat. Maka seorang penulis akan mendapat celaan jika meninggalkan salah satunya.

Adapun empat hal yang dianjurkan[3] yaitu Bara'atul Istihlal atau kepiawaian membuka pembicaraan yang mengisyaratkan isi kitab, ucapan 'Amma ba'du', menyebutkan nama dirinya beserta nama kitabnya, dan alasan yang mendorong penulisan kitab tersebut.

Apabila engkau telah mengetahui hal ini, jelaslah bagimu bahwa Mualif rahimahullah telah memenuhi sebagian besar dari perkara-perkara tersebut.[4]

Maka beliau berkata:

[Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang] saya menyusun kitab ini.[5] Kata al-ismu atau nama berasal dari akar kata as-sumuw, yaitu luhur atau tinggi.[6] Lafaz Allah adalah Zat yang disembah berlandaskan cinta, pengagungan, dan pemuliaan. Ar-Rahman Ar-Rahim, yakni Yang sangat banyak rahmat-Nya. Kata Ar-Rahman adalah isim yang menunjukkan sifat yang berdiri atau melekat pada Zat-Nya, sedangkan kata Ar-Rahim adalah isim yang menunjukkan kaitan sifat tersebut kepada hamba yang dirahmati. Maka Ar-Rahman adalah sifat Zat, dan Ar-Rahim adalah sifat perbuatan.[7]

[Segala puji bagi Allah], yakni aku memuji Allah dengan menyebutkan kebaikan-kebaikan-Nya atas dasar cinta, pengagungan, dan pemuliaan terhadap apa yang telah Dia syariatkan yakni tetapkan [berupa agama] melalui lisan nabi-Nya. Ia dinamakan din atau agama karena kita nadin yakni tunduk patuh kepadanya. Ia juga dinamakan millah karena ia didiktekan kepada Rasul dan beliau mendiktekannya kepada kita. Dan dinamakan syar' serta syariah karena Allah telah mensyariatkan dan menjelaskannya. Maka, kata din, millah, syar', dan syariah pada hakikatnya memiliki satu makna yang sama. Dan tidak samar lagi adanya unsur bara'atul istihlal atau isyarat isi kitab di dalamnya.

[Serta Dialah Zat yang memberi petunjuk] yakni memberi taufik.[8] [menuju jalan] yakni tarekat [yang terang benderang] yakni yang jelas. Huruf sin dan ta pada kata tersebut berfungsi sebagai penegas, maksudnya jalan yang sangat jelas tanpa ada kesamaran sedikit pun di dalamnya. Seandainya Mualif membuang huruf jar "إلى" yang berarti menuju, tentu akan lebih baik, sebagai bentuk peneladanan terhadap susunan teks Al-Qur'an Al-Karim yang memberikan makna umum, di mana Allah Ta'ala berfirman:

 ﴿اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ﴾

"Tunjukilah kami jalan yang lurus"

Sebab Allah Ta'ala, sebagaimana Dia memberi petunjuk menuju jalan yang lurus, Dia juga memberi petunjuk di dalam jalan tersebut.

Dan Mualif memulai dengan basmalah lalu dilanjutkan dengan hamdalah dalam rangka menggabungkan dua bentuk permulaan, yakni permulaan hakiki[9] dan permulaan idhafi atau relatif.[10]

Hal ini dilakukan sebagai bentuk peneladanan terhadap Kitab yang Mulia yakni Al-Qur'an, dan untuk mengamalkan hadis:

كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ؛ فَهُوَ أَقْطَعُ

“Setiap perkara penting yang tidak diawali dengan Bismillahirrahmanirrahim, maka perkara itu terputus.”

Yang bermakna bahwa setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka ia terputus atau kurang barakahnya, dan dalam sebuah riwayat lain disebutkan dengan lafaz alhamdulillah.

[Dan selawat] adalah bentuk masdar dari kata shallaa. Selawat ini, sebagaimana dikatakan oleh Abul Aliyah bahwa selawat dari Allah adalah pujian-Nya kepada sosok yang diberi selawat di hadapan penduduk langit. Selawat dari para malaikat adalah doa dan permohonan ampun. Sedangkan selawat dari para hamba adalah permintaan kepada Allah agar menambahkan selawat kepada sosok yang diselawati. [Dan salam] bermakna penyerahan, yaitu keselamatan dari segala aib dan kekurangan, atau bisa juga bermakna penghormatan [tercurah kepada sang Rasul]. Rasul adalah seorang laki-laki yang balig, berakal, dari keturunan Bani Adam, dan fisiknya terbebas dari hal-hal yang membuat watak manusia menjauh.[11]

Fisiknya juga terbebas dari kerendahan nasab ayah maupun perzinaan ibu, dan ia telah diberi wahyu berupa suatu syariat serta diperintahkan untuk menyampaikannya. Jika ia tidak diperintahkan untuk menyampaikannya, maka ia hanya berstatus sebagai Nabi saja.

[yang terpercaya] yakni yang diberi amanah atas segala sesuatu, dan yang memberikan rasa aman bagi siapa pun yang mengikutinya. Kata al-amin mengikuti wazan fa'il namun bisa bermakna isim maf'ul yakni yang dipercaya atau isim fa'il yakni yang memberi aman. [junjungan kita][12] yakni bagi seluruh kelompok makhluk tanpa terkecuali, [yaitu Nabi Muhammad] bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Lu'ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma'ad bin Adnan. Ibunda beliau adalah Aminah binti Wahb bin Abdu Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Beliau dilahirkan pada Tahun Gajah, dan wafat pada saat berusia enam puluh tiga tahun.

