Skip to Content
Loading...
Admin Talaqqi
Admin Talaqqi
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

TERJEMAHAN KITAB AL-MIFTAH LI BAB AL-NIKAH (KUNCI BAB NIKAH)


 الْمِفْتَاحُ لِبَابِ النِّكَاحِ

عِمَادُ الْحَبِيبِ الْعَلَّامَةِ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمِ بْنِ حَفِيظٍ ابْنِ الشَّيْخِ أَبِي بَكْرِ بْنِ سَالِمٍ الْعَلَوِيِّ

AL-MIFTAH LI BAB AL-NIKAH (KUNCI BAB NIKAH)

Karya Al-Habib Al-Allamah Muhammad bin Salim bin Hafizh bin Asy-Syaikh Abu Bakar bin Salim Al-Alawi.

link download

 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَالتَّابِعِينَ.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan semoga selawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, penutup para nabi dan rasul, beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya.

Amma ba'du. Beberapa saudara yang tulus dan memiliki keinginan kuat telah meminta kepadaku untuk mengumpulkan hal-hal yang wajib diketahui oleh orang yang bertindak langsung sebagai pelaksana akad nikah, berupa perkara-perkara yang diharuskan secara syariat menurut mazhab Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu. Maka aku memenuhi permintaan tersebut dan menulis lembaran-lembaran ini, yang aku beri nama "Al-Miftah li Bab al-Nikah" (الْمِفْتَاحُ لِبَابِ النِّكَاحِ). Hanya kepada Allah aku memohon agar menjadikan karya ini murni ikhlas mengharap rida-Nya yang Mulia. Amin.

(Makna Nikah Secara Bahasa dan Syariat)

النِّكَاحُ لُغَةً:الضَّمُّ وَالْوَطْءُ.

Nikah secara bahasa berarti berkumpul dan bersetubuh.

وَشَرْعاً:عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إِبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ نِكَاحٍ أَوْ تَزْوِيجٍ أَوْ تَرْجَمَتِهِ.

Sedangkan secara syariat adalah sebuah akad yang mengandung kebolehan bersetubuh dengan menggunakan lafal "nikah" (نِكَاح), "tazwij" (تَزْوِيْج), atau terjemahannya.

(Rukun-Rukun Nikah)

Rukun nikah ada lima:

  • Suami (زَوْج)
  • Istri (زَوْجَة)
  • Wali (وَلِيّ)
  • Dua orang saksi (شَاهِدَانِ)
  • Sighah (صِيْغَة) (ijab kabul)

(Tugas Pelaksana Akad Nikah)

Hendaknya bagi orang yang menangani akad-akad nikah, apabila diminta untuk melaksanakan akad nikah—baik ia sendiri yang menjadi wali atau sekadar menjadi perantara semata—untuk menanyakan beberapa hal sebelum memulai akad, di antaranya:

Bertanya tentang istri, apakah ia masih perawan atau janda?

  • Perawan (bikr/بِكْر) adalah wanita yang keperawanannya belum hilang karena persetubuhan, baik karena memang belum hilang sama sekali, atau hilang karena sebab selain persetubuhan, seperti karena terjatuh atau darah haid yang terlalu kuat.
  • Janda (tsayyib/ثَيِّب) adalah wanita yang keperawanannya telah hilang akibat persetubuhan, baik persetubuhan yang halal maupun yang haram, atau persetubuhan syubhat karena persetubuhan syubhat tidak disifati sebagai halal maupun haram.

Jika wanita tersebut masih perawan, maka hanya ayah dan kakek (tidak berlaku bagi wali-wali yang lain) yang boleh menikahkannya secara paksa (ijbar/إِجْبَار) meskipun ia belum balig, dengan syarat-syarat:

  • Calon suami adalah orang yang sekufu (sepadan) dan mampu membayar mahar mitsil.
  • Tidak ada permusuhan yang tampak maupun tersembunyi antara calon suami dan istri.
  • Tidak ada permusuhan yang tampak antara calon istri dan walinya.

Jika salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka nikahnya tidak sah. Wajib pula agar mahar (maskawin) tidak kurang dari nilai mahar mitsil, dan dibayarkan secara tunai dengan mata uang setempat.

Adapun jika ia tidak memiliki ayah dan kakek, maka wali-wali yang lain tidak berhak menikahkan anak perawan tersebut kecuali setelah ia balig dan dimintai izin, dan diamnya sudah cukup dianggap sebagai izin. Disunnahkan bagi ayah dan kakek untuk meminta izinnya jika ia sudah balig.

Jika wanita yang dipinang adalah janda, pelaksana akad hendaknya juga bertanya: apakah ia ditinggal mati oleh suaminya atau dicerai?

  • Jika ditinggal mati oleh suaminya, maka bertanyalah tentang waktu kematian suaminya untuk memastikan habisnya masa iddah. Sebab, masa iddah wafat akan berakhir dengan melahirkan jika ia sedang hamil, dan dengan masa empat bulan sepuluh hari bagi wanita merdeka yang tidak hamil, serta dua bulan lima hari bagi hamba sahaya.
  • Jika suaminya menceraikannya (talak), maka pelaksana akad harus meneliti ucapan talaknya, dan memeriksa secara saksama mengenai keabsahan serta keberlakuan talak tersebut. Apakah itu talak khulu' atau talak raj'i? Apakah suami pertama sudah menggaulinya atau belum? Jika sudah digauli, bertanyalah mengenai masa iddahnya, dan pastikan apakah ia termasuk wanita yang iddahnya dihitung dengan hitungan quru' (masa suci) atau dengan hitungan bulan.

Kesimpulannya, pelaksana akad tidak pantas memulai sebuah akad sebelum ia benar-benar memastikan bahwa wanita tersebut bebas dari ikatan pernikahan (dengan pria lain), bebas dari masa iddah, dan bebas dari segala penghalang lainnya.

Disyaratkan untuk sahnya nikah seorang janda: ia harus sudah balig dan dimintai izin, di mana ia menyatakan izinnya melalui lisan/ucapan kepada walinya untuk menikahkannya, sekalipun walinya itu adalah ayah atau kakeknya.

(Wali dalam Nikah dan Orang yang Paling Berhak Menikahkan)

Wali yang paling utama dan paling berhak menikahkan adalah ayah, kemudian kakek (ayah dari ayah) ke atas, kemudian saudara laki-laki kandung, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara kandung, kemudian anak laki-laki dari saudara seayah ke bawah, kemudian paman (saudara ayah) kandung, kemudian paman seayah, kemudian anak laki-laki paman kandung, kemudian anak laki-laki paman seayah ke bawah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-lakinya ke bawah, kemudian paman dari pihak kakek, kemudian anak laki-lakinya ke bawah, kemudian pamannya ayah kakek, kemudian anak laki-lakinya ke bawah. Demikianlah menurut urutan ini pada seluruh kerabat ashabah (عَصَبَة), dan didahulukan kerabat yang sekandung daripada yang seayah. Jika tidak ditemukan seorang pun dari kerabat nasab, maka hak perwalian berpindah kepada orang yang memerdekakannya (jika ia mantan hamba sahaya) lalu kerabat ashabah-nya, kemudian orang yang memerdekakan pemerdekanya lalu kerabat ashabah-nya, kemudian Hakim (pemerintah) atau wakilnya.

(Hukum Apabila Para Wali Nikah Berada dalam Derajat yang Sama)

Jika para wali nikah setara dalam hal derajat, seperti ada beberapa saudara kandung, atau beberapa saudara seayah, atau paman-paman misalnya, maka yang berhak menikahkannya di antara mereka adalah orang yang diberi izin oleh wanita tersebut untuk menikahkannya. Jika wanita itu memberi izin kepada mereka semua, maka mereka harus berkumpul bersepakat untuk melangsungkan pernikahan, atau mewakilkan kepada salah satu dari mereka, atau mereka semua mewakilkan kepada seseorang yang lain (orang luar) untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, jika wanita tersebut memberi izin kepada masing-masing dari mereka (secara terpisah) untuk menikahkannya, maka masing-masing dari mereka berhak langsung melaksanakan akad meskipun tanpa izin dari wali-wali yang tersisa.

Adapun syarat-syarat wali di antaranya adalah:

  • beragama Islam jika calon istrinya muslimah,
  • serta berstatus balig,
  • berakal,
  • merdeka,
  • rasyid (mampu mengurus urusan dengan baik),
  • dan adil.

Jika salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka ia tidak memiliki hak dalam perwalian, melainkan hak tersebut berpindah kepada wali sesudahnya, yaitu orang yang berada pada derajat di bawahnya jika tidak ditemukan wali yang derajatnya setara dengannya. Di antara syarat wali yang lain adalah ia memiliki kehendak bebas (tidak di bawah paksaan), pandangannya (pertimbangannya) tidak terganggu karena usia terlalu renta atau khabal (خَبَل) (kerusakan akal), serta tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah. Maka tidak sah pernikahan yang diwalikan oleh orang yang sedang ihram, tidak pula oleh wakilnya meskipun sang wakil itu tidak sedang ihram. Karena kondisi ihram, perwalian tidak berpindah kepada kerabat yang lebih jauh (al-ab'ad/الْأَبْعَد), melainkan berpindah kepada Hakim (pemerintah) atau wakilnya. Perwalian hanya dapat berpindah kepada wali yang lebih jauh karena hal-hal yang mencabut hak perwalian (mawani' al-wilayah/مَوَانِعُ الْوِلَايَةِ), sebagaimana yang terangkai dalam bait syair karya Ibnu Al-'Imad:

عَشْرٌ تُجَرِّدُ عَنِ الْوِلَايَةْ * كُفْرٌ وَفِسْقٌ وَصِبًا لِلْغَايَةْ

وَرِقٌّ اوْ جُنُوْنٌ الْمُطْبِقُ * أَوْ خَبَلٌ وَأَخْرَسٌ مُغْلَقُ

وَذُوْ عَتَهْ وَمِثْلُهُ الْمُبَرْسَمُ * وَأَبْلَهُ لَا يَهْتَدِيْ وَأَبْكَمُ

"Dan sepuluh hal yang mencabut hak perwalian: Kekafiran, kefasikan, dan masa kanak-kanak hingga batas (balig). Status budak, gila yang terus-menerus, atau khabal (rusak akal), Dan orang bisu yang jawabannya benar-benar tertutup (tidak bisa dipahami). Orang yang kurang akal ('atah), orang yang serupa dengannya yaitu penderita mubarsam (igauan karena penyakit di dada), Serta orang pandir (ablah) yang tidak mendapat petunjuk, dan orang gagu (abkam)."