[Dan] selawat serta salam juga tercurah atas [keluarga beliau], dan definisi keluarga di sini[13] adalah para pengikut agama beliau, sehingga cakupannya meliputi setiap muslim. Namun di dalam bab zakat, ganimah, dan fai', keluarga beliau adalah orang-orang mukmin dari keturunan Bani Hasyim, Bani Muthalib, beserta anak-anak perempuan mereka. [yang suci] dengan sebab penisbatan mereka kepada beliau, sebagaimana firman-Nya:

 ﴿إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا﴾

"Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya" [QS. Al-Ahzab: 33].

[Dan] selawat serta salam juga tercurah atas [seluruh sahabat beliau]. Sahabat adalah setiap muslim yang pernah bertemu dengan Rasulullah dan wafat dalam keadaan muslim pula, meskipun ia tidak pernah meriwayatkan hadis dari beliau, durasi pergaulannya dengan beliau tidaklah panjang, dan meskipun status keislamannya pernah diselingi dengan kemurtadan lalu kembali Islam, menurut pendapat yang sahih.

Peringatan: Mualif tidak menghubungkan kalimat basmalah dengan kalimat hamdalah sebagai isyarat bahwa masing-masing dari keduanya merupakan hal yang dituju secara mandiri untuk memulai suatu urusan. Namun beliau menghubungkan kalimat selawat dengan kalimat sebelumnya yakni hamdalah sebagai pembeda antara apa yang berkaitan dengan hak Al-Khaliq atau Allah dan hak makhluk yakni Nabi, serta karena membaca selawat memang tidak dituntut untuk dijadikan permulaan secara mandiri.

[Amma ba'du atau adapun setelah itu] ini adalah kalimat yang didatangkan guna berpindah dari satu susunan pembahasan ke pembahasan lain, maksudnya setelah apa yang telah berlalu berupa basmalah, hamdalah, serta selawat kepada junjungan kita Rasulullah dan keluarganya; [maka] saya berkata: [Sungguh telah mengisyaratkan kepadaku] yakni meminta dariku, oleh guru saya yang alim alamah Abdullah bin Umar Asy-Syathiri, dengan permintaan yang lembut dalam bentuk musyawarah atau saran, dan beliau adalah sosok [yang mana aku tidak memiliki keleluasaan] yakni tidak ada kelonggaran bagiku [untuk menyelisihinya, dan tidak ada tempat berlindung] yakni tempat berlabuh [kecuali dengan menyetujuinya] pada apa yang beliau isyaratkan atau sarankan, [agar aku menulis] kalimat ini menempati posisi maf'ul bih atau objek sasaran kedua[14] dari kata "أَشَارَ" yang berarti mengisyaratkan. Sehingga perkiraannya adalah: Sungguh guru saya telah meminta saya untuk menulis [sebuah risalah atau buku kecil] yang ringkas[15] yakni kecil secara fisik namun memuat ilmu yang melimpah [dalam mazhab Sang Imam] Agung, Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi' bin As-Sa'ib bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Al-Muthalib bin Abdu Manaf [yakni Imam Asy-Syafii] Al-Muthalibi, yang dilahirkan di Gaza pada tahun 150 Hijriah dan wafat di Mesir pada tahun 204. Beliau dinisbatkan kepada kakeknya, Syafi', karena kakeknya tersebut adalah seorang sahabat Nabi yang juga anak dari seorang sahabat. Adapun mazhab adalah hukum-hukum dan persoalan fiqih yang menjadi kecenderungan Sang Imam dan murid-muridnya.

Kemudian Mualif mensifati risalah ini sebagai kitab yang [menghimpun berbagai macam takrif atau definisi][16]

yakni definisi baik secara bahasa maupun syariat mengenai esensi-esensi persoalan fiqih, seperti taharah, salat, haji, jual beli, akad salam atau pesanan, dan selainnya.

[serta mencakup berbagai rukun dan syarat]. Rukun adalah bagian penyusun dari suatu esensi pekerjaan yang masuk secara internal di dalamnya, seperti rukuk yang menjadi bagian dari salat. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang mutlak harus ada bagi suatu esensi pekerjaan namun ia berada di luar secara eksternal dari pekerjaan tersebut, seperti wudu bagi salat; maka sahnya salat bergantung padanya, meskipun wudu tidak masuk ke dalam esensi pekerjaan salat yang tersusun dari berdiri, rukuk, sujud, niat, dan membaca Al-Fatihah.

[menggambarkan setiap jenis persoalan] yakni jenis-jenis masalah yang bernaung di bawah bab-bab fiqih tersebut, semisal perkataan beliau bahwa gambaran jual beli itu begini, dan gambaran akad salam itu begini. Dan sesungguhnya guru saya mengisyaratkan atau menyarankan kepada saya untuk menulis risalah yang sifat-sifatnya telah disebutkan tadi [sebagai bentuk khidmah atau pelayanan terhadap anak-anak kecil dari kalangan] para penuntut ilmu [yang sedang belajar] yakni para murid yang sedang menuntut ilmu secara bertahap sedikit demi sedikit sebagaimana yang ditunjukkan oleh bentuk lafaz tafa'ul tersebut. [sekaligus untuk meringankan rasa letih] para ustaz atau guru [yang mengajar], yakni para pendidik rabbani yang membimbing para murid dengan perkara ilmu-ilmu dasar sebelum menuju ilmu-ilmu yang tingkat tinggi.

[Maka] tatkala beliau mengisyaratkan hal tersebut kepadaku.. [saya bergegas, meskipun tampak jelas kekuranganku,] yakni keterbatasanku [untuk memenuhi permintaannya] yakni memenuhi permintaan guruku terhadap apa yang diisyaratkannya kepadaku [lalu aku kumpulkan apa yang memungkinkan bagiku untuk dikumpulkan] dengan memungut untaian permata faidah dari Hasyiyah Asy-Syaikh Al-Bajuri 'ala Ibni Qasim, dan Hasyiyah Asy-Syarqawi 'ala Tuhfat Ath-Thullab, serta kitab-kitab selain keduanya—yang semuanya mengambil referensi dari kitab Syarh Al-Manhaj karya Syaikhul Islam, dan cukuplah kitab itu bagimu sebagai rujukan utama—dalam lembaran-lembaran yang sedikit ini, [yang saya namai: "Al-Yaqut An-Nafis fi Mazhab Ibni Idris"]. Al-Yaqut adalah salah satu jenis batu permata yang berharga. Mualif menyifatinya dengan an-nafis yang berarti sangat berharga demi menyelaraskan rima akhir kalimat sajak; sebab jika tidak demikian, toh semua batu yakut atau permata memang sudah pasti berharga.

[Dan yang diharapkan] yakni yang diharap-harap [dari orang-orang yang menelaah] kitab ini adalah [keridaan] terhadap kitab ini maupun penulisnya, dengan tidak memandangnya melalui kacamata kebencian sehingga tidak terburu-buru melontarkan kritik dan bantahan kecuali setelah memikirkannya secara mendalam dan merenungkannya dengan saksama. [Serta sikap memaafkan] yakni memejamkan mata [terhadap apa] yang terdapat di dalamnya [yang kesalahannya belum pasti] sekaligus memberikan uzur atau pemakluman yang baik atas kesalahan yang sudah pasti. [Dan] yang diharapkan [dari Sang Pelindung yakni Allah Yang Mahasuci adalah pahala] atas apa yang telah kami kerjakan [serta penerimaan] atas apa yang telah kami sajikan. Sungguh Dia-lah sebaik-baik tempat menaruh harapan dan semulia-mulia Zat yang diminta. Mahasuci Dia, sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.


 

PENDAHULUAN

Setelah Mualif merampungkan mukadimah kitabnya, beliau mulai menyebutkan sepuluh prinsip dasar bagi ilmu fiqih, yaitu apa yang diistilahkan oleh para ulama sebagai Mukadimah Ilmu. Beliau berkata: Ini adalah [Mukadimah] dengan mengkasrahkan huruf dal menurut pendapat yang paling fasih. Kata ini diambil dari lafaz qaddama yang bermakna lazim atau intransitif, yaitu taqaddama yang berarti mendahului. Artinya keberadaan sifat mendahului pada mukadimah adalah sesuatu yang bersifat substansial atau melekat pada zatnya, sehingga ia dengan sendirinya mendahului tujuan inti dari kitab.

[Dan ketahuilah] wahai orang yang menelaah risalah ini [bahwa sesungguhnya seyogianya] yakni merupakan suatu kebaikan[17] [bagi setiap pemula] yakni orang yang baru memulai [di dalam] mempelajari [suatu disiplin seni] atau ilmu [untuk mengenali sepuluh prinsip dasarnya; yaitu: definisinya] yakni batasan yang membedakan ilmu tersebut dari disiplin ilmu lainnya secara global.[18]

[Dan objek pembahasannya] yaitu sesuatu yang dikaji di dalam disiplin ilmu ini mengenai sifat-sifat substansial yang melekat padanya, yakni pada objek tersebut. Para ulama memandang baik untuk mengenali objek pembahasan di awal agar suatu ilmu dapat terbedakan dari ilmu lainnya dengan pembedaan yang sempurna[19] sehingga tidak terjadi keraguan atau campur aduk; sebab berbagai disiplin ilmu menjadi berbeda berkat perbedaan objek pembahasannya.

[Serta buah manfaatnya] yakni hasil yang didapat dari mempelajarinya agar keinginan penuntut ilmu semakin bertambah kuat untuk menguasainya, dan tidak lari meninggalkannya saat berhadapan dengan masalah-masalah yang rumit. [Serta persoalan-persoalannya, namanya, sumber pengambilannya, dan hukum Pembuat Syariat] Yang Maha Bijaksana yakni Allah [terhadapnya] yakni terhadap upaya mempelajarinya, [serta nisbat atau hubungannya dengan ilmu-ilmu lain, dan keutamaannya] di atas ilmu-ilmu lain agar seseorang tidak menyibukkan diri dengan ilmu yang kalah utama dan meninggalkan ilmu yang lebih utama. [Serta perumusnya] yakni orang yang pertama kali menyusun dan menuliskannya di dalam kitab-kitab.

[Dan disiplin ilmu yang sedang kita tuju ini] yakni yang kita maksudkan untuk disusun kitabnya ini adalah [ilmu fiqih; maka definisinya] secara bahasa adalah paham secara mutlak.

Sedangkan menurut syariat, fiqih adalah nama untuk keseluruhan syariat dan agama, meskipun itu menyangkut persoalan muamalah, adab, dan iktikad atau keyakinan. Salah satu dalilnya adalah sabda Nabi :

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari bahwa pemahaman tersirat dari hadis ini adalah siapa saja yang tidak mendalami agama, misalnya dengan tidak mempelajari kaidah-kaidah Islam dan persoalan cabang yang berkaitan dengannya, maka ia telah terhalang dari kebaikan, selesai kutipan. Al-Halimi dari kalangan ulama mazhab Syafii berkata bahwa sesungguhnya pengkhususan nama fiqih pada istilah hukum praktis ini adalah suatu hal yang baru. Yang benar adalah nama fiqih mencakup seluruh aspek syariat, selesai kutipan.

Adapun fiqih dalam istilah para pakar fiqih atau fukaha adalah menghafal sejumlah persoalan mengenai hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah atau praktis yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah, serta apa yang digali atau di-istinbath dari keduanya, baik hafalannya itu disertai dengan dalil-dalilnya maupun terlepas dari dalilnya.