Maka inilah sepuluh kondisi di mana perwalian berpindah kepada wali yang lebih jauh (al-ab'ad/الْأَبْعَد):

  • Pertama: Jika kerabat tersebut kafir.
  • Kedua: Jika ia fasik. Memang benar, Imam An-Nawawi dan ulama lainnya memilih pendapat bahwa hak perwaliannya tetap berlaku apabila perwalian itu (jika dipindah) akan berpindah kepada hakim yang ternyata melakukan jenis-jenis kefasikan yang sama dengan yang dilakukan wali tersebut, atau bahkan melakukan kefasikan yang lebih banyak.
  • Ketiga: Jika kerabat tersebut masih anak-anak, yakni belum balig.
  • Keempat: Jika ia berstatus raqiq (رَقِيْق) (budak).
  • Kelima: Jika ia gila dengan penyakit gila yang terus-menerus (mutbiq/مُطْبِق). Seandainya masa gilanya pendek, seperti hanya sehari dalam setahun, maka ditunggu hingga ia sembuh (sadar). Namun, jika gilanya kumat-kumatan (terputus-putus), ia boleh menikahkan pada saat sedang sadar, dan Hakim akan menggantikannya saat ia gila.
  • Keenam: Jika kerabat tersebut mengidap khabal (خَبَل). Kata khabal (خَبْل/خَبَل)—dengan huruf ba' disukun atau difathah—adalah kerusakan pada akal, baik itu sifatnya bawaan asli maupun gejala yang datang kemudian.
  • Ketujuh: Jika kerabat tersebut bisu dan tidak memiliki isyarat yang dapat dipahami, serta tidak bisa menulis. Jika ia memiliki isyarat yang dapat dipahami atau memiliki kemampuan menulis, maka perwalian tidak berpindah darinya, melainkan ia harus mewakilkan kepada orang lain dengan menggunakan isyarat atau tulisan tersebut.
  • Kedelapan: Jika kerabat tersebut mengidap 'atah (عَتَه), yaitu kekurangan pada akal, yang penderitanya disebut ma'tuh (مَعْتُوْه). Hal ini diisyaratkan oleh penulis nazham dengan perkataannya "dzu 'atah" (ذُوْ عَتَه). Seandainya beliau mengatakan dzu safah (ذُوْ سَفَه) (orang yang bodoh/boros mengelola harta) sebagai ganti kata tersebut, maka hal itu juga akan memberi penjelasan bahwa orang safih (سَفِيْه) yang hartanya berada di bawah pengampuan (mahjur 'alaih/مَحْجُوْرٌ عَلَيْهِ) tidak berhak memegang perwalian nikah wanita yang berada di bawahnya, melainkan haknya berpindah kepada wali yang lebih jauh (1).
  • Kesembilan: Jika kerabat tersebut adalah seorang mubarsam (مُبَرْسَم), yakni orang yang terkena penyakit birsam (بِرْسَام) yang memicu kekurangan pada akal.
  • Kesepuluh: Jika ia ablah (أَبْلَه) (pandir/bodoh), yakni tidak bisa membedakan antara pria yang sekufu (sepadan) dan yang bukan sekufu. Adapun perkataan penulis nazham "dan orang gagap (abkam/أَبْكَم)", hal itu hanyalah untuk menyempurnakan bait syair, karena gagap memiliki arti yang sama dengan akhras (أَخْرَس) (bisu) yang penyebutannya sudah didahulukan sebelumnya.

(1) Maksudnya, penyakit gila dan birsam itu sudah bisa mewakili/mencakup makna dari penyakit 'atah (kurang akal) itu sendiri. Selesai (catatan dari pengumpul naskah).

Maka dalam setiap satu keadaan dari gambaran-gambaran ini, perwalian menjadi milik wali yang lebih jauh posisinya (al-ab'ad/الْأَبْعَد).

(Kondisi-Kondisi di mana Hakim Menikahkan)

Hakim—yaitu Sultan (Pemerintah) atau wakilnya seperti menteri, Qadi (hakim agama), atau pelaksana akad nikah—bertindak menikahkan dalam dua puluh keadaan yang telah dinazhamkan (disusun dalam bait syair) oleh Al-Imam Al-Allamah Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Abi Bakar bin Muhammad As-Suyuthi, kemudian beliau memberikan penjelasan yang sangat bermanfaat seraya berkata:

عِشْرُونَ زَوَّجَ حَاكِمٌ عَدَمَ الْوَلِي * وَالْفَقْدَ وَالْإِحْرَامَ وَالْعَضْلَ السَّفَرْ

حَبْسٌ تَوَارٍ عِزَّةٌ وَنِكَاحُهُ * أَوْ طِفْلَةٍ أَوْ حَافِدٍ إِذْ مَا قَهَرْ

وَفَتَاةُ مَحْجُورٍ وَمَنْ جُنَّتْ وَلَا * أَبَ وَجَدَّ لِاحْتِيَاجٍ قَدْ ظَهَرْ

وَأَمَةُ الرَّشِيدِ لَا وَلِيَّ لَهَا وَبَيْتِ * الْمَالِ مَعَ مَوْقُوفَةٍ إِذْ لَا ضَرَرْ

مَعَ مُسْلِمَاتٍ عُلِّقَتْ أَوْ دُبِّرَتْ * أَوْ كُوتِبَتْ أَوْ أُولِدَتْ مِمَّنْ كَفَرْ

“Dua puluh (keadaan) Hakim menikahkan: tidak adanya wali, hilang, sedang ihram, menghalangi (adhl/عَضْل), dan safar (bepergian). Wali dipenjara, bersembunyi, menunda-nunda (enggan hadir), pernikahan dirinya, atau (untuk) anaknya yang kecil, atau cucunya saat ia bukan mujbir (مُجْبِر) (wali yang berhak memaksa). Gadis (budak) milik orang yang berada di bawah pengampuan (mahjur 'alaih/مَحْجُوْرٌ عَلَيْهِ), wanita gila yang tidak memiliki ayah maupun kakek padahal kebutuhan untuk menikah telah tampak. Budak perempuan milik wanita yang rasyidah yang tak memiliki wali, dan (budak) Baitul Mal, serta budak yang diwakafkan jika tidak ada mudarat. Serta para hamba muslimah yang kemerdekaannya digantungkan (mu'allaqah/مُعَلَّقَة), atau diduburkan (mudabbarah/مُدَبَّرَة), atau yang mukatabah (مُكَاتَبَة), atau yang dijadikan mustawladah (مُسْتَوْلَدَة) dari pemilik yang kafir.”

Maka dua puluh kondisi di mana Hakim menikahkan adalah:

  • Pertama: tidak adanya wali secara kasatmata, yakni ia sama sekali tidak memiliki wali, atau (tidak ada) secara syariat, yakni terdapat penghalang pada diri wali seperti masih kecil, gila, safih (سَفِيْه) (kurang akal), atau semisalnya, dan tidak ada wali lain yang posisinya lebih jauh darinya.
  • Kedua: Hilangnya wali, misalnya ia bepergian jauh dan tidak diketahui lagi kematian maupun hidupnya.
  • Ketiga: Wali sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah, baik ihram tersebut sah maupun rusak (fasid).
  • Keempat: Adhl (عَضْل) (menghalangi)—dan ini hukumnya haram—yakni apabila seorang wanita balig yang berakal meminta untuk dinikahkan dengan pria sekufu (sepadan), namun wali menolak untuk menikahkannya. Penolakan ini harus dibuktikan di hadapan Hakim dengan adanya bayyinah (بَيِّنَة) (saksi/bukti), atau wali menyatakan penolakannya secara langsung di hadapan Hakim setelah Hakim memerintahkannya untuk menikahkan.
  • Kelima: Wali bepergian mencapai jarak qashar atau lebih, berbeda halnya jika jarak bepergiannya kurang dari itu, maka tetap diwajibkan mendapatkan izin darinya.
  • Keenam: Wali dipenjara dan orang-orang dilarang (tidak bisa) untuk menemuinya. Jika masih bisa ditemui, maka ia harus mewakilkan atau langsung melakukan akad di tempat penjara tersebut.
  • Ketujuh: Bersembunyinya wali, dalam arti ia selalu menghilang setiap kali diminta untuk melangsungkan akad nikah.
  • Kedelapan: Menunda-nunda (ta'azzuz/تَعَزُّز), dalam artian setiap kali diminta untuk akad, sang wali hanya berjanji akan hadir namun tidak menyatakan penolakan (adhl) secara terang-terangan. Segala bentuk persembunyian atau penunda-nundaan ini harus dibuktikan di hadapan Hakim dengan bayyinah (saksi).
  • Kesembilan: Pernikahan wali itu sendiri. Artinya, jika wali tersebut—seperti anak paman (sepupu)—ingin menikahi wanita itu untuk dirinya sendiri, sementara di sana tidak ada wali lain yang nasabnya lebih dekat atau setara derajatnya dengan dirinya, maka ia menerima nikah tersebut dan Hakim yang menikahkannya.
  • Kesepuluh: Jika sang wali ingin menikahkan wanita itu dengan putranya yang masih kecil, dan tidak ada wali lain yang lebih dekat atau setara dengannya, maka ia menerima nikah tersebut untuk anaknya dan Hakim yang menikahkannya.
  • Kesebelas: Jika ia ingin menikahkan wanita itu dengan cucunya (anak dari putranya) sedangkan ia bukanlah wali mujbir. Apabila ia merupakan wali mujbir, misalnya calon istri adalah putri dari anak lelakinya yang lain dan masih perawan, maka ia berhak menangani kedua belah pihak.
  • Keduabelas: Hamba sahaya perempuan milik seseorang yang berada di bawah pengampuan (mahjur 'alaih/مَحْجُوْرٌ عَلَيْهِ), jika pemiliknya tidak punya ayah atau kakek, maka Hakim yang menikahkannya atas dasar maslahat. Namun jika pemiliknya itu berstatus safih (kurang akal/boros), maka Hakim menikahkannya dengan seizin pemiliknya tersebut.
  • Ketigabelas: Wanita gila yang sudah balig dan butuh menikah, apabila ia tidak memiliki ayah maupun kakek, maka Hakim yang menikahkannya.
  • Keempatbelas: Hamba sahaya perempuan milik wanita rasyidah yang tidak mempunyai wali, artinya majikan perempuannya itu tidak memiliki wali, maka Hakim yang menikahkannya dengan izin majikan tersebut.
  • Kelimabelas: Hamba sahaya milik Baitul Mal, Hakim yang menikahkannya dengan seizinnya.
  • Keenambelas: Hamba sahaya yang diwakafkan, Hakim yang menikahkannya dengan izin pihak yang menerima wakaf (mauquf 'alaih/مَوْقُوْفٌ عَلَيْهِ).
  • Ketujuhbelas: Hamba sahaya muslimah milik orang kafir, jika pembebasannya digantungkan pada sebuah sifat/syarat tertentu.
  • Kedelapanbelas: Hamba sahaya mudabbarah (مُدَبَّرَة) (yang dijanjikan merdeka pasca majikan wafat) milik orang kafir yang beragama Islam.
  • Kesembilanbelas: Hamba sahaya mukatabah (مُكَاتَبَة) (yang sedang menebus kemerdekaannya) milik orang kafir jika ia seorang muslimah.
  • Keduapuluh: Mustawladah (مُسْتَوْلَدَة) (budak yang melahirkan anak majikannya) milik orang kafir jika ia masuk Islam, dan sama hukumnya dengan hamba sahaya muslimah milik orang kafir meskipun statusnya qinn (قِنّ) (murni sebagai hamba sahaya).