Yang dimaksud dengan menghafal di sini adalah memahami berbagai persoalan sembari melekatkannya secara presisi di dalam dada atau ingatan sehingga ia mampu menghadirkannya kapan saja ia mau. Maka, barang siapa yang hafal kitab Az-Zubad atau Minhaj Ath-Thalibin sekaligus memahami persoalan-persoalannya, ia pantas disebut sebagai ahli fiqih menurut kebiasaan para fukaha, meskipun para ulama ushul fiqih menamainya sebagai muqallid atau pengekor pendapat. Sebab fiqih menurut ahli ushul, sebagaimana yang akan diuraikan, adalah ilmu yang diperoleh dari dalil-dalil, yakni yang dihasilkan melalui proses ijtihad dan penelitian berpikir.

Maka fiqih menurut para ulama ushul fiqih adalah [Ilmu] yakni mutlaknya pemahaman yang mencakup tashawwur atau bayangan konsep dan tashdiq atau pembenaran, meskipun keduanya masih bersifat zanni atau dugaan kuat.[20]

Dan ilmu ini berkaitan [dengan] seluruh [hukum-hukum] baik secara aktual maupun secara potensi yang mendekati aktual.[21]

Adapun yang dimaksud dengan hukum-hukum di sini adalah relasi penetapan pembenaran yang sempurna. Sebab al-ahkam adalah bentuk jamak dari hukum, dan batasan definisi hukum adalah menetapkan sesuatu atas sesuatu yang lain. [yang bersifat syar'i] yakni yang diambil dari syariat.[22]

[yang bersifat amaliah] yakni yang berkaitan dengan tata cara suatu perbuatan hati maupun yang bukan perbuatan hati.[23]

Penyebutan kata ‘amaliah’ ini adalah untuk mengecualikan hukum-hukum ilmiah, yakni hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan.

[Yang diperoleh] kalimat ini adalah sifat bagi kata ilmu, bukan sifat bagi hukum-hukum, maksudnya ilmu yang didapatkan setelah sebelumnya tidak diketahui.[24]

[dari dalil-dalilnya yang terperinci] yakni dalil-dalil terperinci yang memuat hukum-hukum. Ini untuk mengecualikan ilmu Nabi yang diperoleh melalui wahyu. Demikian pula mengecualikan ilmu para malaikat yang diperoleh dari Lauh Mahfuzh, sebagaimana yang pernah dikatakan, dan juga mengecualikan ilmu para orang awam yang didapatkan dari dalil global, yaitu keyakinan bahwa segala fatwa yang diberikan oleh mujtahid kepadaku maka itulah hukum Allah bagi hakku. Sebab, ilmu dari pihak-pihak yang telah disebutkan ini tidaklah diperoleh secara langsung dari dalil-dalil terperinci.

[Dan objek pembahasannya] yakni bagi ilmu fiqih [adalah perbuatan para mukalaf]; maka di dalamnya dibahas perbuatan-perbuatan tersebut dari sisi sifat-sifat yang bisa menimpanya, seperti wajib, haram, sunah, makruh, mubah, serta keharusan mengganti rugi atau dhaman, keabsahan, kerusakan atau fasad, dan lain sebagainya.

Adapun penggunaan ungkapan para mukalaf adalah berdasarkan kebiasaan atau mayoritas, sebab di dalam ilmu fiqih juga dibahas tentang perbuatan satu orang mukalaf, seperti keistimewaan-keistimewaan khusus junjungan kita Rasulullah , juga penetapan bahwa kesaksian Khuzaimah sendirian bernilai setara dengan kesaksian dua orang pria, serta sahnya kambing yang belum genap berumur setahun atau anaq untuk dijadikan kurban khusus bagi Abu Burdah. Sebagaimana halnya di dalam ilmu fiqih juga dibahas tentang perbuatan pihak-pihak selain mukalaf, seperti anak kecil dan hewan ternak, contohnya kewajiban ganti rugi atas barang yang mereka rusak, dan kewajiban zakat pada harta anak kecil. Maka, penggunaan ungkapan perbuatan hamba sebenarnya lebih utama.[25]

[Dan buah manfaatnya] yakni buah manfaat dari ilmu fiqih adalah mengetahui apa yang diperintahkan oleh Allah dan apa yang dilarang-Nya, sehingga akan mudah untuk [melaksanakan perintah-perintah] baik yang bersifat tegas yakni kewajiban-kewajiban, maupun yang tidak tegas yakni kesunahan-kesunahan. [Serta menjauhi larangan-larangan] baik yang bersifat tegas yakni perkara-perkara yang diharamkan, maupun yang tidak tegas yakni perkara-perkara yang dimakruhkan. Serta berfungsi untuk mengetahui hal-hal mubah yang syariat memberikan pilihan antara meninggalkannya atau melakukannya. Sebab, pengetahuan tentang perintah, larangan, dan hal-hal yang mubah itu mendahului pelaksanaannya dan selainnya. Allah Ta'ala berfirman:

﴿فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ﴾

"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu" [QS. Muhammad: 19], dan Dia juga berfirman:

﴿قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي﴾

"Katakanlah: Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata" [QS. Yusuf: 108].

[Dan masalah-masalahnya] yang dipelajari di dalamnya [adalah qadhiyah-qadhiyah atau pernyataan-pernyataan proporsional yang disebutkan di dalamnya]. Penjelasan dari hal tersebut adalah bahwa setiap penisbatan kalimat berita yang tersusun dari subjek atau maudhu'[26] dan predikat atau mahmul[27] serta nisbat atau relasi antara subjek dan predikat tersebut[28] seperti perkataan kita bahwa salat itu wajib, dan mencuri itu haram, maka penisbatan kalimat berita ini dinamakan qadhiyah menurut para ulama ilmu logika atau manthiq.

[Dan namanya adalah ilmu fiqih] atau ilmu furu', dan pada masa lalu ilmu ini dinamakan ilmu tarjih dan ilmu nazhar atau analisis intelektual.