Maka inilah dua puluh kondisi di mana Hakim atau wakilnya bertindak menikahkan dalam masing-masing keadaannya sebagaimana yang telah dijelaskan.

(Dua Orang Saksi dalam Nikah)

Disyaratkan pada masing-masing dari keduanya (kedua saksi):

  • balig,
  • berakal,
  • merdeka,
  • adil,
  • memiliki muruah (مُرُوْءَة) (menjaga kehormatan),
  • dapat mendengar,
  • melihat,
  • berbicara,
  • serta memahami bahasa kedua belah pihak yang melangsungkan akad nikah tersebut.
  • Disyaratkan pula ia adalah orang yang waspada (tidak lalai/pelupa), dan tidak sedang berstatus sebagai pihak yang memegang perwalian.

Seandainya ia berstatus memegang perwalian—misalnya ayah, atau saudara laki-laki satu-satunya, mewakilkan kepada orang lain untuk mengucapkan ijab, lalu ia (sang wali tersebut) hadir bersama orang lain agar mereka berdua menjadi dua orang saksi—maka nikahnya tidak sah, meskipun syarat-syarat kesaksian telah terkumpul padanya.

Seandainya kurang/hilang salah satu syarat kesaksian pada kedua saksi atau salah satunya, maka nikahnya tidak sah. Namun, sah sebuah pernikahan dengan disaksikan oleh:

  • dua anak dari kedua mempelai,
  • oleh dua musuh mereka,
  • serta oleh dua orang yang mastur al-adalah (مَسْتُوْرُ الْعَدَالَةِ) (tertutup keadilannya), yaitu dua orang yang secara lahiriah dikenal adil karena tidak diketahui ada hal-hal yang memfasikkan pada diri mereka berdua.

(Suami)

Disyaratkan pada calon suami:

  • atas pilihan sendiri (tidak dipaksa),
  • dipastikan laki-laki,
  • ditentukan secara spesifik (tidak rancu),
  • dan ia mengetahui nama calon wanita atau sosoknya secara pasti.
  • Disyaratkan pula ia tidak sedang berihram untuk haji maupun umrah,
  • dan ketiadaan hubungan kemahraman antara dirinya dengan sang istri, dalam artian si wanita bukan termasuk orang yang haram dinikahinya untuk selamanya atau dari sisi larangan menggabungkan.
  • Ia juga berhak mewakilkan kepada orang lain untuk menerima akad nikah atas namanya.

(Wanita yang Haram Dinikahi untuk Selamanya)

Wanita yang haram dinikahi untuk selamanya berjumlah delapan belas:

  1. Tujuh karena jalur nasab (kekerabatan), yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.”

  1. Tujuh karena sepersusuan (radha'/رَضَاع), yaitu: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan saudara laki-laki (keponakan), dan anak perempuan saudara perempuan (keponakan) yang kesemuanya dari jalur susuan.
  2. Serta empat karena musaharah (مُصَاهَرَة) (hubungan besan/mertua), yaitu: ibu istri (ibu mertua), anak perempuan istri (anak tiri) jika suami telah menggauli ibunya, istri bapak (ibu tiri), dan istri anak laki-laki (menantu).

(Wanita yang Haram Dikumpulkan Bersamaan)

Wanita yang haram dikumpulkan (dinikahi dalam satu waktu bersamaan) adalah setiap dua orang wanita yang di antara keduanya memiliki hubungan nasab atau susuan, di mana seandainya salah satu dari mereka diandaikan berjenis kelamin laki-laki sedangkan yang lainnya tetap perempuan, maka haram bagi mereka berdua untuk menikah. Contohnya seperti dua wanita bersaudara, atau seorang wanita dengan bibi (dari jalur ayah)-nya, atau seorang wanita dengan bibi (dari jalur ibu)-nya. Barangsiapa yang menikahi salah satunya, maka haram baginya menikahi misalnya saudara perempuan wanita itu, sampai wanita yang pertama berpisah darinya, seperti meninggal dunia atau diceraikan dengan talak ba'in maupun raj'i, serta telah habis masa iddahnya untuk kasus talak raj'i.

(Istri)

Disyaratkan pada calon istri:

  • dipastikan perempuan,
  • ditentukan secara spesifik,
  • tidak sedang berihram haji atau umrah,
  • serta dalam keadaan bebas (kosong) dari ikatan pernikahan maupun dari masa iddah orang lain (selain peminang).
  • Disyaratkan pula ia bukan wanita mula'anah (مُلَاعَنَة) (yang terkena sumpah li'an),
  • bukan menjadi istri kelima jika suaminya orang merdeka,
  • dan bukan menjadi istri ketiga jika suaminya adalah hamba sahaya.

Seandainya seorang wanita mengaku bahwa dirinya bebas (kosong) dari ikatan pernikahan dan dari iddah, maka pengakuannya itu dapat diterima. Wali, baik wali khusus (kerabat) maupun wali umum (Hakim), boleh berpegang pada ucapan wanita tersebut. Berbeda halnya jika ia berkata: "Dahulu saya adalah istri si Fulan, lalu ia menceraikan saya atau meninggal dunia meninggalkan saya." Maka pengakuannya itu tidak dapat diterima bagi wali umum (yaitu Hakim) kecuali harus dengan disertai bukti tertulis/saksi (bayyinah/بَيِّنَة), berbeda dengan wali khusus, karena baginya diperbolehkan berpegang teguh pada ucapan wanita itu.

(Poligami/Ta'addud Az-Zaujat)

Diperbolehkan bagi laki-laki merdeka untuk mengumpulkan (menikahi) maksimal empat orang istri, sedangkan bagi laki-laki hamba sahaya diperbolehkan mengumpulkan hingga dua orang istri. Seandainya seorang lelaki merdeka menikahi lima wanita atau lebih, maka jika akad nikah mereka dilakukan secara berurutan, batallah nikah pada istri yang kelima dan yang seterusnya. Namun, jika ia menikahi kelimanya dalam satu kali akad sekaligus, maka batal semuanya.

(Syarat-Syarat Sighah Nikah)

Disyaratkan pada sighah (ijab kabul):

  • agar tidak diselingi oleh perkataan asing (yang tidak berkaitan dengan akad) di antara ijab dan kabul,
  • dan tidak diselingi jeda diam yang lama di antara keduanya.
  • Keduanya (ijab dan kabul) juga harus bersesuaian maknanya,
  • tidak ada ta'liq (تَعْلِيْق) (menggantungkan pada syarat tertentu),
  • dan tidak ada ta'qit (تَأْقِيْت) (dibatasi oleh durasi waktu tertentu/mut'ah).
  • Di samping itu, lafal tersebut harus diucapkan sekiranya dapat didengar oleh orang yang berada di dekatnya,
  • kelayakan (keahlian) pihak yang berakad tetap bertahan hingga terwujudnya bagian (sighah) yang lain,
  • serta harus menggunakan lafal "tazwij" (تَزْوِيْج) atau "inkah" (إِنْكَاح) dan tidak boleh menggunakan lafal-lafal selain dari kedua kata tersebut.

Memang benar, sah pernikahan dengan menggunakan lafal terjemahan dari kata "tazwij" atau "inkah" dengan syarat hal itu dipahami oleh kedua belah pihak yang berakad dan kedua saksi. Namun, tidak sah pernikahan yang dilakukan melalui tulisan.

(Pernikahan Orang Merdeka dengan Hamba Sahaya Perempuan dan Sebaliknya)

Tidak boleh bagi laki-laki merdeka menikahi budak wanita (raqiqah/mamlukah/رَقِيْقَة/مَمْلُوْكَة) agar anak-anaknya dari wanita tersebut tidak menjadi budak, kecuali dengan empat syarat barulah ia boleh menikahinya. Keempat syarat itu adalah:

  • budak wanita itu beragama Islam,
  • adanya kekhawatiran 'anat (عَنَت) (berbuat zina) jika ia tidak menikah,
  • tidak mampu membayar mahar wanita merdeka atau wanita merdeka itu tidak setuju padanya atau ia sama sekali tidak menemukan wanita merdeka,
  • serta ia tidak sedang memperistri wanita merdeka yang layak untuk dicampuri.

Kapan pun suami tersebut membeli (memiliki) istrinya (yang berstatus budak itu), maka batallah pernikahannya.

Adapun bagi budak laki-laki, jika ia ingin menikahi wanita merdeka maka tidak diperbolehkan karena ia tidak sekufu (sepadan) bagi wanita tersebut. Kecuali jika wanita itu menggugurkan hak kafa'ah-nya dan wali terdekatnya rida (setuju) dengan laki-laki tersebut, maka hal itu diperbolehkan pada saat itu. Wallahu a’lam.

(Sadaq/Mahar)

Sadaq (صَدَاق), mahar (مَهْر), nihlah (نِحْلَة), thaul (طَوْل), dan 'athiyyah (عَطِيَّة), semuanya memiliki makna yang sama.

فَمَعْنَاهَا لُغَةً مَا وَجَبَ بِنِكَاحٍ.

Maknanya secara bahasa adalah sesuatu yang wajib diberikan karena pernikahan.

وَشَرْعاً مَا وَجَبَ عَلَى الرَّجُلِ لِلْمَرْأَةِ غَالِباً بِسَبَبِ نِكَاحٍ أَوْ وَطْءِ شُبْهَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ.

Sedangkan secara syariat adalah sesuatu yang wajib diserahkan oleh laki-laki kepada perempuan yang pada umumnya disebabkan oleh pernikahan, persetubuhan syubhat, atau hal-hal semacamnya.

(Batasan/Kriteria Sadaq)

Kriteria sadaq (mahar) adalah: segala sesuatu yang sah untuk dijadikan komoditas jual beli—baik sebagai alat tukar (uang) maupun barang yang ditukar (barang niaga)—maka sah untuk dijadikan mahar; dan apa yang tidak (sah dijualbelikan), maka tidak (sah) pula dijadikan mahar.

(Mahar Mitsil dan Mahar Musamma)

مَهْرُ الْمِثْلِ، هُوَ مَا يُرْغَبُ بِهِ فِي مِثْلِهَا حَسَباً وَنَسَباً وَبَكَارَةً وَثُيُوبَةً.

Mahar mitsil (مَهْرُ مِثْلٍ) adalah besaran (nilai) mahar yang pada umumnya diminati/ditetapkan untuk wanita yang serupa dengannya dalam hal derajat sosial (hasab/حَسَب), keturunan (nasab/نَسَب), keperawanan, maupun status janda.

وَأَمَّا الْمُسَمَّى فَهُوَ مَا يُذْكَرُ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ سَوَاءٌ كَانَ مَهْرَ الْمِثْلِ أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ.

Adapun mahar musamma (مَهْرٌ مُسَمَّى) adalah besaran mahar yang disebutkan secara jelas di dalam akad nikah, baik nilainya sama dengan mahar mitsil, lebih sedikit, maupun lebih banyak.

Ketahuilah bahwa menyebutkan nominal mahar di dalam akad hukumnya adalah disunnahkan, dan terkadang penyebutan itu bisa menjadi wajib dalam beberapa kasus yang telah disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang pembahasannya lebih panjang (al-mutawwalat). Jika suatu akad dilakukan tanpa menyebutkan besaran mahar, maka apabila sang istri bukan tergolong mufawwidhah (مُفَوِّضَة) (wanita yang menyerahkan urusan pernikahan secara penuh tanpa mahar), ia langsung berhak mendapatkan mahar mitsil semata-mata dengan terjadinya akad.

Namun jika ia adalah wanita mufawwidhah, seperti contoh ia berkata kepada walinya, "Nikahkanlah aku tanpa mahar," lalu walinya benar-benar menikahkannya dengan cara seperti itu, maka mahar (mahar mitsil) tetap wajib dibayarkan jika terjadi salah satu dari tiga hal berikut:

  • suami menetapkan atas dirinya untuk membayar mahar mitsil secara kontan dan sang istri rida dengannya;
  • ketetapan dari Hakim jika suami menolak membayar atau jika keduanya berselisih mengenai nominalnya;
  • serta terjadinya persetubuhan oleh suami terhadapnya, dan disamakan dengan persetubuhan tersebut adalah jika salah satu dari keduanya meninggal dunia.

(Talak)

الطَّلَاقُ لُغَةً حَلُّ الْقَيْدِ.

Talak secara bahasa berarti melepas ikatan.

وَشَرْعاً حَلُّ عَقْدِ النِّكَاحِ بِلَفْظِ الطَّلَاقِ أَوْ نَحْوِهِ.

Secara syariat, maknanya adalah melepas (membatalkan) akad nikah dengan menggunakan lafal talak atau semacamnya.

(Pembagian Talak)

Talak terbagi menjadi dua macam:

  • talak dengan iwadh (عِوَض) (tebusan/ganti rugi) yang dinamakan khulu' (خُلْع).
  • dan talak tanpa iwadh.

Bagian Pertama: Talak dengan iwadh.

(Makna Khulu' Secara Bahasa dan Syariat)

الْخُلْعُ لُغَةً مُشْتَقٌّ مِنَ الْخَلْعِ وَهُوَ النَّزْعُ.

Khulu' secara bahasa merupakan pecahan dari kata al-khal'u (الْخَلْعُ) yang berarti mencabut atau menanggalkan.

وَشَرْعاً فُرْقَةٌ بِعِوَضٍ مَقْصُودٍ رَاجِعٍ لِجِهَةِ الزَّوْجِ.

Secara syariat berarti suatu perpisahan dengan menggunakan iwadh (harta tebusan) yang dituju/bernilai, yang diserahkan ke pihak suami.

(Rukun-Rukun Khulu')

Rukun khulu' ada lima:

  • suami (زَوْج),
  • budhu' (بُضْع) (ikatan perkawinan/hak bersetubuh),
  • pihak penanggung iwadh (مُلْتَزِمُ الْعِوَضِ),
  • iwadh (عِوَض) (harta tebusan),
  • dan sighah (صِيْغَة).

Disyaratkan bagi suami haruslah orang yang sah menjatuhkan talak, dan pada budhu' (بُضْع) disyaratkan suami masih memilikinya. Seandainya suami melakukan khulu' kepada istrinya padahal istrinya tersebut telah tertalak ba'in (putus secara penuh), maka tidak sah khulu'nya. Disyaratkan bagi penanggung iwadh haruslah orang yang memiliki kebebasan bertindak (mutlaq at-tasharruf). Dan disyaratkan pada iwadh (عِوَض) haruslah berupa sesuatu yang dituju (bernilai), diketahui jumlah/wujudnya, diserahkan kepada pihak suami, dan mampu untuk diserahterimakan.

  • Jika suami meng-khulu' istrinya dengan barang yang tidak bernilai/dituju seperti darah, maka jatuhnya adalah talak raj'i dan tidak ada kewajiban menyerahkan harta.
  • Jika ia meng-khulu' istrinya dengan sesuatu yang tidak jelas (majhul) atau barang bernilai namun fasid (haram) seperti khamar, maka jatuhnya adalah talak ba'in dengan kewajiban membayar mahar mitsil.
  • Dan apabila iwadh tersebut diserahkan bukan kepada pihak suami, maka talak tersebut jatuh sebagai talak raj'i.

(Gambaran/Contoh Khulu')

Contoh khulu' adalah: Zaid berkata kepada istrinya,

"Aku meng-khulu' dirimu dengan seribu dirham,"

atau "Aku melepaskanmu dengan tebusan seribu dirham,"

atau "Aku menceraikanmu dengan seribu dirham,"

lalu sang istri seketika itu juga menjawab,

"Aku terima."

Atau suami berkata kepadanya,

"Kapan pun engkau menanggung/menjamin untukku seratus dirham, maka engkau tertalak,"

lalu istri menjawab,

"Aku menanggung untukmu seratus dirham."

Dan khulu' ini adalah salah satu jenis talak sebagaimana yang telah engkau ketahui.

(Bagian Kedua: Talak Tanpa Iwadh/Tebusan)

Talak ini terbagi menjadi dua macam:

  • sharih (صَرِيْح) (tegas)
  • dan kinayah (كِنَايَة) (sindiran/kiasan).

(Lafal-Lafal Talak Sharih)

Sharih dalam talak adalah setiap lafal yang tidak mengandung kemungkinan makna lain selain talak. Yaitu ada tiga kata beserta kata-kata jadian (pecahan) darinya:

  • thalaq (طَلَاق) (cerai),
  • firaq (فِرَاق) (pisah),
  • dan sarah (سَرَاح) (lepas).

Seperti ucapan suami:

  • "Aku telah menceraikanmu,"
  • "Engkau wanita yang dicerai,"
  • "(Engkau) tertalak,"
  • "Wahai wanita yang tertalak,"
  • "Aku telah berpisah denganmu,"
  • "Engkau wanita yang dipisah,"
  • "Aku telah melepaskanmu,"
  • "Engkau wanita yang dilepas."

Adapun lafal khulu' (خُلْع) dan mufadah (مُفَادَاة) (penebusan), keduanya juga termasuk sharih jika disebutkan harta bersama lafal tersebut atau diniatkan (sebagai talak), jika tidak demikian maka keduanya adalah kinayah.

(Lafal-Lafal Talak Kinayah)

Kinayah talak adalah setiap lafal yang mengandung kemungkinan makna talak maupun makna lainnya. Seperti ucapan suami kepada istrinya:

  • "Pulanglah ke keluargamu,"
  • "Engkau bukan istriku lagi,"
  • "Talimu (urusanmu) ada di atas pundakmu (sudah kulepas),"
  • "Engkau terpisah (ba'in),"
  • "Bagimu talak,"
  • "Bagimu satu talakan,"
  • "Aku tertalak darimu."
  • Dan ucapan-ucapan yang serupa dengan itu.

Maka pada lafal sharih, talak jatuh dengannya baik sang suami berniat talak maupun tidak. Kecuali jika ia bermaksud menceritakan ucapan orang lain, atau seorang ahli fikih yang sedang mencontohkan/menggambarkan permasalahan talak, atau jika ucapan itu dipalingkan oleh indikasi (qarinah) yang kuat.

Misalnya, sang istri sedang terikat, lalu suami melepaskan ikatannya seraya berkata, "Sekarang aku telah men-thalaq-mu (melepaskanmu)," dengan maksud "aku telah melepaskanmu dari ikatan tersebut," maka talaknya tidak jatuh.

Adapun lafal kinayah, maka talak tidak jatuh dengannya kecuali jika suami meniatkannya. Penulis kitab Az-Zubad berkata (Al-'Allamah Ibnu Raslan):

وَكُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الْفِرَاقَا * كِنَايَةٌ تَفْتَقِرُ النِّيَّةَ

"Dan setiap lafal yang mengandung kemungkinan makna perpisahan

Maka ia adalah kinayah, yang (talaknya) baru terjadi dengan adanya niat."

(Talak Sunni dan Talak Bid'i)

Talak Sunni (سُنِّيّ)—yakni talak yang boleh dan sesuai dengan Sunnah (ajaran Nabi Muhammad)—adalah ketika suami menceraikan istrinya pada masa suci di mana suami belum mencampurinya pada masa suci tersebut.

Sedangkan Talak Bid'i (بِدْعِيّ)—yakni talak yang diharamkan—adalah ketika suami menceraikan istrinya pada saat haid atau pada masa suci di mana ia telah mencampurinya. Talak ini tetap sah meskipun suami berdosa karenanya.

Semua ini berlaku jika istri yang dicerai sudah pernah dicampuri, bukan anak kecil yang belum pernah haid, bukan wanita yang sudah ayas/menopause (putus haid), tidak sedang hamil, dan bukan wanita yang meminta khulu' dengan hartanya.