[Dan sumber pengambilannya adalah dari Al-Kitab] yakni Al-Qur'an Al-Karim, [dan Sunah] Nabi yang berderajat sahih meskipun hanya berstatus hadis ahad, [dan Ijmak] dari para imam mujtahid meskipun hanya bersifat ijmak sukuti atau persetujuan diam, [dan Qiyas] yang sahih yang telah memenuhi syarat-syarat serta rukun-rukunnya dan terbebas dari hal yang mencacatkan. Adapun masalah yang tidak ada nas atau teks hukumnya di dalam Al-Kitab, Sunah, Ijmak, ataupun Qiyas, maka hukumnya dikembalikan kepada bara'ah al-ashliyyah yakni status kebebasan hukum asali selama tidak bertentangan dengan urf atau kebiasaan.

[Dan hukum Pembuat Syariat] baginya [di dalamnya] yakni kewajiban untuk mempelajarinya adalah [Fardu Ain] atas setiap mukalaf, akan tetapi hal ini hanya [pada hal-hal yang menjadi penentu keabsahan sebuah ibadah, muamalah] terkait harta, [dan munakahat atau pernikahan]. Maka wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui hal-hal yang menjadikan taharahnya, salatnya, dan puasanya sah. Dan jika ia termasuk orang yang memiliki harta, maka ia wajib mengetahui hal-hal yang menjadikan zakatnya, hajinya, nazarnya, kurbannya, perdagangannya, pernikahannya, perceraiannya, serta nafkah untuk istri-istrinya, asal usul nasabnya, dan keturunannya menjadi sah.[29]

[Serta] hukumnya menjadi fardu [Kifayah pada perkara yang lebih dari itu] yakni hukum-hukum yang melebihi batas syarat sah ibadah, muamalah, dan munakahat. Dan kewajiban kifayah tersebut terus berlanjut [hingga sampainya] si pembelajar [pada derajat fatwa] dengan cara menguasai salah satu dari empat mazhab secara utuh, baik menyangkut ushul, furu', khilaf atau perbedaan pendapat, dan tarjihnya. [Dan] hukum mempelajarinya menjadi [Sunah pada perkara yang lebih dari itu] yakni lebih tinggi dari derajat fatwa, dengan cara terus mendalami hingga mencapai derajat mujtahid mutlak.

[Dan nisbatnya][30] yakni nisbat ilmu fiqih [terhadap seluruh ilmu lainnya] seperti ilmu tafsir, hadis, manthiq, dan ushul fiqih adalah [berbeda total dengannya]; sebab objek bahasannya berbeda dengan objek bahasan seluruh ilmu tersebut, begitu pula halnya dengan masalah-masalahnya.

[Dan keutamaannya adalah mengungguli] yakni kemuliaan dan keluhurannya [atas seluruh ilmu-ilmu lainnya] selain ilmu tafsir kemudian ilmu hadis.[31]

Keunggulan ini didapat karena ilmu fiqih berkaitan langsung dengan perkara halal dan haram yang menjadi tiang penyangga syariat. Demikian pula keunggulannya atas seluruh bentuk ibadah-ibadah yang lain setelah keimanan. Hal ini karena ketika amal kebaikan dan ketaatan apa pun selain ilmu tidak akan bisa diraih kecuali melalui ilmu, maka ilmu itu menjadi lebih utama daripada hal-hal yang menjadi sasaran dari ilmu tersebut. Dan karena umur manusia terlalu singkat untuk mampu menghimpun seluruh disiplin ilmu, maka wajib bagi orang yang berakal untuk memulai menuntut ilmu dari yang paling penting lalu penting berikutnya. Ilmu-ilmu tersebut adalah ilmu fiqih, hadis, dan tafsir; karena ketiga ilmu ini adalah inti buah dari seluruh cabang ilmu. Oleh karena itu, menyibukkan diri dengannya dan dengan segala hal yang membantu pemahamannya adalah seutama-utama ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik pada perkara yang diwajibkan maupun yang disunahkan.

[Dan perumusnya] yakni orang yang pertama kali menyusun dan menuliskannya di dalam kitab-kitab [adalah para imam mujtahid] seperti Imam Abu Hanifah, beserta dua orang sahabat utamanya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan.[32] Lalu Imam Malik.[33] Lalu Sang Imam Agung, Asy-Syafii.[34] Dan Imam Ahmad bin Hanbal.[35] Semoga Allah meridai mereka semuanya.

Ketahuilah bahwa ilmu fiqih itu terbatas pada empat ruang lingkup pokok yakni ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayat dengan urutan seperti ini. Maka para ulama fiqih mendahulukan pembahasan seperempat ibadah atas bab-bab lainnya sebagai bentuk perhatian terhadap urusan-urusan keagamaan yang mendasar dan untuk mendahulukan hak Allah Ta'ala. Mereka juga mendahulukan muamalah atas munakahat dan apa-apa yang berkaitan dengannya karena latar belakang dibutuhkannya muamalah itu umumnya bersifat darurat seperti urusan makan, minum, dan sebagainya, serta tingkat kebutuhannya sama-sama dirasakan oleh anak kecil maupun orang dewasa. Mereka mengakhirkan bab jinayat setelah bab munakahat karena kejahatan kriminal biasanya tidak terjadi kecuali setelah syahwat perut dan kemaluan telah dipuaskan. Dan mereka menutup kitab-kitab mereka dengan pembahasan memerdekakan budak sebagai bentuk tafa'ul atau harapan dan pertanda baik agar Allah kelak memerdekakan tengkuk mereka dari siksa api neraka.

Kemudian, para ulama tersebut menyusun urutan ibadah-ibadah sesuai dengan urutan yang terdapat dalam hadis tentang Islam dibangun di atas lima perkara. Mereka menyusunnya dengan struktur yang kokoh ini, di mana mereka memulai dengan pembahasan salat, kemudian zakat, lalu puasa, kemudian haji. Dan mereka tidak menyebutkan hukum-hukum tentang dua kalimat syahadat karena pembahasannya telah disendirikan di dalam disiplin ilmu tauhid.