  • Jika ia belum dicampuri, maka boleh menceraikannya meskipun dalam keadaan haid karena tidak ada iddah baginya.
  • Jika ia anak kecil yang belum mengenal haid sama sekali atau wanita yang sudah menopause, halal menceraikannya meskipun pada masa suci yang ia telah dicampuri di dalamnya.
  • Dan jika ia sedang hamil atau meminta khulu' dengan hartanya, maka boleh juga menceraikannya meskipun ia sedang haid.

(Talak Raj'i dan Talak Ba'in)

Talak juga terbagi menjadi dua bagian: Raj'i (رَجْعِيّ) dan Ba'in (بَائِن).

  • Talak Raj'i adalah manakala suami yang merdeka menceraikan istrinya yang telah dicampuri dengan satu atau dua talak tanpa ada iwadh (tebusan) yang kembali kepadanya, atau suami hamba sahaya menceraikan istrinya yang telah dicampuri dengan satu talak seperti itu.
  • Adapun Talak Ba'in terbagi dua: ba'in dengan baynunah sughra (بَيْنُوْنَة صُغْرَى) dan ba'in dengan baynunah kubra (بَيْنُوْنَة كُبْرَى).
    • Baynunah Sughra adalah jika ia menceraikannya sebelum dicampuri, atau menceraikannya setelah dicampuri tetapi dengan iwadh (tebusan) yang kembali kepadanya dan ia belum menghabiskan batas jumlah talaknya.
    • Baynunah Kubra adalah jika suami menceraikannya dengan talak tiga jika ia orang merdeka, atau dua talak jika ia hamba sahaya, baik itu disertai tebusan (iwadh) maupun tidak.

(Hukum Talak Ghairu Ba'in)

Hukum talak ghairu ba'in (selain ba'in), yang juga dinamakan Talak Raj'i, adalah bahwa suami berhak untuk merujuknya kembali selama istri masih berada dalam masa iddah. Seperti ia mengucapkan,

  • "Aku rujuk kepadamu,"
  • "Aku menahanmu,"
  • "Aku mengembalikanmu ke dalam ikatan nikahku,"

baik sang istri rida (setuju) maupun tidak. Jika ia mengucapkan hal itu, maka istrinya kembali kepadanya dengan membawa sisa jumlah talaknya, dan istri berhak mendapatkan kewajiban-kewajiban (hak-hak finansial) layaknya seorang istri secara utuh, kecuali alat perawatan kebersihan (cleaning/cosmetic tools).

(Hukum Talak Ba'in Baynunah Sughra)

Hukum Talak Ba'in Baynunah Sughra adalah sang istri tidak halal bagi mantan suaminya kecuali dengan akad yang baru dan mahar yang baru, setelah adanya izin dari walinya untuk pernikahan tersebut, dan ia kembali kepadanya dengan sisa jumlah talaknya. Istri berhak mendapatkan fasilitas tempat tinggal (sukna) selama masa iddah, adapun nafkah maka tidak wajib diberikan kepadanya kecuali jika ia sedang hamil.

(Hukum Talak Ba'in Baynunah Kubra)

Hukum Talak Ba'in Baynunah Kubra adalah sang istri tidak halal bagi mantan suaminya kecuali dengan lima syarat:

  1. telah habis masa iddah darinya,
  2. istri tersebut menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah,
  3. laki-laki lain tersebut (suami kedua) telah mencampurinya—yang dimaksud dengan mencampuri di sini adalah memasukkan hasyafah (kepala kemaluan) atau seukuran itu dari kemaluan yang terpotong ke dalam farji-nya dengan syarat intisyar (انْتِشَار) (ereksi),
  4. ia telah terpisah (cerai ba'in) dari suami kedua tersebut,
  5. dan telah habis masa iddahnya dari suami kedua.

Jika mantan suami (pertama) menikahinya kembali setelah terkumpulnya (terpenuhinya) semua syarat ini, sang istri kembali kepadanya dengan tiga talak yang baru. Dan bagi istri tersebut saat masa iddah berhak mendapatkan hak-hak sebagaimana yang wajib bagi wanita yang dicerai ba'in baynunah sughra.

(Ta'liq/Menggantungkan Talak)

Boleh menggantungkan talak pada perbuatan dirinya (suami) sendiri, perbuatan orang lain, terbitnya matahari, dan semacamnya. Hal itu seperti ucapan suami:

  • "Jika engkau memasuki rumah, maka si Fulanah (istri) tertalak,"
  • "Jika Fulan masuk ke rumahku, maka ia tertalak,"
  • "Apabila matahari terbit, maka Fulanah tertalak."

Kapan pun perkara yang digantungkan tersebut terjadi, maka jatuhlah talak, dan jika tidak terjadi, maka tidak jatuh.

(Instrumen/Kata-Kata Ta'liq)

Kata-kata untuk ta'liq adalah:

  • (إِنْ) (dengan hamzah dikasrah, berarti "jika"),
  • (إِذَا) ("apabila"),
  • (مَتَى) ("kapan pun"),
  • (مَهْمَا) ("kapan pun/bagaimanapun"),
  • (أَيُّ وَقْتٍ) ("waktu yang mana pun"),
  • (كُلَّمَا) ("setiap kali"),
  • (مَنْ فَعَلَتْ مِنْكُنَّ كَذَا) ("siapa saja di antara kalian para istri yang melakukan begini"),
  • dan kata-kata yang serupa dengannya.

(Hukum Instrumen Ta'liq)

Hukum kata-kata ta'liq ditinjau dari sisi disyaratkannya terjadinya syarat yang digantungkan tersebut dengan seketika (langsung/segera) atau tidak, telah dirangkai dalam syair oleh sebagian ulama dengan ucapannya: Instrumen ta'liq pada (kalimat) negatif menuntut kesegeraan kecuali kata 'in' (إِنْ) (jika), dan pada (kalimat) positif mereka menetapkannya Untuk bisa ditunda (tidak harus segera), kecuali kata in (إِنْ) (jika) atau idza (إِذَا) (apabila) yang disandingkan dengan harta, dan kata syi'ti (شِئْتِ) (jika engkau mau), serta kata 'kullama' yang mereka fungsikan untuk perulangan.

Maknanya adalah: apabila instrumen ta'liq tersebut masuk pada kalimat negatif, seperti ucapan suami:

  • "Apabila engkau tidak melakukan ini,"
  • "Kapan pun engkau tidak melakukan ini,"
  • "Waktu mana pun engkau tidak melakukan ini, maka engkau tertalak"

—maka hal itu menuntut kesegeraan (fauriyyah/فَوْرِيَّة) pada saat itu. Artinya, kapan pun telah berlalu waktu setelah ia mengucapkannya, di mana sang istri sebenarnya bisa/memiliki cukup waktu untuk melakukan perbuatan yang digantungkan itu namun ia tidak melakukannya, maka jatuhlah talaknya; kecuali jika memakai kata in (إِنْ) ("jika"), karena ia tidak menuntut kesegeraan.

Seandainya suami berkata:

"Jika engkau tidak memasuki rumah, maka engkau tertalak,"

Maka istri tidak tertalak (hanya) dengan berlalunya waktu tersebut, melainkan ia baru tertalak ketika muncul keputusasaan (kemustahilan) dari bisa memasuki rumah itu, dan kemustahilan itu tidak terjadi kecuali dengan hancurnya rumah tersebut atau salah satu dari suami istri meninggal dunia.

Adapun jika instrumen ta'liq masuk pada kalimat positif, seperti ucapan suami:

  • "Jika engkau mengajak Zaid bicara,"
  • "Apabila engkau memasuki rumah,"
  • "Kapan pun engkau mengerjakan ini,"
  • dan semacamnya,

maka kapan pun perbuatan yang digantungkan tersebut terjadi, jatuhlah talak. Pengecualian terjadi pada ta'liq yang menggunakan kata in (إِنْ) (jika) atau idza (إِذَا) (apabila) yang disertai penyebutan harta, atau lafal syi'ti (شِئْتِ) (jika engkau mau) sebagai lawan bicara, maka ungkapan-ungkapan ini mensyaratkan kesegeraan (fauriyyah).

Hal itu seperti ucapan suami:

  • "Jika engkau menjamin untukku dengan sekian uang, maka engkau tertalak,"
  • "Apabila engkau membebaskanku (dari hutang) sekian, maka engkau tertalak."

Jika sang istri menjamin apa yang disebutkan atau membebaskannya saat itu juga (seketika), maka jatuhlah talak. Namun, jika berlalu jeda waktu setelah ta'liq bagi istri yang hadir (ada di tempat), atau setelah istri mengetahui hal itu jika ia sedang gaib (tidak di tempat), di mana ia mampu melakukannya namun tidak langsung melakukannya (menunda-nunda), maka ia tidak tertalak.

Hal serupa berlaku jika suami menggantungkan talak dengan in atau idza bersama kata syi'ti (jika engkau mau), seperti ucapannya:

  • "Jika engkau mau talak, maka engkau tertalak,"
  • "Apabila engkau mau talak, maka engkau tertalak,"

maka ini mensyaratkan kesegeraan juga. Jika sang istri saat itu juga menjawab "Aku mau talak," jatuhlah talaknya, jika tidak maka tidak jatuh.

Berbeda halnya jika suami berkata:

  • "Kapan pun (mata/مَتَى) engkau mau talak, maka engkau tertalak,"
  • "Kapan saja (ayyu waqt/أَيُّ وَقْتٍ),"
  • dan semisalnya.

Maka pada kasus ini, ia tertalak kapan pun ia menginginkan talak meskipun setelah durasi waktu yang lama.

Semua instrumen ta'liq selain kata kullama (كُلَّمَا) (setiap kali), tidak menuntut perulangan (takrar/تَكْرَار). Melainkan, apabila hal yang digantungkan itu telah terjadi satu kali saja, tanpa didasari unsur lupa, tidak tahu, maupun paksaan, maka gugurlah (terurailah) sumpah (ta'liq) tersebut.

Seandainya suami berkata misalnya:

"Kapan pun engkau memasuki rumah, maka engkau tertalak,"

lalu istri memasuki rumah tersebut, jatuhlah talak satu. Seandainya suami merujuknya misalnya, dan sang istri masuk lagi ke rumah itu untuk kali kedua, ia tidak tertalak (lagi) karena sumpah ta'liq tersebut sudah terurai/gugur dengan masuknya ia pada kali yang pertama.

Adapun seandainya ia menggantungkan dengan kata kullama (كُلَّمَا), maka kata ini menuntut perulangan.

Seandainya suami berkata:

"Setiap kali engkau memasuki rumah Zaid, maka engkau tertalak satu,"

lalu istri memasukinya, jatuhlah talak satu. Jika ia memasukinya lagi saat masih dalam masa iddah atau setelah suami merujuknya, jatuhlah talak yang kedua, dan jika ia memasukinya untuk ketiga kalinya, jatuh pula talak ketiga. Hal ini berlaku jika istri sudah pernah dicampuri. Namun, jika istri belum pernah dicampuri, ia terpisah penuh (ba'in) dari suaminya dengan talak yang pertama, dan ta'liqnya terurai (berakhir) akibat baynunah tersebut.

(Hukum Ta'liq Talak dengan Ibra'/Pembebasan)

Jika suami menggantungkan talak istrinya dengan ibra' (إِبْرَاء) (pembebasan) yang diberikan istri kepadanya dari beban mahar misalnya, atau dari utang yang menjadi hak istri atas suaminya, seperti jika suami berkata:

"Kapan pun engkau membebaskanku dari maharmu atau dari utangmu, maka engkau tertalak,"

lalu istri benar-benar membebaskannya dari hal itu, maka disyaratkan untuk jatuhnya talak adalah sahnya pembebasan (ibra') dari seluruh utang atau mahar tersebut. Seandainya pembebasan itu tidak sah—misalnya karena istri belum sah dalam melakukan transaksi finansial (seperti anak kecil/safih) atau istri tidak mengetahui jumlah/wujud utang yang dibebaskannya itu—maka tidak ada pembebasan yang sah dan tidak ada talak yang jatuh.

Disyaratkan juga agar suami mengetahui mengenai sesuatu yang dibebaskan darinya itu (utang/mahar), baik dari segi jenis, kadar, maupun sifatnya, sebagaimana disyaratkan hal yang sama pada pihak istri. Dan disyaratkan pula agar sesuatu yang dibebaskan tersebut belum terikat dengan kewajiban zakat padahal zakatnya belum dikeluarkan. Jika suami tidak tahu mengenai sesuatu yang dibebaskan darinya tersebut, atau harta itu terikat kewajiban zakat yang belum dikeluarkan, maka talak tidak jatuh.

Hal ini berbeda jika kata-kata tersebut diucapkan dalam bentuk sighah akad (bukan ta'liq bersyarat), seperti suami berkata kepadanya:

  • "Aku khulu' engkau"
  • "Aku ceraikan engkau"

dengan kompensasi pembebasan maharmu, misalnya. Maka pada kasus (akad khulu') ini, jika istri membebaskannya padahal ia tidak tahu (nominal pastinya), talak tetap jatuh sebagai talak ba'in dan ia berhak atas mahar mitsil. Hal ini dikarenakan rusaknya/fasidnya imbalan (iwadh) dalam khulu' tidak memengaruhi jatuhnya talak, berbeda halnya dengan kasus ta'liq yang di dalamnya wajib benar-benar terwujud perbuatan yang digantungkan tersebut secara sah.

(Rujuk)

Rujuk (الرَّجْعَةُ) adalah mengembalikan istri ke dalam ikatan pernikahan dari talak yang bukan ba'in (yaitu talak raj'i) selama masih dalam masa iddah, dengan cara yang khusus.

Jika suami merdeka menceraikan istrinya yang telah dicampuri dengan satu atau dua talak, atau suami hamba sahaya menceraikan dengan satu talak, dan talak itu tanpa disertai iwadh (harta tebusan) yang kembali ke pihak suami, maka suami berhak merujuknya kembali selama istri masih dalam masa iddah, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

"Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah (perbaikan)."

Adapun jika suami telah menghabiskan batas jumlah talak, maka istri tidak halal baginya sampai ia menikah dengan suami lain dengan syarat-syarat yang telah disebutkan terdahulu.

Adapun jika talak disertai iwadh (tebusan) yang kembali kepada pihak suami, atau istri tersebut belum dicampuri, atau masa iddahnya telah habis, maka tidak ada hak rujuk baginya pada saat itu.

(Gambaran/Cara Rujuk)

Gambaran rujuk adalah suami berkata kepada istri yang ditalak dengan talak ghairu ba'in (talak raj'i) sebelum masa iddahnya habis:

  • (رَاجَعْتُكِ) "Aku merujukmu"
  • (رَدَدْتُكِ) "Aku mengembalikanmu"
  • (أَمْسَكْتُكِ) "Aku menahanmu"
  • (رَدَدْتُكِ إِلَيَّ أَوْ إِلَى نِكَاحِيْ) "Aku mengembalikanmu kepadaku atau ke dalam ikatan nikahku"

Jika ia mengucapkan itu, maka istri kembali ke ikatan nikahnya dengan membawa sisa jumlah talaknya, baik istri rida maupun tidak! Disunnahkan untuk menghadirkan saksi dalam rujuk, dan sebagian ulama berpendapat hukum menghadirkan saksi adalah wajib.

(Hukum Wanita yang Ditalak Ghairu Ba'in)

Hukum wanita yang ditalak dengan talak ghairu ba'in yang disebut talak raj'i adalah bahwa selama ia dalam masa iddah, ia dianggap layaknya istri dalam segala hukum, kecuali dalam hal menikmati (istimta'/اسْتِمْتَاع) dan berdua-duaan (khalwah/خَلْوَة), hal itu tidak boleh. Maka baginya wajib diberikan apa yang wajib diberikan bagi istri berupa nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain kecuali alat kebersihan (cleaning tools). Ini berlaku jika ia bukan wanita nasyiz (نَاشِز) (pembangkang), jika nasyiz maka ia tidak berhak atas hal itu karena pembangkangannya, layaknya istri (yang nasyiz).

  • Jika ia meninggal dalam masa iddah, suaminya mewarisinya.
  • Jika suami yang meninggal sementara istri dalam masa iddah, maka istri berpindah ke iddah wafat dan mewarisi suaminya.
  • Suami tidak boleh menikahi istri keempat selama wanita ini masih dalam iddah, tidak boleh pula menikahi saudara perempuannya, bibinya, atau keponakannya selama dalam iddah.
  • Talak, khulu', dan hukum-hukum rumah tangga lainnya tetap berlaku atasnya.

(Hukum Perselisihan Suami Istri dalam Masalah Rujuk)

  • Jika suami mengaku telah rujuk saat iddah masih tersisa, maka ucapannya dibenarkan tanpa sumpah karena kemampuannya untuk melakukan rujuk saat itu.
  • Jika suami mengakuinya setelah iddah habis dan istri menyangkalnya sejak awal, maka istri yang dibenarkan karena hukum asalnya adalah tidak ada rujuk.
  • Jika suami mengaku telah rujuk di dalam masa iddah setelah iddah habis, lalu istri menyangkal: Jika keduanya sepakat waktu habisnya iddah (misal hari Jumat), suami berkata "Aku rujuk hari Kamis," istri berkata "Tidak, hari Sabtu," maka istri yang dibenarkan dengan sumpahnya bahwa ia tidak tahu suami merujuk pada hari Kamis.
  • Jika keduanya sepakat waktu rujuk (misal hari Jumat), istri berkata "Iddahku habis hari Kamis," suami berkata "Tidak, hari Sabtu," maka suami dibenarkan dengan sumpahnya bahwa iddah belum habis pada hari Kamis karena kesepakatan keduanya pada waktu rujuk, sedangkan hukum asalnya iddah belum habis sebelum waktu itu.
  • Jika keduanya berselisih mengenai siapa yang duluan (sabq/سَبْق) tanpa ada kesepakatan waktu iddah atau rujuk, maka pendapat yang lebih sahih adalah mendahulukan siapa yang lebih dulu mengajukan klaim (da'wa/دَعْوَى).
  • Jika istri mengaku iddah habis lebih dulu, lalu suami mengaku rujuk sebelum itu, maka istri dibenarkan dengan sumpahnya bahwa iddahnya habis sebelum rujuk.
  • Jika suami mengaku rujuk sebelum habis iddah, lalu istri berkata sebaliknya: "Bukan, engkau merujuk setelah habisnya iddah," maka suami dibenarkan dengan sumpahnya bahwa ia merujuk sebelum habis iddah.
  • Jika keduanya mengaku bersamaan (istri berkata "Iddahku habis" bersamaan dengan suami berkata "Aku rujuk", atau istri mengucapkannya segera setelah ucapan suami), maka istri dibenarkan dengan sumpahnya. Wallahu a’lam.

Kemudian, semua hal ini berlaku jika perselisihan mereka dalam hal siapa yang lebih dulu antara rujuk dan habisnya iddah dengan sepakat bahwa iddah memang habis. Adapun jika mereka berselisih mengenai apakah iddah sudah habis atau belum, maka istri dibenarkan dalam klaim habisnya iddah dengan selain hitungan bulan (as-syuhur/الشُّهُوْر) jika itu memungkinkan. Suami dibenarkan dengan sumpahnya dalam klaim belum habisnya iddah dengan hitungan bulan karena istri sudah menopause atau belum pernah haid sama sekali. Hal itu dikarenakan perselisihan mereka mengenai habisnya iddah dengan bulan kembali pada waktu talak, dan suami diterima ucapannya mengenai asal talak maka diterima pula mengenai waktunya. Adapun klaim habis iddah dengan melahirkan atau quru' (قُرُوْء) jika memungkinkan, maka istri dibenarkan dengan sumpahnya karena ia pemegang amanah atas apa yang ada di dalam rahimnya.

Adapun jika ia mengaku iddah habis dalam durasi yang tidak mungkin (secara medis/alamiah), maka klaimnya ditolak, namun ia dibenarkan saat (waktunya) sudah memungkinkan. Wajib menanyakannya mengenai cara (durasi) sucinya dan haidnya, serta melakukan tahlif (تَحْلِيْف) (meminta sumpah) saat ada kecurigaan karena maraknya kerusakan/kebohongan.