Selanjutnya, mereka mendahulukan pembahasan taharah sebelum salat padahal salat adalah tiang agama, sebab taharah adalah syarat bagi keabsahan salat, dan sebuah syarat itu secara tabiat keberadaannya pasti mendahului hal yang disyaratkan, maka dalam penyusunan penulisannya pun ia ditempatkan lebih dahulu.

Dan taharah didahulukan dari syarat-syarat salat yang lainnya[36] karena taharah adalah syarat salat yang paling agung. Dan sisi keagungannya adalah bahwa syariat memberikan kelonggaran atau toleransi dalam hal syarat menghadap kiblat bagi orang yang melakukan salat sunah di dalam perjalanan atau safar. Syariat juga menjadikan masuknya waktu sebagai syarat sahnya salat sebagai bentuk kefarduan, bukan sebagai penentu sahnya ibadah salat itu secara mutlak. Artinya, jika seseorang melakukan takbiratul ihram karena menyangka waktu salat telah masuk lalu terbukti sebaliknya, maka salatnya tetap sah berstatus sebagai salat sunah mutlak selama ia tidak memiliki kewajiban mengganti atau mengqada salat fardu yang sejenis, yakni maka salat itu akan menggugurkan qada tersebut. Para fukaha juga tidak mewajibkan qada bagi orang yang salat dalam keadaan tidak menemukan penutup aurat, namun mereka mewajibkannya bagi orang yang salat dalam keadaan tidak menemukan dua alat bersuci yakni air dan debu. Oleh karena hal itulah Mualif memulai risalahnya ini dengan pembahasan taharah sebagai bentuk peneladanan terhadap para imam penyusun kitab terdahulu, maka beliau pun berkata:

 



[1] Seperti istilah-istilah khusus mualif dalam kitabnya, semisal simbol-simbol yang merujuk pada para penulis hasyiyah dan syarah seperti: Hifni, Syirwani, Halabi, Bashri, Kurdi, Huj, M R, Ziy, Sam, Q L, Sy Q, dan lain sebagainya. Juga seperti perkataan sebagian ulama: "Jika saya katakan Syaikh kami, maka maksudnya adalah Fulan, dan jika saya katakan Syaikh saya, maka maksudnya adalah Fulan, dan jika saya katakan Asy-Syarih atau Penasihat, maka maksudnya adalah Fulan."

[2] Yaitu hal-hal yang diharuskan bagi para penulis untuk menyebutkannya, sekiranya mereka akan mendapat celaan dan kritikan jika meninggalkannya. Jadi yang dimaksud bukanlah wajib secara syar'i yang berakibat dosa jika ditinggalkan dan pahala jika dikerjakan.

[3] Yakni anjuran secara disiplin penulisan, artinya ia boleh sengaja meninggalkannya dan tidak akan dicela oleh para ulama.

[4] Karena beliau telah mendatangkan semuanya kecuali dua kalimat syahadat dan penyebutan nama beliau sendiri. Namun, bisa jadi beliau telah mengucapkan dua kalimat syahadat secara lisan, bukan lewat tulisan.

[5] Mengingat perkataannya "Bismi" adalah susunan huruf jar dan majrur, dan sebuah susunan jar mutlak harus memiliki kaitan dengan sebuah kata kerja atau sesuatu yang mengandung makna kata kerja seperti isim-isim musytaq, sementara hal itu tidak terdapat secara tersurat dalam kalimat basmalah ini, maka kita perlu memperkirakan adanya kata yang dibuang. Kita memperkirakannya sebagai kata kerja, bukan kata benda, karena pada dasarnya yang beramal atau berpengaruh pada kata lain itu adalah kata kerja, bukan kata benda. Kita juga memperkirakannya sebagai kata kerja yang spesifik, bukan umum, semisal kata "saya memulai", karena setiap orang yang membaca basmalah menyembunyikan di dalam hatinya niat yang menjadikan basmalah tersebut sebagai permulaannya. Dan kita memperkirakan kata kerja tersebut posisinya berada di akhir, bukan di awal, sebagai bentuk perhatian kepada nama Allah agar tidak ada yang mendahuluinya, serta untuk memberikan makna pembatasan, seperti firman Allah Ta'ala: ﴿إِيَّاكَ نَعْبُدُ﴾  yakni kami menyembah-Mu dan tidak menyembah selain-Mu.

[6] Yakni karena nama itu kedudukannya lebih tinggi di atas apa yang dinamainya, atau bisa juga ia berasal dari kata al-wasm yakni tanda, karena nama adalah tanda bagi sesuatu yang dinamai.

[7] Buktinya adalah bahwa lafaz Ar-Rahman tidak pernah datang dalam bentuk muta'addi atau membutuhkan objek di dalam Al-Qur'an sama sekali, berbeda halnya dengan Ar-Rahim, sebagaimana dalam firman-Nya Ta'ala: ﴿وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا﴾.

[8] Menafsirkan hidayah di sini dengan makna taufik lebih baik daripada menafsirkannya dengan pemberian arah dan bimbingan, sebab taufik itu khusus milik Allah Ta'ala, sesuai dengan firman-Nya: ﴿إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ﴾, sedangkan bimbingan bisa dilakukan oleh para nabi dan pendakwah, sesuai dengan firman-Nya: ﴿وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ﴾  yakni membimbing dan menunjukkan. Dan karena posisinya di sini adalah memuji Allah Ta'ala, maka penafsiran hidayah haruslah menggunakan makna yang telah disebutkan yakni taufik, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Syaikh Mualif dalam catatan kakinya atas kitab ini.