  • Durasi paling singkat yang memungkinkan jika ia mengaku melahirkan anak yang sempurna adalah enam bulan hitungan dan dua saat (lahzhatan/لَحْظَتَانِ) dari waktu bersatunya suami istri setelah nikah.
  • Jika mengaku melahirkan janin yang sudah berbentuk, paling singkat 120 hari dan dua saat.
  • Jika mengaku melahirkan segumpal daging (mudhghah/مُضْغَة) tanpa bentuk yang jelas, paling singkat 80 hari dan dua saat. Namun disyaratkan pada mudhghah kesaksian para bidan bahwa ia adalah asal manusia, jika tidak maka iddah tidak habis dengannya.
  • Jika ia mengaku iddah habis dengan quru' (suci), jika ia wanita merdeka dan ditalak dalam keadaan suci, paling singkat 32 hari dan dua saat. Jika ditalak saat haid, 47 hari dan satu saat.
  • Jika ia budak dan ditalak saat suci, paling singkat 16 hari dan dua saat. Jika ditalak saat haid, 31 hari dan satu saat. Jika tidak diketahui apakah ditalak saat haid atau suci, maka dibawa kepada haid karena lebih hati-hati dan karena hukum asalnya adalah iddah masih tersisa. Wallahu a’lam.

(Iddah)

Iddah (عِدَّة) adalah suatu masa di mana seorang wanita mutarabbish (مُتَرَبِّصَة) (menanti) dan menahan dirinya dari menikah, untuk mengetahui kebersihan rahimnya (dari kehamilan), atau untuk ibadah (ta'abbud/تَعَبُّد), atau karena rasa duka citanya atas (kematian) suami.

(Pembagian Iddah)

Iddah terbagi menjadi dua:

  • iddah karena perpisahan wafat (ditinggal mati suami)
  • dan iddah karena perpisahan saat masih hidup (cerai).

(Iddah Perpisahan Wafat)

Adapun iddah perpisahan wafat, maka iddah tersebut wajib atas istri yang ditinggal mati oleh suaminya, baik ia sudah dicampuri maupun belum dicampuri.

  • Jika ia sedang hamil, maka ia ber-iddah dengan melahirkan seluruh kandungannya, sampai (keluarnya) bayi kedua dari bayi kembar, dengan syarat kandungan tersebut dinisbahkan (diakui sebagai anak) bagi orang yang mewajibkan iddah (suami yang meninggal).
  • Jika ia tidak hamil, maka iddahnya apabila ia wanita merdeka adalah empat bulan sepuluh hari.
  • Jika ia hamba sahaya, maka dua bulan lima hari.

(Iddah Perpisahan Hidup/Cerai)

Adapun iddah perpisahan karena cerai hidup, maka hal ini tidaklah wajib kecuali atas wanita yang sudah dicampuri. Oleh karena itu, wanita yang dicerai (talak) atau yang difasakh (dibatalkan nikahnya) sebelum dicampuri, tidak ada iddah atasnya.

Sama hukumnya dengan keduanya adalah wanita yang di-li'an sebelum dicampuri. Adapun jika ia telah dicampuri—dan yang dimaksud (dicampuri) di sini adalah persetubuhan, atau masuknya air mani yang dihormati (sah), atau persetubuhan syubhat—maka iddah wajib baginya.

  • Bagi yang hamil, iddahnya adalah dengan melahirkan seluruh kandungannya dengan syarat-syarat yang telah disebutkan pada iddah wafat.
  • Sedangkan bagi yang tidak hamil (disebut ha'il/حَائِل), jika ia termasuk wanita yang mengalami quru' (masa suci dari haid), maka iddahnya adalah tiga quru' (tiga kali suci) bagi wanita merdeka, dan dua quru' bagi hamba sahaya.
  • Jika ia termasuk wanita yang ber-iddah dengan hitungan bulan—yaitu karena ia masih kecil, atau sudah besar namun belum pernah haid sama sekali, atau sudah ayas (menopause)—maka iddahnya adalah tiga bulan bagi wanita merdeka dan satu setengah bulan bagi hamba sahaya, dan lebih utama jika hamba sahaya tersebut ber-iddah dengan hitungan genap dua bulan.

(Ihdad/Berkabung)

Ihdad (إِحْدَاد) adalah: meninggalkan kebiasaan memakai pakaian yang dicelup warna untuk tujuan berhias, meninggalkan pemakaian wewangian, minyak rambut, dan bercelak dengan celak hiasan (kecuali jika ada hajat di malam hari). Meninggalkan khidhab (خِضَاب) (pewarna tubuh) seperti pacar/inai, wars (وَرْس) (sejenis tanaman pewarna), dan semisalnya pada bagian tubuh yang tampak seperti wajah, kedua tangan, dan kedua kaki, bukan bagian yang berada di balik pakaian. Serta meninggalkan pemakaian perhiasan dari emas, perak, permata, dan lain sebagainya, bahkan cincin sekalipun.

(Hukum Ihdad)

Hukum Ihdad:

  • Wajib bagi wanita yang ditinggal mati suaminya selama ia masih dalam masa iddah.
  • Disunnahkan bagi wanita yang sedang ber-iddah karena talak ba'in atau batalnya (fasakh/فَسْخ) nikah, begitu juga karena talak raj'i.
  • Sebagian ulama berkata: Dianjurkan bagi wanita yang ditalak raj'i untuk meninggalkan ihdad dan (justru dianjurkan) berhias jika ia berharap suaminya akan kembali merujuknya dengan cara itu, asalkan tidak menimbulkan sangkaan/fitnah bahwa ia melakukan hal itu karena gembira atas perceraiannya.

(Tempat Tinggal Bagi Wanita yang Ber-iddah)

Wajib disediakan tempat tinggal (sukna/سُكْنَى) bagi setiap wanita yang ber-iddah, baik ia ditalak raj'i, ba'in, atau ditinggal mati suaminya, baik dalam keadaan hamil maupun tidak.

Maka wajib baginya menetap (berdiam) di tempat tinggal yang dihuninya pada saat terjadinya perpisahan, jika tempat tersebut berhak ditempati oleh suami dan layak bagi sang istri. Tidak ada seorang pun yang berhak mengusirnya dari rumah tersebut, dan istri juga tidak boleh keluar darinya meskipun suaminya rela.

Memang benar, diperbolehkan bagi wanita yang tidak mendapat nafkah (seperti wanita yang ditinggal mati suami dan wanita yang ditalak ba'in tanpa hamil) untuk keluar karena keadaan darurat, seperti khawatir akan keselamatan dirinya, dan untuk sebuah keperluan, seperti membeli makanan jika tidak ada orang yang membelikannya. Adapun wanita yang wajib diberikan nafkah, yaitu yang ditalak raj'i, ditalak ba'in dalam keadaan hamil, dan mustabra'ah (مُسْتَبْرَأَة) (budak yang menanti kebersihan rahimnya), maka ia tidak boleh keluar kecuali dengan izin atau karena keadaan darurat, hukumnya sama dengan istri. Wallahu a’lam.

(Radha'/Susuan)

الرَّضَاعُ لُغَةً اسْمُ الْمَصِّ الثَّدْيِ مَعَ شُرْبِ لَبَنِهِ.

Radha' (رَضَاع) secara bahasa adalah nama untuk proses menghisap payudara beserta meminum air susunya.

وَشَرْعاً وُصُولُ لَبَنِ آدَمِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ إِلَى جَوْفِ طِفْلٍ مَخْصُوصٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ.

Secara syariat adalah: masuknya air susu seorang wanita (adamiyyah/آدَمِيَّة) tertentu ke dalam perut bayi tertentu dengan cara yang khusus.

Rukunnya ada tiga:

  • orang yang menyusui (murdhi'/مُرْضِع),
  • bayi yang disusui (radhi'/رَضِيْع),
  • dan air susu (laban/لَبَن).

(Syarat-Syarat Radha')

Disyaratkan pada pihak yang menyusui (murdhi'):

  • bahwa ia adalah seorang wanita, maka tidak ada keharaman (hubungan nasab susuan) dengan air susu laki-laki, khuntsa (خُنْثَى) (berkelamin ganda), atau hewan binatang buas.
  • Dan ia telah mencapai usia sembilan tahun qamariyah secara perkiraan (taqribiyyan/تَقْرِيْبِيًّا), maka tidak ada keharaman dari susu perempuan yang belum mencapai usia tersebut.
  • Serta pada saat terpisahnya (keluarnya) air susu tersebut ia masih hidup dengan kehidupan yang stabil (hayah mustaqirrah/حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ).

Disyaratkan pada pihak bayi (radhi'):

  • ia hidup dengan kehidupan yang stabil,
  • usianya belum mencapai dua tahun (haulain/حَوْلَيْنِ),
  • dan ia disusui sebanyak lima kali susuan yang terpisah.

Maka tidak ada efek hukum (kemahraman) jika kurang dari lima kali susuan, atau jika ada keraguan pada hitungannya. Ketentuan batas (terpisahnya susuan) tersebut dikembalikan pada kebiasaan (urf/عُرْف), meskipun bayi belum kenyang.

  • Jika bayi memutus hisapannya karena berpaling dari payudara, atau wanita yang menyusui memutusnya karena ada kesibukan yang memakan waktu lama lalu bayi itu menyusu kembali, maka hitungan susuannya menjadi berbilang (terhitung dua kali).
  • Namun jika bayi memutus hisapannya hanya untuk bermain, atau untuk bernapas lalu ia segera kembali menyusu, atau ia berpindah dari payudara yang satu ke payudara yang lain, maka janganlah engkau menjadikannya berbilang (tetap dihitung satu susuan) jika perpindahan itu terjadi seketika, jika tidak (jeda lama) maka dihitung berbilang.
  • Begitu pula tidak berbilang (tetap dihitung satu kali) jika ibu menyusui memutusnya karena urusan yang ringan/sebentar lalu kembali menyusuinya.
  • Disyaratkan pula masuknya air susu tersebut pada masing-masing dari kelima susuan itu ke dalam perut bayi (yaitu lambung atau otak), meskipun ia langsung memuntahkannya seketika, dan masuknya susu ke dalam perut tersebut melalui rongga tubuh yang terbuka.

(Konsekuensi/Dampak Radha')

Dampak dari susuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang diakui tersebut adalah bahwa bayi yang disusui menjadi anak bagi ibu yang menyusui. Maka haram baginya menikahi ibu susunya tersebut, beserta para leluhurnya (ibu ke atas), keturunannya, dan kerabat jalur sampingnya (hawasyi/حَوَاشِي). Bayi itu juga menjadi anak bagi laki-laki pemilik air susu (suami si ibu, atau yang menggauli syubhat, atau bimilk al-yamin/بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ/Catatan: bitilka al-yamin di naskah adalah salah ketik untuk bimilk al-yamin/kepemilikan budak).

Nasab air susu tidak terputus dari pemiliknya meskipun berlalu waktu yang sangat lama, atau meskipun terputus lalu kembali keluar air susunya kecuali karena melahirkan anak dari suami yang lain, maka air susu sebelum kelahiran tersebut adalah milik suami yang pertama dan air susu sesudahnya milik suami yang baru.

Oleh karenanya:

  • diharamkan atas bayi tersebut laki-laki pemilik susu, leluhurnya, keturunannya, dan kerabat sampingnya.
  • Dan diharamkan pula bagi sang bayi beserta keturunannya saja untuk menikahi ibu susuannya, pemilik air susu, serta leluhur, keturunan, dan kerabat samping dari kedua (orang tua susu) tersebut.
  • Maka pada saat itu, bapak-bapak dari ibu susu maupun dari pemilik susu menjadi kakek bagi si bayi.
  • Ibu-ibu keduanya menjadi neneknya, anak-anak keduanya menjadi saudara/saudari susunya.
  • Saudara/saudari ibu susu menjadi paman dan bibi (dari pihak ibu susu), saudara/saudari pemilik susu menjadi paman dan bibi (dari pihak bapak susu).
  • Anak-anak dari bayi susuan tersebut kelak akan menjadi cucu bagi kedua orang tua susu tersebut.
  • Hawasyi (حَوَاشِي) adalah para saudara laki-laki, saudara perempuan, paman-bibi jalur bapak, serta paman-bibi jalur ibu.

Sebagian ulama telah merangkai (dalam syair) dampak susuan ini dengan ucapannya:

يَنْتَشِرُ التَّحْرِيْمُ مِنْ مُرْضِعَةٍ * لِأُصُوْلِهَا وَفُرُوْعِهَا وَالْحَاشِيَةِ

وَمِنْ صَاحِبِ اللَّبَنِ لِهَؤُلَاءِ * وَمِنْ رَضِيْعٍ لِفُرُوْعِهِ فَقَطْ

"Hukum keharaman menyebar dari ibu susu kepada leluhur (ushul), keturunan (fushul/furu'), dan kerabat samping (hawasyi) dari tengah (yakni dari ibu susu). Dan dari pemilik air susu kepada para wanita tersebut, dan dari bayi susuan kepada keturunannya (anak cucunya) saja."

(Khutbah yang Dibaca Sebelum Akad Nikah)

Disunnahkan sebelum pelaksanaan akad nikah, agar pihak wali, calon suami, atau orang selain keduanya dari kalangan yang hadir, untuk berkhutbah dengan khutbah ma'tsurah (berdasarkan riwayat) yang dinamakan "Khutbatul Hajah" (خُطْبَةُ الْحَاجَةِ). Abu Dawud telah meriwayatkannya di dalam kitab Sunan-nya dengan sanad yang sahih dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam mengajarkan kepada kami Khutbatul Hajah (yakni): "Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya...", hingga akhir khutbah. Ibnu Majah juga meriwayatkannya dengan tambahan kata atas apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam salah satu dari dua riwayatnya. Kami sengaja menyajikannya di sini secara utuh beserta tambahan riwayat tersebut:

الْحَمْدُ للهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَرْسَلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ.

“Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, memohon ampunan-Nya, dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa junjungan kami, Muhammad, adalah hamba dan utusan-Nya. Allah mengutusnya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq untuk dimenangkannya atas semua agama meskipun orang-orang musyrik membencinya.”

Kemudian sesungguhnya Allah Ta'ala telah menghalalkan nikah dan menganjurkannya, serta mengharamkan zina (sifah/سِفَاح) dan mengancamnya dengan azab yang amat pedih. Allah Ta'ala berfirman mengenai keharamannya dan larangan mendekatinya:

 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

'Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.' (QS. Al-Isra': 32).

Allah Ta'ala berfirman dalam perintah bertakwa kepada-Nya:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

'Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.' (QS. Ali 'Imran: 102).

Allah Ta'ala berfirman:

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

'Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri (Adam), dan dari padanya Allah menciptakan istrinya (Hawa), dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.' (QS. An-Nisa': 1).

Allah Ta'ala berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

'Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.' (QS. Al-Ahzab: 70-71).

Dan nikah adalah sunnah para nabi serta syiar para wali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

 النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

'Nikah itu termasuk sunnahku (ajaranku), maka barangsiapa yang membenci sunnahku bukanlah ia dari golonganku.'

Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda:

 تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

'Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain pada hari kiamat kelak.'

Aku berwasiat kepada kalian dan diriku sendiri untuk senantiasa bertakwa kepada Allah. Aku mengucapkan perkataan ini dan memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung untuk diriku, untuk kalian, untuk kedua orang tua kita, dan untuk seluruh kaum muslimin. Maka mohonlah ampunan kepada-Nya, sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ucapkanlah (bersama-sama):

 نَسْتَغْفِرُ اللهَ، نَسْتَغْفِرُ اللهَ، نَسْتَغْفِرُ اللهَ

Kami memohon ampun kepada Allah, kami memohon ampun kepada Allah, kami memohon ampun kepada Allah.

Kami beriman kepada Allah dan kepada apa saja yang datang dari sisi Allah sesuai dengan apa yang Allah kehendaki. Kami beriman kepada Rasulullah dan kepada apa saja yang datang dari Rasulullah sesuai dengan apa yang beliau kehendaki. Kami beriman kepada syariat, kami membenarkan syariat ini, dan kami berlepas diri dari segala agama yang menyelisihi agama Islam. Kami berlindung kepada Allah dari segala kemungkaran, kami berlindung kepada Allah dari meninggalkan salat, dan kami berlindung kepada Allah dari segala hal yang dibenci oleh Allah."

(Tata Cara Talqin/Menuntun Lafal Akad Nikah)

Hendaknya kedua belah pihak yang melangsungkan akad—yaitu Wali dan Suami—saling berjabat tangan. Lalu orang yang menuntun (talqin/تَلْقِيْن) akad berkata kepada keduanya: "Ucapkanlah:

 بِسْمِ اللهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا رَسُوْلِ اللهِ، مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bismillah, walhamdulillah, wasshalatu wassalamu 'ala Sayyidina Rasulillah, Muhammad bin Abdillah, shallallahu 'alaihi wa sallam."

Kemudian penuntun berkata kepada sang WALI:

Ucapkanlah,

 يَا فُلَانُ بْنَ فُلَانٍ، زَوَّجْتُكَ عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ. زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي/مَوْلِيَّتِي فُلَانَةَ بِنْتَ فُلَانٍ بِمَهْرِ كَذَا أُوْقِيَّةً مِنْ فِضَّةٍ خَالِصَةٍ

"Wahai Fulan bin Fulan (sebut nama suami), aku menikahkanmu berdasarkan perintah Allah untuk menahan (memperistri) dengan cara yang patut atau menceraikan dengan cara yang baik. Aku kawinkan engkau dengan putriku/anak yang berada di bawah perwalianku yang bernama Fulanah binti Fulan dengan mahar sekian uqiyah dari perak murni (atau sebutkan nilai maharnya)."

Maka sang SUAMI (segera) menjawab:

 قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِمَا ذُكِرَ مِنَ الْمَهْرِ

"Aku terima perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan tersebut."

Kemudian sang Wali kembali mengucapkan kalimat untuk kedua kalinya kepada peminang (suami):

"Wahai Fulan bin Fulan, aku nikahkan engkau dengan putriku/anak perwalianku Fulanah tersebut dengan mahar yang disebutkan tadi."

Maka sang Suami menjawab:

"Aku terima perkawinan dan pernikahannya dengan mahar yang disebutkan tersebut."

Kemudian sang Wali mengucapkan untuk ketiga kalinya sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath/اِحْتِيَاط):

"Wahai Fulan bin Fulan, aku kawinkan dan aku nikahkan engkau dengan putriku/anak perwalianku Fulanah tersebut dengan mahar yang telah disebutkan."

Maka sang Suami menjawab (lagi):

"Aku terima perkawinan dan pernikahannya dengan mahar yang disebutkan tersebut."

Disunnahkan setelah selesainya akad untuk mendoakan kedua mempelai. (Penuntun atau hadirin) mendoakan suami:

 بَارَكَ اللهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ وَعَافِيَةٍ

“Semoga Allah memberkahimu, menetapkan keberkahan atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan dan keselamatan.”

Disunnahkan pula saat akad menghadirkan perkumpulan orang-orang yang saleh dan baik sebagai tambahan atas kehadiran dua orang saksi dan wali, serta mempublikasikan (isyhar/إِشْهَار) pernikahan tersebut. Disunnahkan melangsungkannya di masjid, di bulan Syawal, pada pagi hari di hari Jumat. Sebagaimana disunnahkan pula (istitabah/اسْتِتَابَة) meminta wali dan para saksi yang mastur (tidak diketahui fasik tidaknya) untuk bertaubat (membaca istigfar) sebelum dilangsungkannya akad sebagai bentuk kehati-hatian.

Disunnahkan juga meminta kesaksian atas keridaan (persetujuan) calon istri pada situasi di mana persetujuannya memang dipersyaratkan. Walaupun hal (mencari saksi atas persetujuan) tersebut bukanlah syarat sahnya nikah, bahkan seandainya yang menikahkannya adalah Hakim sekalipun, syarat pokoknya adalah muncul keyakinan di dalam hati Hakim akan kejujuran orang yang memberinya informasi bahwa wanita itu telah mengizinkannya untuk dinikahkan. Wallahu a’lam.

Dan inilah akhir dari apa yang Allah berikan taufik (kepadaku) untuk mengumpulkannya. Harapanku kepada Allah Ta'ala agar Dia berkenan memberikan anugerah dengan meratanya manfaat kitab ini, dan melimpahkan kemurahan kepada orang yang membacanya dengan kelapangan (fath/فَتْح) dan derajat yang tinggi. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, beserta keluarga dan sahabatnya, dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

***

Telah selesai masa pemutihannya (penyalinan bersih naskah) pada malam Kamis yang penuh berkah, bertepatan dengan tanggal 25 dari bulan Jumadil Ula, tahun 1379 H dari Hijrah Nabi Muhammad—semoga kepadanya tercurah selawat dan penghormatan yang paling mulia.

Ditulis oleh pena penghimpunnya, seorang yang fakir (sangat butuh) kepada Allah: Muhammad bin Salim bin Hafizh bin Abdillah bin Abi Bakar bin Idrus bin Al-Husain bin Asy-Syaikh Abi Bakar bin Salim Al-'Alawi Al-Husaini. Semoga Allah menerima amalnya dan mengampuninya, Amin.

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?