[9] Yaitu permulaan yang sama sekali tidak didahului oleh apa pun.

[10] Yaitu permulaan yang belum didahului oleh hal-hal yang berkaitan dengan tujuan inti kitab, meskipun secara faktual ia telah didahului oleh sesuatu yang lain.

[11] Maksudnya terbebas dari hal menjijikkan yang berbarengan dengan masa diutusnya beliau; hal ini tidak bertentangan dengan datangnya sebagian penyakit pada beberapa nabi setelah mereka diutus, seperti kebutaan pada Sayyidina Ya'qub dan musibah penyakit yang menimpa Sayyidina Ayyub, semoga selawat serta salam tercurah kepada mereka dan juga kepada Nabi kita.

[12] Yakni pemimpin kita dan panutan kita menuju kebaikan.

[13] Yakni di dalam posisi berdoa.

[14] Kalimat ini berkedudukan sebagai maf'ul bih karena huruf "an" dan kata yang dimasukinya berada dalam takwil masdar atau kata benda abstrak, yakni "kitabatan" yang berarti sebuah tulisan. Kemudian, kata kerja "asyara" yang berarti mengisyaratkan itu sebenarnya membutuhkan huruf jar "ba" untuk terhubung dengan maf'ul kedua, namun karena mualif menyertakan makna thalab atau permintaan di dalamnya, maka huruf "ba"-nya dibuang.

[15] Kami menyifatinya dengan ringkas karena makna yang biasa dipahami secara urf atau kebiasaan dari lafaz ini adalah sedikit.

[16] Pemilihan kata takrif oleh beliau lebih baik daripada orang yang menggunakan kata had atau batasan mutlak; karena had itu tidaklah terbentuk kecuali dari hal-hal yang bersifat substansial saja, berbeda dengan takrif yang mencakup rusum atau penjelasan ciri dan hal-hal yang melekat dengannya semisal taksim atau pembagian. Dan sudah dimaklumi bahwasanya mayoritas definisi dari para ahli fiqih berjenis rusum, bukan hudud.

[17] Kami menafsirkan kata inbigha' atau seyogianya di sini dengan makna istihsan atau dianggap baik karena banyak dari kalangan pelajar kadang kala telah menguasai banyak disiplin ilmu namun luput untuk mengetahui definisi dasar dan tujuannya. Terlebih lagi, kitab ini sebenarnya disusun untuk anak-anak, yang mana pembelajaran bagi mereka biasanya bersifat qasri atau paksaan dari pengajar, sehingga dalam proses belajar tersebut mereka belum bisa mengambil manfaat dari pandangan batin atau hal-hal yang memotivasi keinginan secara mandiri. Puncak urusannya hanyalah si pengajar memaksa mereka untuk menghafal apa yang ada di dalam kitab. Hal seperti itu tentu tidak mengharuskan si anak untuk mengetahui definisi dan tujuan ilmu tersebut di awal. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Al-Ishami dalam catatan kakinya atas kitab Mulla Jami.

[18] Kami tegaskan secara global karena pembedaan secara terperinci biasanya tidak akan tercapai kecuali setelah menyelesaikan seluruh permasalahan atau materi dari disiplin ilmu tersebut secara tuntas.

[19] Yakni terbedakan dari sisi luar atau faktual sebab pembedaan antarilmu di dalam ruang pikiran sudah bisa dicapai melalui berbagai definisi dan batasan.

[20] Maka tidak relevan bantahan yang mengatakan bahwa ilmu itu seharusnya adalah pemahaman yang meyakinkan yang sesuai dengan realita dan dilandasi oleh dalil, sehingga meniadakan hal-hal yang bersifat zanni, padahal seluruh bangunan fiqih itu bersifat zanni.

[21] Maka tidak disyaratkan harus benar-benar menghasilkan pengetahuan aktual tentang seluruh hukum secara utuh pada satu waktu, akan tetapi ia telah siap memiliki kapabilitas untuk mengetahui seluruh hukum tersebut karena telah menguasai kecakapan yang membuatnya mampu melakukan istinbath. Dengan begitu, tidak relevan bantahan yang menyatakan bahwa sebagian mujtahid pernah berkata saya tidak tahu, sebab ketidaktahuan faktual pada satu-dua masalah tidak menggugurkan kapabilitas utamanya.

[22] Yaitu dalil-dalil agama, ini untuk mengecualikan hukum-hukum akal, hukum kebiasaan, eksperimen, bahasa, urf, dan sebagainya.

[23] Maka fiqih adalah mengetahui relasi hukum syariat yang sempurna yang objek sasarannya adalah sifat suatu pekerjaan, baik pekerjaan itu bersifat batin maupun lahir. Contohnya bahwa niat dalam wudu itu wajib, maka niat adalah wujud pekerjaannya. Dan hukumnya yang merupakan relasi yang sempurna adalah menetapkan sifat wajib pada niat tersebut, dan objek sasaran dari hukum adalah status kewajiban yang merupakan sifat dari pekerjaan tersebut. Maka, fiqih adalah mengetahui hukum tersebut. Dengan kata lain, fiqih adalah memahami ketetapan wajibnya niat, sunahnya salat witir, dan sebagainya. Jika hal ini telah mapan dalam pemahamanmu, maka engkau akan mengetahui jawaban atas sebuah kritikan yang dilontarkan terhadap definisi fiqih ini. Kritikannya berbunyi jika yang dimaksud dengan amal dalam perkataan mualif mengenai amaliah itu hanyalah amal anggota badan saja, maka definisi ini kurang komprehensif karena ilmu yang menetapkan bahwa niat dalam wudu itu wajib akan keluar dari definisi ini mengingat niat adalah pekerjaan hati. Sebaliknya, jika yang dimaksud adalah sesuatu yang mencakup pekerjaan anggota badan dan hati sekaligus, maka definisi ini kurang eksklusif karena seluruh keyakinan yang menjadi pokok agama akan masuk ke dalamnya. Jawabannya adalah kami memilih pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan amal adalah sesuatu yang mencakup perbuatan hati dan anggota badan. Maka pengetahuan bahwa mengenal Allah itu wajib akan masuk ke dalam lingkup fiqih. Namun, hal-hal yang murni bersifat iktikad seperti pengetahuan tentang ketetapan sifat keesaan bagi Allah tidaklah masuk. Karena objek sasaran hukum itu ada dua macam, yaitu tata cara sebuah amal, dan perolehan ilmu yang diyakini oleh hati. Yang pertama masuk ranah fiqih, sedangkan yang kedua masuk ranah iktikad. Oleh karena itu, segala sesuatu yang wajib diyakini secara syariat baik itu berkaitan dengan masalah-masalah fiqih maupun tauhid, maka dari tinjauan kewajiban syar'i ia termasuk bagian dari fiqih, sedangkan dari tinjauan keyakinan ia termasuk bagian dari ilmu tauhid.

[24] Maka perkataan Mualif mengenai ilmu yang diperoleh didatangkan sebagai pengantar bagi kata setelahnya, bukan sebagai pengecualian. Berbeda dengan pandangan sekelompok ulama yang menggunakan kata ini untuk mengecualikan Ilmu Allah Ta'ala dari definisi ini, pandangan tersebut tidaklah tepat, sebab ilmu Allah yang Qadim memang sedari awal tidak masuk ke dalam lafaz awal definisi ini yaitu kata ilmu. Hal ini karena kita telah menafsirkan kata ilmu di sini dengan makna mutlaknya pemahaman yang mencakup bayangan konsep dan pembenaran, sedangkan Ilmu Allah sama sekali tidak boleh disifati dengan bayangan konsep maupun pembenaran.

[25] Dan sungguh telah dijawab mengenai penggunaan ungkapan perbuatan para mukalaf tersebut bahwa huruf "al" pada kata "al-mukallafin" itu bermakna jenis, sehingga ia mencakup perbuatan satu orang mukalaf. Sedangkan jawaban untuk bantahan kedua adalah kami tidak sepakat bahwa ganti rugi itu dibebankan kepada anak kecil, melainkan ganti rugi tersebut berkaitan erat dengan perbuatan orang mukalaf, yaitu wali bagi si anak, dan pemilik bagi hewan ternak tersebut.

[26] Yakni yang dikenai hukum atau mahkum 'alaih. Inilah yang di dalam ilmu balaghah dikenal dengan istilah musnad ilaih, dan di dalam ilmu nahwu disebut sebagai mubtada' atau fa'il.

[27] Yakni hukum yang disematkan padanya atau mahkum bih. Inilah yang di dalam ilmu balaghah dikenal dengan istilah musnad, dan di dalam ilmu nahwu disebut sebagai khabar atau fi'il.

[28] Yakni hubungan dan ikatan antara mahmul dan maudhu', maksudnya melekatnya makna mahmul pada zat si maudhu', seperti melekatnya sifat berdiri pada Zaid dalam ucapan kita: Zaid telah berdiri.

[29] Asal usul nasab seseorang atau ushul adalah ayah-ayahnya dan ibu-ibunya dan terus ke atas, sehingga mencakup kakek dan nenek. Sedangkan keturunannya atau furu' adalah anak-anaknya dan terus ke bawah.

[30] Maksudnya apakah antara ilmu fiqih dan ilmu-ilmu lainnya itu terdapat persilangan yang setara, atau umum khusus yang bersifat mutlak, atau umum khusus dari satu sisi, ataukah justru ada perbedaan yang sama sekali bertolak belakang di antara keduanya?

[31] Sebab ilmu tafsir adalah seutama-utama ilmu karena keterkaitannya secara langsung dengan firman Tuhan. Kemudian ia disusul oleh ilmu hadis dalam hal keutamaan karena keterkaitannya dengan seutama-utama ucapan setelah firman Allah, yakni sabda Nabi , lebih-lebih lagi sunah itu tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan oleh Allah kepada nabi-Nya, sehingga keduanya disebut sebagai dua wahyu. Adapun mendahulukan ilmu fiqih dari kedua ilmu tersebut di dalam ungkapan para ulama fiqih hanyalah sekadar istilah khusus mereka akibat banyaknya kemunculan kasus di lapangan dan tingginya tingkat kebutuhan praktis, sehingga hal ini tidak menafikan bahwa derajat kedua ilmu tersebut lebih tinggi daripadanya.

[32] Sungguh telah masyhur bagi Abu Yusuf kitab Al-Kharaj, dan bagi Muhammad bin Al-Hasan kitab Al-Jami' Asy-Shaghir, Al-Jami' Al-Kabir, As-Siyar, dan lain sebagainya.

[33] Sungguh telah masyhur dari beliau kitab Al-Muwaththa' dan Al-Mudawwanah yang diambil dari perkataan-perkataannya.

[34] Sungguh telah masyhur dari beliau kitab Al-Umm, Mukhtashar Al-Muzani, Al-Buwaithi, Al-Imla', Al-Amali, Harmalah, Al-Hujjah, dan lain sebagainya.

[35] Dinukil dari beliau berbagai kitab persoalan atau masa'il, seperti Masa'il Ishaq bin Rahawaih, Masa'il putranya yang bernama Abdullah, dan Masa'il Hanbal. Dan kitab yang paling komprehensif memuat kumpulan tanya jawab adalah apa yang dirangkum oleh Imam Abu Bakar Al-Khallal dalam kitabnya. Semoga Allah meridai mereka semua.

[36] Yaitu masuknya waktu meskipun hanya berdasarkan persangkaan kuat, menghadap kiblat, dan menutup aurat.


Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?